Home » News » Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Beo – Zakat fitrah merupakan kewajiban ibadah tahunan bagi setiap muslim yang bernapas pada bulan suci Ramadan. Agar ibadah tersebut sah dan diterima, melafalkan niat zakat fitrah menjadi syarat mutlak yang tidak boleh terlewatkan.

Berbeda peruntukannya, berbeda pula lafal niat yang harus dibaca, baik ketika menunaikan zakat untuk diri sendiri, pasangan, anak, maupun seluruh anggota keluarga sekaligus.

Pemahaman yang komprehensif mengenai bacaan niat, beserta detail waktu pelaksanaannya, sangat krusial agar rukun Islam keempat tersebut tertunaikan dengan sempurna sebelum hari raya Idulfitri tiba.

Disclaimer: Informasi mengenai tata cara dan bacaan niat zakat fitrah disusun untuk tujuan informasi umum berdasarkan literatur fikih Islam yang masyhur. Pembaca disarankan melakukan verifikasi tambahan atau berkonsultasi dengan ulama, ustaz, maupun lembaga amil zakat resmi sebelum mengambil keputusan terkait tata cara ibadah personal.”

Kedudukan Niat dalam Pelaksanaan Zakat Fitrah

Dalam syariat Islam, niat adalah ruh dari setiap ibadah. Tanpa niat, sebuah amal kebaikan bisa jadi hanya bernilai sebagai aktivitas duniawi biasa. Hal yang sama berlaku pada zakat fitrah.

Penyerahan beras atau uang kepada fakir miskin tanpa disertai niat zakat fitrah hanya akan dihitung sebagai sedekah sunnah (sedekah biasa), sehingga kewajiban zakat fitrahnya belum gugur.

Niat berfungsi sebagai pembeda antara ibadah wajib dan sunnah, serta menentukan untuk siapa ibadah tersebut ditujukan. Secara fikih, niat cukup ditegaskan di dalam hati.

Namun, melafalkannya secara lisan (talaqquth) sangat dianjurkan oleh mayoritas ulama guna memantapkan hati dan menyelaraskan antara lisan dengan batin saat menyerahkan harta kepada amil (panitia zakat) atau langsung kepada mustahik (penerima zakat).

Bacaan Niat Zakat Fitrah Berdasarkan Peruntukannya

Kewajiban menunaikan zakat fitrah dibebankan kepada kepala keluarga untuk menanggung dirinya dan seluruh orang yang berada di bawah tanggungannya. Berikut adalah rincian lafal niat yang disesuaikan dengan peruntukannya:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Ketika seorang muslim yang sudah mandiri atau kepala keluarga membayarkan zakat khusus untuk dirinya sendiri, maka lafal yang dibaca adalah:

Arab: ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Zakat Fitrah Suami untuk Istri

Seorang suami berkewajiban menanggung nafkah istrinya, termasuk dalam urusan menunaikan zakat fitrah. Lafal yang diucapkan adalah:

Arab: ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zawjatii fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena Allah Ta’ala.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Bagi orang tua yang membayarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakinya yang belum balig atau masih dalam tanggungan, dapat membaca lafal berikut dengan menyebutkan nama anak tersebut:

Arab: ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … (sebutkan nama) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama) fardu karena Allah Ta’ala.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Apabila zakat ditujukan untuk anak perempuan yang menjadi tanggungan, maka lafalnya sedikit berbeda menyesuaikan tata bahasa Arab:

Arab: ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … (sebutkan nama) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama) fardu karena Allah Ta’ala.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

Untuk kepraktisan, kepala keluarga yang ingin membayarkan zakat untuk dirinya beserta semua anggota keluarga yang wajib ia nafkahi, dapat menggunakan satu niat gabungan ini:

Arab: ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻲْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻲْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri ‘annii wa ‘an jamii’i maa yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku secara syariat fardu karena Allah Ta’ala.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Dalam kondisi tertentu, seseorang bisa membayarkan zakat fitrah orang lain yang bukan tanggungannya (misalnya mewakilkan saudara atau kerabat). Bacaannya adalah:

Arab: ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (sebutkan nama) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri ‘an … (sebutkan nama spesifik) fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah Ta’ala.”

Pembagian Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah

Selain melafalkan niat dengan benar, menunaikan zakat fitrah harus memperhatikan batas-batas waktu yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Keterlambatan pembayaran dapat mengubah status ibadah ini. Terdapat lima pembagian waktu dalam menunaikan zakat fitrah:

  1. Waktu Mubah (Boleh): Terhitung sejak hari pertama bulan Ramadan hingga hari terakhir Ramadan. Membayar zakat di awal bulan tidak dilarang dan dinilai sah.
  2. Waktu Wajib: Waktu yang paling esensial, dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan (malam takbiran) hingga sebelum terbit fajar di hari raya Idulfitri. Pada momen ini, setiap muslim yang hidup dikenai kewajiban penuh.
  3. Waktu Sunnah (Dianjurkan): Dikerjakan setelah salat Subuh pada tanggal 1 Syawal hingga sesaat sebelum khatib naik mimbar untuk pelaksanaan salat Idulfitri. Ini adalah waktu terbaik dan sangat dianjurkan.
  4. Waktu Makruh: Membayarkan zakat fitrah setelah salat Idulfitri selesai dikerjakan hingga sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal. Statusnya masih sah sebagai zakat fitrah, namun perbuatan menundanya dinilai makruh (dibenci).
  5. Waktu Haram: Menunda pembayaran melewati tenggat terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal. Pada titik ini, kewajiban zakat fitrah tidak gugur dan berubah status menjadi qadha (utang ibadah), dan pelakunya berdosa karena menunda kewajiban.

Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan

Mengetahui besaran yang tepat sama pentingnya dengan mengetahui lafal niat. Berdasarkan ketetapan fikih, besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ gandum atau kurma. Di Indonesia, di mana makanan pokok mayoritas penduduk adalah beras, ukuran 1 sha’ disetarakan dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.

Beras yang digunakan untuk zakat haruslah beras dengan kualitas yang setara atau lebih baik daripada yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh muzakki (orang yang berzakat). Sebagian ulama, khususnya dari Mazhab Hanafi, memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dikonversi dalam bentuk uang tunai.

Nilai uang tersebut harus disesuaikan dengan harga 2,5 kilogram beras berkualitas baik yang berlaku di pasar lokal pada saat itu. Lembaga amil zakat di berbagai daerah biasanya menetapkan panduan nominal uang tunai setiap tahunnya agar memudahkan masyarakat.

Golongan Penerima (Mustahik) Zakat Fitrah

Walaupun niat sudah diucapkan dengan sempurna, zakat fitrah harus disalurkan kepada pihak yang berhak. Berdasarkan Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Namun, untuk zakat fitrah, prioritas utamanya adalah golongan fakir dan miskin.

Tujuan utama dari zakat fitrah adalah memastikan tidak ada satupun umat Islam yang kelaparan atau meminta-minta pada hari raya Idulfitri, sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan umatnya untuk mencukupi kebutuhan kaum duafa pada hari raya.

FAQ tentang Niat Zakat Fitrah

Q: Apakah niat zakat fitrah wajib diucapkan dengan suara keras?

A: Tidak. Syarat utama niat adalah di dalam hati. Mengucapkannya dengan suara keras atau pelan (dilafalkan secara lisan) hukumnya sunnah untuk membantu menegaskan keyakinan hati.

Q: Bolehkah niat zakat fitrah dilafalkan menggunakan bahasa Indonesia?

A: Sangat diperbolehkan. Membaca niat tidak harus menggunakan bahasa Arab. Niat dengan bahasa Indonesia atau bahasa daerah tetap sah asalkan maknanya sesuai dengan tujuan mengeluarkan zakat fitrah karena Allah.

Q: Bagaimana hukumnya jika lupa membaca niat saat menyerahkan zakat fitrah?

A: Jika lisan lupa mengucapkan, namun di dalam hati sudah sadar dan sengaja bahwa beras atau uang yang diserahkan itu ditujukan untuk zakat fitrah, maka ibadahnya tetap sah.

Q: Apakah seorang istri boleh membayarkan dan meniatkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri?

A: Boleh. Terutama jika istri memiliki penghasilan sendiri dan ingin membayarkan zakat fitrahnya atas inisiatif pribadi tanpa membebankan suami. Ia cukup membaca lafal niat zakat fitrah untuk diri sendiri.

Q: Bolehkah zakat fitrah dibayarkan secara online, dan bagaimana niatnya?

A: Penyaluran zakat fitrah via transfer atau online melalui lembaga amil zakat resmi hukumnya sah. Niat dapat dilakukan di dalam hati atau diucapkan lisan oleh muzakki di rumah saat menekan tombol transfer uang.

Kesimpulan

Menunaikan zakat fitrah bukan sekadar rutinitas memberikan sebagian harta di penghujung bulan suci, melainkan wujud kepatuhan spiritual yang terikat oleh aturan fikih yang ketat. Ketepatan dalam melafalkan niat zakat fitrah, baik untuk diri sendiri, pasangan, anak.

Maupun seluruh anggota keluarga, merupakan kunci diterimanya ibadah tersebut. Selain niat, kepatuhan pada batas waktu pembayaran, ketepatan takaran, serta penyaluran kepada pihak yang benar-benar berhak, akan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan dan menyucikan jiwa menuju hari kemenangan yang fitri.