LEBONG, BEO.CO.ID – Mantan bendahara desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Hendi Dwi Saputra menduga alasan dirinya dipecat sebagai perangkat desa Sebelat Ulu tidak sepenuhnya terkait masalah pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2024. Dia menduga, pemecatan oleh Pjs Kades Hazzaraas Eko Sukmana karena menolak mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 lalu.
“Saya kira alasan pak Eko yang mengaitkan dengan pengelolaan DD 2024 terlalu tendensius, saya menduga pemecatan saya ini lebih kepada penolakan saya untuk mendukung pasangan Kopli Ansori dan Roiyana (Koproy – red) dalam Pilkada lalu,” kata Hendi Dwi Saputra kepada beo.co.id, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Hendi, beberapa bukti berupa percakapan di sosial media whatsapp hingga kini masih ia simpan, dalam percakapan tersebut Hazzaras Eko Sukmana memerintahkan saya mencari sejumlah orang untuk dijadikan sebagai tim inti memenangkan pasangan Koproy.
“Saya diminta untuk mencari 4 orang dijadikan sebagai tim inti pasangan Koproy, namun permintaan itu tidak saya respon, dan keesokan harinya dia (Hazzaras Eko Sukmana – red) kembali menghubungi saya dan menanyakan kenapa saya tidak merespon perintah tersebut,” jelas Hendi.
Terkait dugaan penyimpangan pengelolaan DD tahun 2024 lalu, diakui Hendi masalah tersebut telah diselidiki oleh APH, bahkan dirinya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik terkait masalah tersebut.
“Dari jumlah Rp. 428 juta seperti yang dituduhkan, hal itu tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pjs sebelumnya, tapi ada juga kewajiban Pjs pengganti untuk mengembalikan uang tersebut,” ucap Hendi.
Diakui Hendi, ada beberapa persoalan administrartif terkait pengelolaan DD tahun sebelumnya yakni tentang pembelanjaan yang seharusnya di biayai ADD namun oleh Pjs sebelumnya belanja yang realisasikan justru menggunakan anggaran DD.
“Misalnya, belanja alat perkantoran senilai Rp. 100 juta lebih, idealnya belanja ini menggunakan ADD, akan tetapi oleh Pjs Kades belanja tersebut justru menggunakan DD. Nah alasan Pjs Kades karena keperluan alat perkantoran ini mendesak apalagi seluruh peralatan kantor yang ada selama ini telah habis terbakar saat terjadi insiden balai desa di bakar oleh OTD“, ungkap Hendi.
Kemudian berdasarkan hasil rakor bersama Inspektorat, terjadi kesepakatan bahwa tidak hanya Pjs sebelumya yang harus bertanggung jawab terkait kerugian dari kelalaian pengelolaan ADD/DD tahun 2024, namun ada juga kewajiban Pjs pengganti untuk mengembalikan sejumlah anggaran yang sudah dibelanjakan tersebut.
“Untuk detail masalah ini silahkan konfirmasi saja ke pihak inspektorat,” sebut Hendi.
Sementara itu Pjs Kades Hazzaras Eko Sukmana menegaskan, pemecatan bendahara desa Sebelat Ulu ini dilakukan pada bulan Agustus 2024 karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya.
“Masalah pemecatan ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada 2024, mereka ini di pecat murni karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya”, singkat pria yang akrap dipanggil Eko. (*/SB)