spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

OKNUM SATPOL PP KERINCI : LARANG WARTAWAN MELIPUT KEGIATAN RAPAT DEWAN, PERINTAH ATASAN?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Hairi

Pengantar redaksi-Seharusnya DPRD Kerinci, Jambi menjadi mitra kerja Pers yang baik, “bahu membahu menyampaikan berita yang jujur & benar pada masyarakat” dan tidak melindungi sesuatu, yang dapat merugikan rakyat Kerinci. Agar direnungkan tanpa rakyat, DPRD Kerinci tidak akan pernah ada.

Dewan dipilih rakyat, digaji dengan uang rakyat, bekerja, berfikir, berjuang untuk kesejahteraan rakyat, seharusnya mampu membangun Kerinci bersama Bupati/ PJ Bupati, untuk kemakmuran rakyat Kerinci, bukan sebaliknya? DPRD Bahagia, dengan Gaji, tunjangan, sarana yang diberikan Negara berupa mobil dinas, BBM Gratis, Baju dinas, Dan Lambang dewan dengan Emas 24 karat. Biaya perjalanan dinas gratis, dan tunjangan gatis, dewan boleh bahagia dan sejahtera, tapi jangan diatas penderitaan rakyat.

Jangan diulangi lagi, “korupsi berjamaah” hanya batas mampu mengusir Wartawan, yang memantau (meliput) kegiatan dewan dimana Keberadaan Pers jelas payung Hukumnya, UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIB), Panca Sila dan UUD 1945 pasal 27 dan 28, ayat (f), semua jelas ditanda tangani oleh Presiden RI Baharudddin Jusuf Habibie, 1999 silam.

KERINCI, BEO.CO.ID – Pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Pelapon Anggaran Sementara) yang dirapatkan dewan di Gedung RSU Desa Ujung Ladang, (Gedung Pinjaman-Red) DPRD Kerinci (17/7/2024) Desa Ujung Ladang Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci,  Provinsi Jambi dilarang diliput oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), alasannya Perintah atasan.

Namun tak dijelaskan atasan yang mana….???  

Apakah dari Sekwan Kerinci, Kepala Satpol-PP, apakah dari Ketua/ Pimpinan DPRD Kerinci, entahlah yang mana? Yang jelas dua oknum melarang Wartawan Senior Mhd Marhaen meliput kegiatan rapat DPRD Kerinci, dalam membahas anggaran.

Kerasnya larangan yang dilakukan oknum Satpol-PP, “Idris, 47 tahun dan Hairi Rofron, 54 tahun baju biasa (reman), alasan mereka di perintah atasan, dengan “gaya angkuh, sombong dan tidak bersahabat,” Wartawan BEO.CO.id – Mhd Marhaen, sempat terjadi “Cek chok” dengan dua oknum tersebut. Penjelasan Marhaen, ditolak dan tidak mau didengar oleh kedua oknum.

Akhirnya Mhd Marhaen, memilih mengalah turun dari lantai dua Gedung RSU Ujung Ladang ke Lantai I (Satu), guna menghindari keributan, bukan berani atau tidak berani, jelas Marhen dalam laporannya ke Redaksi.

Saya ingat pesan Pemimpin Umum/ Redaksi, Gafar Uyub Depati Intan, “kalian Wartawan BEO.co.id dan KORAN BiDiK07 ELANGOPOSISI, Yang saya bekali dengan Ilmu Jurnalistik dan pengetahuan umum, bukan dilatih untuk jadi preman, maka saya mengalah jelas Marhaen.

Pesan singkat mengingatkan saya, Wartawan yang baik Wartawan yang banyak membaca/ belajar, proactive menulis kepentingan umum termasuk kegiatan DPRD Kerinci, yang merapatkan tentang anggaran (pengelolaan) Keuangan daerah untuk membangun Kerinci kedepan, bukan kepentingan para oknum dewan/ pimpinan DPRD Kerinci.

Seharusnya Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) DPRD Kerinci membangun Komunikasi yang baik dengan kalangan Pers sebagai mitra kerja Pemerintah. Jika rapat tertutup jelaskan kepada rekan Pers yang meliput, seusai rapat silakan wawancara pihak-pihak yang diperlukan, dan DPRD memberi waktu untuk bertanya, dan jangan lagi “main usir-mengusir” hingga terjadi miskomunikasi antara Pers dan DPRD Kerinci.

M Marhaen

Dari keterangan dihimpun Wartawan BEO.co.id, Hearing Komisi dengan mitra kerja dinas terkait tentang renja (Rencana Kerja) T.A-2025 dan realisasi fisik Tahun Anggaran 2024.

Ini terdapat catatan penting, ‘realisasi fisik” atas uang yang digunakan tahun anggaran 2024, penting direalisasikan sesuai rencana, agar memberikan azasmanfaat untuk rakyat Kerinci, bukan untuk siapa-siapa?”

Petugas Satpol-PP dan oknum pakaian preman mendatangi Wartawan Marhaen, diluar ruang rapat, saat berdiri didepan pintu yang dalam keadaan terbuka, lalu melarang wartawan meliput hingga cekcok perang mulut antara wartawan dan petugas, Marhaen wartawan BEO.co.id, diminta meninggalkan tempat, karena ada rapat DPRD Kerinci tak dibolehkan meliput, (dilarang, red).

Sekitar pukul 11:10 wib Marhen, Wartawan BEO.co.id- mendatangi ruang Komisi 3 (Bidang Pembangunan) dari informasi diperoleh ada kegiatan rapat membahas anggaran sementara, ternyata benar adanya.

Marhaen tidak masuk keruang rapat, hanya berdiri didepan pintu yang terbuka, tiba-tiba datang oknum Satpol PP, dengan lantang mengatakan, acara rapat tidak boleh diliput, pergi-pergi dari sini sambil mendorong, agar segera meninggalkan tempat rapat.

Ini tidak boleh diliput, guna menghindari kekerasan akhirnya Marhaen, memilih menghindar ketimbang ribut. “Kami menjalankan perintah atasan, cepat pergi, kata oknum itu, dengan sombong dan angkuhnya”

Tanggapan: Ternyata peristiwa kecil itu, juga membias ketelingan anggota dewan Kerinci lainnya, kenapa adanya pengusiran Wartawan?

Salah satu anggota DPRD Kerinci, Ardi. AM.d, dari Fraksi Partai Demokrat, saat diminta keterangan oleh Urma Diawan salah satu aktivis dan warga, (17/7/2024), mengatakan kita dari Fraksi (Demokrat) malah setuju wartawan hadir meliput kegiatan-kegiatan yang ada di DPRD Kerinci, Watrawan merupakan mitra kerja, tegas Ardi.

Jangan sampai diusir, tegasnya. Pers / Wartawan, kan mitra kerja yang baik, perpanjangan tangan masyarakat dibidang informasi, agar sampai pada masyarakat Kerinci, ujarnya.

Ditempat terpisah AMRIZAL, S.AP, dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan kami tidak risih dengan keberadaan wartawan mengadakan liputan.

Hadirnya wartawan untuk kita publikasi kegiatan- kegiatan yang ada, ujarnya singkat.

Tengah disorot:  DPRD Kerinci, sejak tahun 2023 menjadi sorotan serius masyarakat Pers dan masyarakat terbongkar kasus Korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci selama 5 tahun, dengan kerugian Negara Rp.4, 9 miliar.

Kasusnya diduga bakal berlanjut kerana Kasasi Mantan Sekwan Kerinci Adli, ditolak Mahkamah Agung RI, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, termasuk oknum DPRD Kerinci (active) saat ini.

Belum tuntas kasus tunjangan rumah dinas (rumdis) itu dari 2017 s.d 2021, karena penikmatnya anggota dan pimpinan dewan tak satupun yang jadi tersangka, dan mantan Bupati Kerinci DR. H Adirozal, MSi, (dua periode), Pembuat dan penandatangan Peraturan Bupati (Perbup) No.20 tahun 2016 dan perubahannya, maka dana tunjangan bisa cair yang merugikan Negara empat miliah rupiah lebih tersebut.

Satu bulan terakhir sejumlah media menyoroti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dikantor DPRD Kerinci, dugaan pembengkakan dana SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), juga merugikan keuangan Negara, dan wajib dikembalikan sebelum habis tenggang waktu 60 hari sejak kerja (2 bulan, red), sebagaimana ditulis media terkemuka Kerinci, “SIASATINFO.CO.ID DAN GEGERONLINE.CO.ID” dikutif kembali, dengan Cover fhoto “Jondri Ali” Sekretaris Dewan Kerinci, saat ini.

Dan bocoran terkini, adanya para oknum staf dewan yang ikut kunjungan kerja DPRD Kerinci, yang tidak ada kapasitasnya, dan dibayarkan SPPDnya, tidak penuh disinyalir disetujui oknum Sekwan dan Pimpinan DPRD Kerinci, ini layak dipertanyakan?

Seharusnya dengan kejadian, “korupsi ramai-ramai” itu, dari tahun 2017 s/d 2021 ada pelajaran besar untuk tidak mengulanginya (terpuruk) dilobang yang sama?.

Kali ini hasil temuan Tim BPK Perwakilan Propinsi Jambi, jelas dan terang hasil auditor ahli dibidangnya, yang mereka chek berdasarkan tugas dan perundang-undangan yang berlaku, dugaan permainan SPPD fiktip kian terungkap kepermukaan sebagaimana ditulis dua media terkemuka Kerinci, “Gegeronline.co.id dan Siasatinfo.co.id” dikutip kembali.

Dan patut diapresiasi guna menghentikan praktik kotor oknum ditubuh dewan Kerinci/ Staf Sekwan yang diharapkan bisa membuat efekjera, yang dibelanjakan itu uang yang bersumber dari pajak yang dibayar rakyat Kerinci.

Solusinya, hentikan permainan kotor itu, kembalikan kerugian Negara ke Kasda (Kas daerah), dan pilihan terakhir diusut tuntas secara Hukum oleh aparat penegak hukum (APH) ?.

Pemimpin Umum / Redaksi BEO.co.id, Gafar Uyub Depati Intan, akrab dipanggil “Bang Ayub” menanggapi pengusiran Wartawannya, mengatakan, “sebaiknya DPRD Kerinci, menjadi mitra kerjasama yang Independen dan professional dengan masyarakat Pers, dan saling mengingatkan” demi kepentingan masyarakat Kerinci kedepan. “Buang jauh oknum pejabat dan dewan bermental Korup” Jika perlu pejabatnya diganti, masih ada putra Kerinci yang terbaik, jujur dan mampu, tegas Bang Ayub.

(Beo.co.id / mr / +_ /E.RI). Laporan/ Editor (red).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org