SIMALUNGUN, BEO.CO.ID – Sebagai Kepala Desa/Pangulu harus berhati – hati untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) harus berdasarkan hukum, dasar awal adalah memiliki surat asal – usul pemilikan dari mana asalnya tanah itu pertama, lalu ada saksi dalam surat tersebut.
Dasar awal itulah dilihat secara administrasi, barulah ke arah silang sengketanya. Maksudnya, perbatasan tanah tersebut, lalu pihak pemerintahan mengeluarkan SKT ditanda tangani pihak perbatasan tanah.

Hal itu dikatakan Robinson Tarigan Pangulu Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun , Provinsi Sumatera Utara kepada awak media ini, Senin (28/4) menjawab pertanyaan tentang tudingan bahwa Pangulu Saran Padang membuat SKT pada sengketa warisan padahal tidak benar, sebagai Pangulu Saran Padang Robinson Tarigan.
“Saya sangat berhati hati mengeluarkan Surat Keterangan Tanah, jika saya salah bisa saya terjerat hukum,” ujar Robinson.

Sebenarnya Kronologis Kejadian
Marinus Barus memiliki tanah pada tanggal 28 Oktober 1987 dijual kepada Leman Barus dan sebagai ganti ruginya diberikan Leman Barus kepada Marinus Barus sebanyak Rp 800 Ribu (Pada Tahun 1987).
Dibuatlah Surat Penyerahan Hak kepada pihak kedua diserahkan Marinus Barus disaksikan dan di tanda tangani oleh isteri Marinus Barus (Ramen Damanik) disahkan oleh Camat Saran Padang Drs Salam Sembiring dan Pangulu Saran Padang S. Damanik (pada waktu itu).
Lalu Surat Keterangan Tanah yang diterima Leman Barus dipindahkan kepada anaknya Leman Barus bernama Charles Barus tanggal (8/6/2022).
Jadi Surat Keterangan Tanah Carles Barus Syah asal – usul pemilikan tanah (Sesuai dengan Surat Keterangan Tanah/Penyerahan Hak dari Marinus Barus kepada Leman Barus selanjutnya diserahkan kepada anaknya Carles Barus.
“Saya sebagai Pangulu Saran Padang Robinson Tarigan tidak salah dalam membuat SKT tanah milik Carles. Lalu muncul akhir ini Marinus Barus membuat surat pembatalan yang dikeluarkan Pangulu Saran Padang atas nama Carles Barus dengan tembusan kepada Camat Saran Padang,” jelasnya.
Ketika awak media ini konfirmasi kepada Camat Saran Padang, Agusti Ginting membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penolakan atau pembatalan terhadap SKT yang dikeluarkan oleh Pangulu Saran Padang Robinson Tarigan. (S.Hadi.P.Tambak)