
KERINCI, BEO.CO.ID – Saat dikonfirmasikan Delton Kepala Desa Tanjung Genting Mudik dirumahnya ” tahun 2024 lalu” menjelaskan, memang betul Jambatan Tanjung Genting Mudik dibangun pada tahun 2023 menghabiskan dana Rp 225 948 000.untuk 1 Lokasi saja terangnya.
Hasil chek langsung secara fisik kelapangan terdapat Panjang jembatan +_ 20 Meter, Lebar 1 Meter Setengah (1, 5 M). Lantai Papan biasa, disinyalir kayu kelas 2 (dua), tidak masuk kayu racuk, namun Klas 2 (dua), kurang berkualaitas untuk lantai jembatan?.
Sejumlah sumber yang diminta tanggapannya dari warga Desa Tanjung Genting Mudik, mengenai panjang, lebar, dan kayu yang digunakan “tidak logis menghabiskan dana Rp. 225 juta lebih itu” jelas sumber.

Hasil Investigasi Wartawan Beo.co.id, Kamis 9 Januari 2025, pada Staf Desa bernama IZEN, Staf Desa Tanjung Genting, Saat pulang dari Sawah menjelaskan bahwa jambatan tersebut benar di 2023 silam, saya tidak berapa dana DD (Dana Desa) yang digunakan untuk pembangunannya?.
Nilai pembangunan dibenarkan oleh Saprial, Pak Junet, beserta pengurus Badan Permusyawatan Desa (BPD) Tanjung Genting Mudik dengan biaya Rp 225 948 000, itu yang dianggar benar, dan dibelnjakan.
Dan biaya beli Besi jambatan kurang lebih Rp 25,000 000, ukuran ketinggian 2 meter setengah (2, 5M) dari pondasi bagian bawah jambatan,untuk biaya lainnya saya belum tahu berapa harga Pasir dan Semen,Batu dan Kayunya terang, Izen penjelasannya pada Wartawan media ini.
9 Januari 2025 Wartawan BEO.co.io juga meminta tanggapan salah satu warga Mantan Ketua BPD Tanjung Genting Mudik, yang biasa dipanggil warga setempat, “Pak Sandioa?” dihubungi dirumah kediaman pribadinya mengatakan, ada yang unik “pekerjaan Jembatan itu, hanya dibangun oleh Staf desa dan Kroninya, orang-orang khusus, yang dipercayai kades?”
Dandang Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Tanjung Genting Mudik dihubungi, 27 Desember 2024 pukul 17: 08 “menjelaskan bahwa Jambatan tersebut dibangun tahun 2023 mengenai rincian biaya saya tidak tahu jelasnya?. Itu urusan “Pak Kades dan BPD, jelasnya”
Catatan Wartawan BEO.co.id, dimanapun di Indonesia, sebaiknya Ketua dan anggota BPD jangan ikut mengerjakan Pembangunan fisik didesa yang telah mereka sahkan bersama Kepala Desa, soalnya posisi kepala desa dan BPD adalah pengawas terdekat wakil rakyat dengan warganya adalah BPD yang dipilih oleh masyarakat desa itu sendiri.
Dan tidak boleh berperan ganda, sebagai “pemborong, pekerja, demikian juga kepala desa.
Jika BPD/ anggotanya turut mengerjakan bersama Staf desa jelas bertentangan dengan tugas pengawasan BPD (Badan Permuysawaratan Desa), BPD harus melakukan pengawasan secara jujur, benar untuk kepentingan rakyat didesanya masing-masing.
Sebagai Ketua dan anggota BPD, murni sebagai pelaksanakan tugas pengawasan pembangunan ditingkat desa masing-masing, apa yang dibangun Kepala Desa (Kades) memberikan azasmanfaat, sesuai rencana umur bangunan, minimal bertahan untuk dipakai selama 5 s/d 10 tahun.
Dan Ketua BPD bersama anggotanya, bukan tukang Stempel Kades, Ia (BPD-Red) tugas pengawasan agar berjalannya sistem pemerintahan yang benar ditingkat desa. Bukan melindungi, apa lagi turut mengembangkan praktik KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme).
Ingat BPD bukan bekerja untuk mengamankan “dugaan praktik KKN kades dan perangkatnya” BPD adalah pengawas yang menegakan pengawasan secara benar dan bertanggungjawab.
Apa yang dibangun secara fisik dan Non fisik menggunakan dana desa (DD) dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Rp.1 miliyar pertahun, dan ADD (Alokasi Dana Desa) Rp.500 juta perahun dan bantuan Sosial lainnya, wajib memberi manfaat untuk masyarakat desa, bukan untuk kepala desa dan Ketua BPD dan anggotanya.
( BEO.co.id – Sy/ *** / Tim )