Partaiku Sayang, Partaiku Malang

Catatan: Kusri Irianto.SH

MESKIPUN belum terpilih dalam Pileg yang lalu, Saya tetap berlapang dada dan berangkat ke Jakarta ingin melihat persidangan Perdata Khusus masalah Partai yang mengusung saya sebagai Caleg yang lalu.

Saya tertarik ingin melihat langsung, karena ini mungkin merupakan sidang Perdata Khusus yang untuk pertama kalinya terjadi di Indonesia atau setidaknya di era reformasi ini.

Sidang Perdata Khusus yang bergulir di PN Jakarta Pusat ini berperkara antara Penggugat DPD Partai PERINDO Kabupaten Rejang Lebong dengan para Tergugat DPP Partai PERINDO dan DPW Partai PERINDO Provinsi Bengkulu.

Penggugat DPD Partai PERINDO Kabupaten Rejang Lebong yang diketuai H.Gamal ini menuntut keadilan, karena seusai hajatan Pileg yang lalu, mereka mendapat surat pergantian pengurus.

Keberatan H.Gamal Cs, karena sejak awal berdirinya Partai PERINDO, untuk proses pengurusan pembentukan DPD Kabupaten Rejang Lebong, H Gamal Cs lah yang telah berjuang dan bekerja, mulai dari pembentukan DPC di setiap kecamatan hingga merekrut para kader dan tokoh masyarakat untuk bergabung menjadi Caleg melalui bendera Partai PERINDO.

BACA JUGA :  Apa Itu Manuver Politik? Ini Pengertian dan Contohnya

Anehnya, setelah Pileg dengan target setiap dapil dapat perolehan kursi telah dicapai. Bukannya reward ucapan terima kasih yang diperoleh dari DPP maupun DPW, malahan H.Gamal Cs menerima surat pergantian pengurus alias surat pemecatan. Tentunya bagi H.Gamal Cs hal ini menjadi tanda tanya besar. Layaknya mirip pepatah “Habis Manis Sepah Dibuang.”

Ironinya lagi, beberapa DPD yang tidak mencapai target atau bahkan tidak memperoleh kursi, konon tidak ada pemecatan pengurus DPD.

Menurut H.Gamal Cs, sesuai mekanisme mereka telah mengajukan surat keberatan dan bertanya ke DPP dan melalui Makamah Tinggi Partai, ada apa sehingga mereka dipecat dari kepengurusan partai. Namun tidak mendapat jawaban sama sekali. Itulah akhirnya permasalahan ini, digulirkan ke pihak PN Jakarta Pusat.

“Intinya, kami ini minta keadilan, dan kami tidak ingin dibuat semena-mena. Kalaupun ada salah dari pihak kami, kami ingin tau dimana salah kami. Jangan seperti ini, tanpa melalui surat teguran atau peringatan, Eh! Setelah Pileg kami dapat surat pemecatan.” Ujar H.Gamal.

BACA JUGA :  Apa Itu Manuver Politik? Ini Pengertian dan Contohnya

Setelah permasalahan ini akan berperkara di PN Jakarta Pusat Buru-buru saya dilaporkan ke Kapolda Bengkulu oleh Ketua DPW Partai PERINDO Provinsi Bengkulu Yurman.H.Dengan tuduhan saya telah menggelapkan uang saksi disaat Pileg yang lalu. Padahal untuk semua uang saksi pada Pileg yang lalu telah saya salurkan sesuai petunjuk dan mekanisme partai. Semua bukti surat administrasi pertanggungan jawaban uang saksi ini lengkap. “Jelas ini ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik saya. “Kok saya dituduh begitu, jangankan untuk menggelapkan uang saksi, bahkan uang pribadi saya ratusan juta, telah tersedot untuk membentuk dan memperbesar partai ini di Kabupaten Rejang Lebong.” Tegas Gamal.

“Setelah selesai sidang Perdata Khusus di PN Jakarta Pusat ini, nantinya permasalahan pencemaran nama baik saya menggelapkan dana uang saksi ini. Akan saya lapor balik sesuai ketentuan hukum pidana yang ada dan berlaku.” Demikian dikatakan H.Gamal.

Sayang dan malangnya, Sidang Perdana Perdata Khusus ini yang menurut jadwal akan digelar Selasa, 29 September 2020 kemarin, para pihak tergugat tidak menampakkan batang hidung di PN Jakarta Pusat. Padahal menurut Hakim Persidangan surat pemanggilan telah dilayangkan. Akhirnya akan dijadwalkan kembali pada 20 Oktober 2020 mendatang.

BACA JUGA :  Apa Itu Manuver Politik? Ini Pengertian dan Contohnya

Jakarta, 1 Oktober 2020

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org