spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelapor Telah Diperiksa Polisi, Endus Kabar Ketua BUMDes Tik Kuto Diduga Rangkap Jabatan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Pelapor kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Ketua Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lebong, Yudi Hariansyah telah diperiksa oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, Jum’at (2/5).

“Hari ini kita telah memenuhi panggil dari penyidik Unit Tipikor Polres Lebong, sekaligus menambah dokumen penting untuk pemeriksaan kepada penyidik, terkait kasus dugaan korupsi Dana BUMDes Desa Tik Kuto,” kata Yudi berhasil dihubungi, Jum’at, 2 April 2025.

Dalam pengakuan Yudi bahwa pemeriksaannya itu dilakukan tahap penyelidikan. Dan dia juga dicecar dengan sejumlah pertanyaan seputar laporannya, baik itu informasi dokumen dan sejauh mana mengetahui persoalan kasus tersebut.

“Keterangan yang saya sampaikan atau saya beri telah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan,” jelas Yudi.

Sambungnya, berharap terhadap kasus yang telah dilaporkan dan kini tengah berjalan tersebut, yang ditangani oleh pihak penyidikan Polres Lebong dapat dituntaskan hingga nantinya ada tersangka dari hasil penyidikan kepolisian tersebut.

BACA JUGA :  Heboh! Penemuan Mayat Pria Warga Kelurahan Tes di Pintu Air PLTA

“Kita berharap dari kasus dugaan korupsi dana BUMDes Tik Kuto ini segera dapat dituntaskan, kalau bisa nantinya ada tersangka dan kita selaku dari BPAN Lebong ikut terus mendorong dan mengawal proses berjalannya penyidikan sampai tuntas,” tegas dia.

Sisi lain, dia mengungkapkan bahwa Ketua BUMDes Tik Kuto yang menjabat saat itu berstatus sebagai Pengawai Negari Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif bertugas di Kecamatan Rimbo Pengadang. Atas status jabatan tersebut, pelapor mencium aroma yang tidak sedap, hal itu dapat bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Dia (Red – Edi Hariono) sebagai Ketua BUMDes Tik Kuto artinya dia juga pengurus sedangkan sisi lain dia ASN yang bertugas di Kecamatan Rimbo Pengadang, berdasarkan dari laman resmi website bkpsdm.lebongkab.go.id IV.a III/d dia menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, mengapa bisa jadi ketua atau pengurus di BUMDes Tik Kuto,” paparnya.

Lebih jauh dia mengutarakan, bahwa PNS atau pun ASN tidak boleh merangkap jabatan, pasalnya ini bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur bahwa perangkat desa yang merupakan ASN tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes.

BACA JUGA :  Pjs Sebelat Ulu Bantah Potong Honor Hingga Pemberhentian Perangkat Desa Tanpa Dasar

“Selain itu, patut diduga bertentangan dengan PP Nomor 11 tahun tahun 2021 tentang BUMDes, peristiwa ini bisa dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menjaga integritas serta indikasi adanya sarang kepentingan,” pungkasnya.

Sementara itu, media ini masih berupaya untuk mendapatkan hak jawab dan keterangannya Ketua BUMDes Tik Kuto, Edi Hariono, namun belum berhasil hingga berita ini diturunkan . (*/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org