Disampaikan Pada Masyarakat Luas –
Keenam nama tersebut dibawah ini, diberhentikan dari Status Wartawan BEO.co.id, mulai Kamis, 30 Januari 2025, tidak berhak lagi mengatas namakan “Wartawan BEO.co.id” segala bentuk atribut yang masih ditangan yang bersangkutan, Surat tugas/ Kartu Pers dinyatakan tidak berlaku.
- Ir. Tarmizi, Wilayah (Kota Bengkulu).
- Asmawati, Wilayah (Kota Bengkulu).
- R Kopral, Wilayah (Kerinci & Kota Sungai Penuh).
- Elesmi Madsyah, Wilayah (Rejang Lebong Kepahiang)
- Marwan A.Md, Wilayah (Rejang Lebong – Kepahiang).
- Iskandar Anwar, Wilayah (Rejang Lebong-Kepahiang).
Mereka diberhentikan karena melanggar ketentuan Tugas sebagai Wartawan BEO.co.id, sebagai berikut : Antara lain –
- Berbulan-bulan tanpa berita dan sejak mengambil surat tugas tidak satupun berita yang masuk kemeja redaksi dari wilayah tugasnya dan tanpa alasan yang jelas.
- Tidak mau melaksanakan perintah redaksi, untuk melengkapi pemberitaannnya, agar faktual dan akurat.
- Tidak mau memperbaiki tulisan beritanya, dan sudah di ingatkan berulangkali, padahal telah diberi petunjuk tertulis dan lisan. Dan telah di ikutkan dalam pembekalan Jurnalistik (peserta Pemula) tahun 2023, (tidak fokus dan tidak serius menekuni dunia Jurnalistik dan sering meliput diluar wilayah tugasnya, tanpa melapor ke redaksi).
- Adanya laporan masyarakat yang layak dipertimbangkan. Ke-enam (6) nama tersebut, tidak berhak mengatas namakan Wartawan BEO.CO.ID – apa bila masih ada yang mengaku Wartawan BEO.CO.ID – dan anda merasa dirugikan silakan lapor pada pihak berwenang. Redaksi media ini tidak bertanggungjawab. (Red).
Kota Curup, 30 Januari 2025
GAFAR UYUB DEPATI INTAN AMIR SYARIF
Pemimpin Umum / Redaksi Wapempred
Tembusan disampaikan kepada Yth.
- Penasehat Redaksi / Pembina Organisasi DPP-KWRI (Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Reformasi Indonesia) di Jakarta.
- Penasehat redaksi dan Penasehat Hukum Redaksi BEO.co.id – di tempat.
