LEBONG, BEO.CO.ID – Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat bawah atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dijumlah desa di bumi Swarang Patang Stumang, Kabupaten Lebong kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, agenda demokrasi ditingkat bawah tersebut masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.
Penjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Saprul, SE, dalam keterangannya, bahwa pihaknya sedang proses mengerjakan tahapan penyusunan Draft Peraturan daerah (Perda). Selain itu, pihaknya juga telah mulai menjalankan beberapa tahapan awal.
“Ya termasuk kajian analisis terhadap Rancangan Perda (Raperda) yang menjadi dasar hukum penyelengaraan Pilkades,” jelas Saprul berhasil dikonfirmasi wartawan dikantor Inspekorat Kabupaten Lebong, Selasa 29 April 2025.
Kajian penting itu dilakukan, menurut dia dikareanakan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang merupakan sebagai turunan dari perubahan Undang – Undang (UU) Nomor 6 ke Nomor 3 tentang Desa, baru saja diterbitkan.
“Maka itu, PP-nya sudah keluar baru kita bisa memulai penyusunan Draft Perda, setelah Draft Perda selesai baru lah memasuki tahapan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup),” paparnya.
Lebih jauh dia menuturkan, setelah selesainya Perbup disahkan, baru masuk ke tahap tentang informasi mengenai tahapan – tahapan Pilkades dan dilanjutkan disosialisasikan ke masyarakat, untuk saat ini pihaknya masih menyusun draft regulasi baru awal dikerjakan.
“Harapan kita seluruh proses administrasi ini untuk dapat segera diselesaikan, sehingga Pilkades 2025 di Kabupaten Lebong dapat berjalan sesuai jadwal sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*/SB)