LEBONG, BEO.CO.ID – Menanggapi laporan dugaan indikasi rangkap jabatan BPD Tunggang bergaji double serta persoalan kasus Ketua BUMDes Tik Kuto dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan jabatan hingga Korupsi, Kolusi, Nepostisme (KKN).
Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda Lebong Doni Swabuana, ST, M. Si memastikan berjalannya pengawasan dan pembinaan serta audit Inspektorat Kabupaten Lebong, atas informasi serta laporan masyarakat untuk tetap segera tindaklanjuti.
“Yang jelas, saya akan perintahkan Inspektorat Lebong untuk mendalami dan mempelajari terlebih dahulu, terkait persoalan di BPD Tunggang yang katanya rangkap jabatan serta ada indikasi menerima gaji double termasuk masalah anggaran operasional BPD,” tegas Doni yang berhasil dijumpai diruang kerjanya, Selasa 3 Juni 2025.
Selain itu, termasuk menelusuri persoalan Ketua BUMDes Tik Kuto yang pernah dijabat oleh ASN untuk bahas kajian pihak Inspektorat bersama BKPSDM Lebong dalam menjalani tupoksinya.
“Untuk kedua persoalan itu, harus ada tindaklanjut dari Inspektorat Lebong sesuai aturan yang berlaku, jika ada pelanggaran atau indikasi silakan periksa pihak – pihak yang bersangkutan atau terlibat sesuai aturan yang ada,” sampainya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto menyikapi adanya indikasi honorer merangkap jabatan di Pemkab Lebong atau pun di pemerintah desa serta ikut mengambil gaji double pastikan terkena tuntutan ganti rugi (TGR).
“Sebenar tidak ada aturan yang mengatur, tapi honorer atau hak yang mereka terima harus satu sumber, artinya tidak boleh berlapis. Jika ditemukan nanti bagi honorer yang menerima gaji double dipastikan TGR,” lugas Reko, Senin (2/6) dikutip kembali.
Selain itu, pihak juga tetap mengevaluasi bagi honorer yang ikut PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I di Pemkab Lebong.
“Bagi honorer yang merangkap jabatan serta ikut PPPK tahap I tetap dievaluasi dan selanjutnya, setelah itu mereka harus memilih salah satu dari jabatannya,” ungkapnya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurman Huri mengatakan sesuai pembahasan pihaknya bersama sejumlah OPD yang motori oleh Sekda Lebong akan tetap mengikuti petunjuk tim evaluasi PPPK tahap I, bila ditemukan honorer menerima gaji double akan diaudit.
“Sesuai pembahasan tadi, jika diminta oleh tim evaluasi ditemukan adanya honorer mengambil gaji double, kita tetap akan mengaudit sesuai usulan dari tim evaluasi PPPK tahap I BKPSDM Lebong, bila ada TGR silakan kembali kan,” ringkasnya secara singkat.
Persoalan BPD Tunggang

Sebelumnya, pernah mencuat terkait larangan rangkap jabatan serta terindikasi menerima gaji double lingkup jabatan BPD Tunggang.
“Kembali saya tegaskan atas laporan pengaduan saya ke Inspektorat Lebong beberapa waktu lalu harus tindak lanjuti, buktinya sampai hari ini belum ada perkembangannya, baik itu soal larangan rangkap jabatan hingga menerima gaji double dan anggaran operasional BPD yang dikelola tidak transparan, bila ada tidak tindak lanjut terpaksa persoalan ini saya bawa keranah hukum,” ungkap Sudirman, Senin (3/6/25) melalui sambungan selulernya.
Ketua BUMDes Tik Kuto Dijabat PNS (TA 2018 – 2023)

Yudi mengungkapkan bahwa Ketua BUMDes Tik Kuto yang menjabat saat itu berstatus sebagai Pengawai Negari Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif bertugas di Kecamatan Rimbo Pengadang. Atas status jabatan tersebut, pelapor mencium aroma yang tidak sedap, hal itu dapat menimbulkan pertentangan peraturan yang berlaku.
“Dia (Red – Edi Hariono) sebagai Ketua BUMDes Tik Kuto artinya dia juga pengurus sedangkan sisi lain dia ASN yang bertugas di Kecamatan Rimbo Pengadang, berdasarkan dari laman resmi website bkpsdm.lebongkab.go.id IV.a III/d dia menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, mengapa bisa jadi ketua atau pengurus di BUMDes Tik Kuto,” paparnya.
Lebih jauh dia mengutarakan, bahwa PNS atau pun ASN tidak boleh merangkap jabatan, pasalnya ini bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur bahwa perangkat desa yang merupakan ASN tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes.
“Selain itu, patut diduga bertentangan dengan PP Nomor 11 tahun tahun 2021 tentang BUMDes, peristiwa ini bisa dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menjaga integritas serta indikasi adanya sarang kepentingan,” pungkasnya.
Catatan Penting Disini : Menurut Yudi bukan persoalan potensi kerugian negara (KN), tapi sejauh mana peranan Inspektorat bersama BKPSDM Lebong, berkaitan indikasi pelanggaran pengawaiannya (penyalahgunaan kewenangan). Jika bicara KN biarlah proses penyelidikan Polres Lebong kini tengah berjalan. (*/SB)
Simak Pemberitaan Sebelumnya
- BPD Tunggang Diduga Rangkap Jabatan, Sudirman Sebut Inspektorat Tidak Beres
- BKPSDM : Bagi Honorer Pemkab Lebong, Terima Gaji Double Dipastikan TGR
- Diduga Ratusan Anggaran BUMDes Tik Kuto Dikorupsi, Mantan Kades Dilaporkan ke Polisi
- Laporan BPAN Lebong, Polisi Akan Segera Panggil Ketua BUMDes Tik Kuto
- Kelola Dana BUMDes Tik Kuto Tidak Transparan, Polisi Selidiki
- Pelapor Telah Diperiksa Polisi, Endus Kabar Ketua BUMDes Tik Kuto Diduga Rangkap Jabatan
- Mantan Ketua BUMDes Tik Kuto Berinisial EH Diperiksa Polisi
- Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes, Mantan Kades Tik Kuto Bakal Diperiksa
- Parah! Nama Pengawas BUMDes Tik Kuto Ikut Dicatut Sejak 2018