LEBONG, BEO.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu dikabarkan tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Korupsi pada proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2023 senilai Rp. 4,1 Miliar di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lebong.
Berdasarkan informasi yang diperoleh beo.co.id, penyidik Direskrimsus Polda Bengkulu beberapa waktu lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah unit bangunan rumah yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu tersebut.
Berdasarkan keterangan sumber beo.co.id yang meminta identitasnya dirahasiakan, penyelidikan oleh Polda Bengkulu salah satunya difokuskan pada pembelanjaan material untuk 93 unit rumah BSPS yang kabarnya diarahkan ke salah satu toko di Kabupaten Lebong.
“Salah satu yang menjadi fokus pemeriksaan mereka (penyidik – red) yakni terkait pembelanjaan bahan material yang informasinya diarahkan ke salah satu toko yang diduga milik salah satu pejabat tinggi dijajaran Pemkab Lebong,” kata Sumber.
Diakui sumber media ini, sebelum melakukan peninjauan unit perumahan BSPS, penyidik Polda Bengkulu sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi seperti Tim Fasilitasi Lapangan (TFL).
“Untuk TFL juga sudah diperiksa, karena memang salah satu tugas TFL yaitu melakukan survei harga di beberapa toko,” sebut sumber media ini.
Namun sayangnya hingga informasi ini diturunkan kepala Dinas Perkim Evan Gustanto belum berhasil dikonfirmasi untuk diminta keterangannya.
Sementara, penyidik Dirreskrimsus Polda Bengkulu hingga informasi ini diturunkan masih dalam upaya untuk dilakukan konfirmasi. ( Zee )