LEBONG, BEO.CO.ID – Kembali hangat diperbincangkan ditengah masyarakat hingga menjadi buah bibir di media sosial, terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2024 Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong ternyata masih bergulir.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong masih menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut mencapai Rp 428 juta.
Dari hasil penyelidikan (Lid) yang tengah berjalan di Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari unsur pemerintah desa dan akan berencana meminta keterangan warga penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD) yang sebelumnya diduga tidak mendapatkan haknya.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, membenarkan bahwa pihak masih terus memanggil saksi guna untuk memperkuat penyelidikan yang sebelum telah berjalan, kali ini, saksi dari Kader Teknis Desa (KTD) turut diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kami masih terus melakukan pemanggilan saksi. Untuk yang terbaru ini, para KTD sudah kami minta keterangannya untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut,” terang Kasat.
Titik fokus penyelidikan kali ini, terkait dugaan penerimaan BLT – DD kepada keluarga penerima manfaat (KPM) selama tiga bulan. Penyelidikan ini dilakukan adanya dugaan bantuan tersebut tidak disalurkan secara penuh ke pihak penerima.
“Banyak dari warga penerima manfaat ini sudah lansia. Karena itu, kami akan turun langsung ke Desa Sebelat Ulu untuk memeriksa dan meminta keterangan dari mereka,” tegasnya.
Penelusuran itu, menurut dia bertujuan untuk memastikan apakah bantuan tersebut benar – benar disalurkan atau tidak, atau ada kesalahan pencatatan, maka itu penyidik harus turun kelapangan untuk mendapatkan terangan kepada warga penerima BLT – DD tersebut.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi lain di kegiatan fisik yang tertuang dalam rencana penggunaan Dana Desa. Terdapat pula sebagian dana pembangunan yang patut diduga dialihakan untuk kegiatan lain diluar dari dana desa, memakai Alokasi Dana Desa (ADD).
“Terdapat banyak kegiatan di desa terindikasi tidak dilaksanakan, luar BLT yang tidak sepenuh disalurkan untuk penerima dan beberapa kegiatan fisik juga patut dipertanyakan, termasuk penggunaan Dana Desa untuk kegiatan ADD,” jabarnya.
Ia pun mengingatkan kasus dugaan korupsi dana desa yang kerap terjadi disejumlah desa merupakan sinyal keras untuk desa lain yang ada diwilayah Kabupaten Lebong, untuk lebih transparan dan akuntabel pengelolaan dan realisasinya.
“Pemerintah pusat setiap tahunnya menggelontorkan dana cukup besar ke desa, bertujuan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Sehingga diharapkan desa lain dapat mengelola atau menggunakan anggaran dana desa sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” tutupnya. (Rls)