LEBONG, BEO.CO.ID – Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman, Kabupaten Lebong, sejauh ini masih menemui beberapa kendala. Kepala UPTD Pasar Rakyat Lebong Heni Natalia, SE menyebut pengelolaan PTM belum sepenuhnya tertib akibat belum dirampungkannya penataan outsourcing seperti keamanan dan kebersihan.
Diakui Heni, hingga awal bulan Mei tahun 2025 ini target PAD dari sektor pengelolaan PTM belum ditetapkan, sebab, masih menunggu petunjuk dari Bupati Lebong bilamana terdapat perubahan kebijakan.
“Tahun lalu belum dibuat target. Tahun ini pun belum pasti karena ada kemungkinan perubahan,” jelasnya.
Dikatakan Heni, hingga saat ini belum seluruh pedagang membayar retribusi secara rutin karena masih menunggu penyelesaian urusan kebersihan dan keamanan yang ditangani oleh pihak ketiga.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemanfaatan Pasar Tradisional Modern, pengelolaan pasar seharusnya berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Peraturan ini, yang disahkan pada Agustus 2024, mengatur pemungutan retribusi berdasarkan ukuran kios atau lapak pedagang, dengan nilai yang telah ditentukan dalam perda terkait.
Untuk operasional pasar, listrik umum diakui Heni saat ini ditanggung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag Kop) mulai Januari 2025.
Sementara listrik kecil (token) tetap menjadi tanggungan masing-masing pedagang. Adapun petugas kebersihan dan keamanan rencananya disediakan oleh pihak outsourcing, namun pelaksanaannya hingga kini masih dalam proses.
“Setelah outsourcing jelas, baru kita tertibkan. Sekarang belum bisa menilai karena kebersihan, listrik, dan keamanan belum maksimal,” ujar Heni. (Red)