Rakor Pertambangan, Bupati Kopli Ansori : Perusahaan Di Lebong Harus Jelas dan Legal..!

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Pemkab Lebong guna memastikan hak dan kewajiban kepada pengusaha pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) diwilayah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, mengelar rapat kordinasi dan evaluasi kepada pelaku usaha pertambangan, demi meningkat Penghasilan Asli Daerah (PAD), diruang rapat Badan Keuangan Daerah (BKD), Kamis (29/7/21).

Dari keterangan Bupati Kopli Ansori usai melakukan rapat bersama pengusaha pertambangan dihadapan awak media, dirinya menyampaikan, pertama kebijakan kita mewajibkan pihak pengusaha besar maupau usaha kecil untuk berkordinasi ke dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Karena menyangkut dampak lingkungan, baik keternagakerjaan baik juga tentang perizinan yang ada di Kabupaten Lebong,” ujar Kopli kepada awak media saat wawancara.

Ketika ditanya kewajiban pelaporan para pengusaha pertambangan dilakukan secara triwulan atau pertiga bulan sekali sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, membuat laporan secara tertulis melaporkan kepada pemerintah daerah.

“Ia sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan kita sudah menginstruksikan untuk mewajibkan semua perusahaan itu membuat laporan tertulis kepada pemerintah daerah ini setiap triwulan,” jelasnya.

Selain itu, Bupati Kopli Ansori kembali dipertanyakan oleh awak media terkait kemungkinan besar perusahaan “nakal” dan tidak memberi laporan serta tidak mengikuti ketentuan aturan yang berlaku.

“Kita tidak ada kata tidak mungkin, kita jelas melakukan penekanan apa pun bentuk perusahaan yang berinvestasi di Lebong harus jelas dan legal, apabila tidak pemerintah daerah akan bertindak tegas,” pintasnya.

Terkait tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR), bantuan sosial pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan sebagai bentuk komitmen perusahaan.

“Dampak lingkungan, Corporate Social Responsibility – CSR, kami menghimbau demi keamanan dalam berusaha untuk mengeluarkan CSR-nya sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Sambung Bupati Lebong, tidak ada pembedaan perusahaan A, B, C, D dan tidak ada membicara pribadi perusahaan, pada prinsipnya semua perusahaan semua sama dan memberlakukan hal yang sama. Dirinya juga memastikan perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong memiliki izin.

“Tidak perbedaan terkait PT. TME dia meminta diagenda presentasikan progres dan rencana kerja dalam waktu dekat ini, rencana dia minta jadwal hari jumat karena jumat besok kita ada agenda kunjungan forkopimda Provinsi Bengkulu maka minta dimundurkan sampai hari Senin,” tutupnya.

Pewarta : Sbong Keme

 

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org