LEBONG, BEO.CO.ID – Lagi – lagi masyarakat Desa Pelabai, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong mengeluhkan realisasi kegiatan dana desa (DD) tahun 2024 yang terindikasi fiktif.
Hal tersebut disampaikan masyarakat berasal dari Dusun VI (empat), Desa Pelabai yang enggan namanya ditulis oleh media ini, diperkirakan hampir 60 persen kegiatan dana desa patut diduga fiktip atau belum dilaksanakan hingga memasuki tahun anggaran 2025.
“Ada beberapa kegiatan dana desa diduga tidak disalurkan oleh Pjs Kades alias ada indikasi fiktip,” jelas Warga kepada Beo.co.id, Rabu (22/1).
Berdasar informasi warga serta rekan – rekan yang lainnya, seperti pakai baju perangkat, pengadaan kursi plastik 100 (Tahap I), Rehab Balai Desa, Pembangunan SPAL 105 meter, Pemeliharaan PAM Transmigrasi 300 meter, rehab Pamsimas desa dan bronjong sampai detik ini tidak berjalan, bahkan pemasangan lampu tenaga jalan dikerjakan asal jadi.
“Ketika kita melihat kondisi keadaan desa saat ini tentu sangat mengkhawatirkan, bila keadaannya seperti ini,” sampainya.
Lanjut dia, dikegiatan pemasangan lampu tenaga surya dilaksanakan pada bulan Januari di 6 titik lokasi di Dusun Trans / Dusun I dan II, sedangkan untuk 6 titik lagi baru dipasang dua hari lalu untuk Dusun 3 dan 4.
“Ada laporan masyarakat memasangan lampu tenaga surya ada tiang yang tidak dicor Dusun 1, 2 dan sebagiannya lagi tidak dicor hanya ditimbun saya melihat, pagu untuk 1 tiang set lampu perkirakan Rp. 10.000.000,- informasi dari kawan – kawan,” ungkapnya.
Disinggung soal kegiatan pembuatan rambu – rambu jalan desa menghabiskan anggaran hampir mencapai Rp 80 juta lebih, ia menjawab kegiatan tersebut ada pada saat Kades definitif dulu untuk saat ini belum ada.
“Kita tidak melihat rambu – rambu jalan desa yang terpasang baik dari Dusun 1 sampai Dusun 4,” tegasnya.
Sementara itu, berdasar penjelasan dari sumber warga setempat menuturkan bahwa ada rapat bersama antara pihak Kecamatan dan BPD serta tokoh masyarakat beri toleransi sampai 31 Januari 2024 laporan kegiatan harus ada bentuk jelasannya.
“Kita bersama warga, tokoh masyarakat, Camat dan Pemerintah Desa serta BPD rapat bersama dan sempat beri toleransi Pjs Kades untuk memperjelaskan kegiatan dana desa 2024, bila perlu kita siap menjadi saksi depan aparat penegak hukum (APH),” terangnya ikut meminta nama disembunyikan.
“Jika tidak sanggup, pihak BPD kembali meminta kepada Inspektorat Lebong mengaudit dana desa Pelabai, bila ada kerugian negara silakan kembalikan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak sanggup lagi kami masyarakat bersama BPD akan melaporkan Pjs Kades Pelabai ke APH,” tandasnya. (*/SB)