LEBONG, BEO.CO.ID – Menyikapi persoalan polemik rencana pemberhentian perangkat desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong terindikasi non prosedural alias tidak mengikuti mekanisme sebagaimana mestinya, telah mendapatkan jawaban serta penjelasan dari camat setempat.
Pasalnya, dalam proses administrasi untuk mendapatkan rekomendasi dari pihak kecamatan hingga kini belum dapat dikeluarkan.

Disampaikan Camat Lebong Utara (LU), Ades Sartika mengatakan bahwa sebelumnya pihak Pjs Kades Tunggang hanya menyurati, surat tersebut hanya dititipkan ke pihak kecamatan tanpa berhadapan langsung.
“Semestinya, Pjs Kades Tunggang itu menghadap camat membawa surat bukan menitip surat, namanya kan kita konsultasi tentu ada tatap muka dan berbicara, kemarin itu hanya dititipkan saja jadi kita bisa memberi petunjuk atau pun arahan secara langsung,” ungkap Camat Lebong Utara diruang kerjanya, Senin (5/5).
Dalam proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Camat secara tegas menyampaikan, harus mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku. Justru baliknya, Pjs Kades Tunggang tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang ada, tentu tidak bisa dikeluarkannya rekomendasi sebagai syarat mutlak dalam proses tersebut.
“Secara aturan, apa yang disampaikan Pjs Kades tidak sesuai dengan aturan yang ada, sementara kami bersama tim fasilitator desa ini, tidak bisa memberikan rekomendasi pemberhentian itu dikarenakan tidak sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya kembali.
Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan mekanisme tahapan untuk mendapatkan rekomendasi, adanya konsultasi yang mengikuti ketentuan yang ada, setelah itu memenuhi syarat sesuai aturan barulah dikeluarkannya surat rekomendasi camat dan dilanjutkan oleh kades melakukan mengusulan ke bupati.
“Setelah keluar dari bupati, baru mereka bisa memberhentikan dan mengangkat perangkat desa (penjaringan), ingat ya pemberhentian dulu baru pengangkatan,” sampainya.
“Rekomendasi itu ada dua bukan satu, pemberhentian dan pengangkatan atas pertujuan dari bupati, kami hanya mengeluarkan rekomendasinya saja, jika tidak sesuai kami sampaikan tidak sesuai kebijakan ada ditangan bupati,” sambungnya.
Kembali dilontarkan pertanyaan oleh awak media ini, jika ada asumsi atau pengiringan opini yang berkembang ditengah masyarakat atau pun tudingan miring terhadap pihak kecamatan disinyalir menghambat untuk mendapatkan rekomendasi.
“Contoh Desa Nangai Amen sudah kami keluarkan rekom – nya, kami tidak sama sekali beringinan untuk menghambat, jika sudah sesuai dengan prosedur pasti kami keluarkan rekomendasinya, boleh cek dengan Pjs – nya, tinggal mereka mengajukan ke bapak bupati,” pungkasnya menjawab. (*/SB)