Beo – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kembali melakukan penyesuaian terhadap besaran Zakat Fitrah 2026 seiring dengan dinamika harga kebutuhan pokok di pasaran. Kewajiban tahunan bagi setiap muslim ini memiliki standar takaran yang ditetapkan secara syariat.
Namun nilai konversinya dalam bentuk uang tunai mengalami perubahan setiap tahun mengikuti harga beras kualitas premium atau yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Mengetahui nominal yang tepat sangat krusial agar ibadah yang ditunaikan memenuhi syarat sah dan dapat membersihkan jiwa sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Penetapan nominal ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui kajian mendalam yang melibatkan BAZNAS RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Kementerian Agama. Fokus utama penetapan ini adalah memastikan nilai zakat yang dibayarkan setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Sehingga penerima zakat (mustahik) mendapatkan manfaat yang layak untuk merayakan kemenangan. Bagi masyarakat yang hendak menunaikan kewajiban ini, memahami rincian angka terbaru sangatlah penting untuk persiapan anggaran keluarga.
“Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disediakan untuk tujuan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai saran profesional. Pembaca disarankan melakukan verifikasi tambahan atau berkonsultasi dengan pihak terkait sebelum mengambil keputusan.”
Standar Baku dan Nominal Uang Tunai Zakat Fitrah 2026
Berdasarkan ketentuan syariat Islam yang berlaku di Indonesia, standar zakat fitrah adalah berupa makanan pokok (beras) seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun, untuk memudahkan masyarakat, ulama membolehkan konversi zakat fitrah menggunakan uang tunai setara dengan harga beras yang dikonsumsi.
Pada tahun 2026, BAZNAS menetapkan rentang nominal yang bervariasi tergantung wilayah domisili muzakki (pembayar zakat). Hal ini disebabkan oleh perbedaan harga beras antarprovinsi.
Penetapan Nilai Zakat untuk Wilayah Jabodetabek
Sebagai acuan nasional, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) memiliki standar yang ditetapkan langsung melalui SK Ketua BAZNAS RI. Mengingat adanya kenaikan harga beras premium yang cukup signifikan dalam kurun waktu setahun terakhir, besaran zakat fitrah 2026 untuk wilayah ini mengalami penyesuaian.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya angka berada di kisaran Rp45.000 hingga Rp55.000, maka untuk tahun 2026, BAZNAS menyarankan pembayaran di angka Rp55.000 hingga Rp60.000 per jiwa. Angka ini diambil berdasarkan harga rata-rata beras premium di pasar modern dan tradisional di area ibu kota dan penyangganya.
Opsi Pembayaran Sesuai Beras yang Dikonsumsi
Meskipun ada angka patokan resmi, para ulama menekankan bahwa prinsip utama zakat fitrah uang adalah “senilai dengan apa yang dimakan”.
Artinya, jika sehari-hari keluarga mengonsumsi beras organik atau beras impor dengan harga di atas rata-rata (misalnya Rp25.000 per kg), maka besaran zakat yang dikeluarkan sebaiknya menyesuaikan harga tersebut dikalikan 2,5 kg.
Sebaliknya, jika mengonsumsi beras dengan harga standar, muzakki diperbolehkan mengikuti batas bawah yang ditetapkan oleh BAZNAS daerah masing-masing, selama tidak mengurangi takaran syariat.
Tabel Estimasi Besaran Zakat Fitrah 2026 di Berbagai Provinsi
Setiap BAZNAS tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki kewenangan menetapkan nominal berdasarkan harga pasar lokal. Berikut adalah estimasi rentang besaran zakat fitrah di beberapa wilayah besar di Indonesia untuk tahun 2026:
| Wilayah / Provinsi | Estimasi Nominal Uang (Per Jiwa) | Keterangan |
| DKI Jakarta & Sekitarnya | Rp55.000 – Rp60.000 | Mengikuti harga beras premium Ibu Kota |
| Jawa Barat | Rp40.000 – Rp50.000 | Bervariasi tiap Kota/Kabupaten |
| Jawa Tengah | Rp35.000 – Rp45.000 | Menyesuaikan harga pasar lokal |
| Jawa Timur | Rp35.000 – Rp45.000 | Tergantung keputusan BAZNAS daerah |
| Yogyakarta | Rp35.000 – Rp42.000 | Berdasarkan harga beras medium-premium |
| Sumatera Utara | Rp40.000 – Rp50.000 | Area Medan dan sekitarnya |
| Sulawesi Selatan | Rp40.000 – Rp55.000 | Menyesuaikan harga beras kepala |
Catatan: Angka di atas merupakan estimasi berdasarkan proyeksi inflasi harga beras. Muzakki wajib memeriksa Surat Keputusan (SK) resmi BAZNAS di kota/kabupaten masing-masing untuk angka pasti.
Syarat Wajib dan Ketentuan Muzakki Tahun 2026
Tidak semua individu diwajibkan membayar zakat fitrah. Terdapat kriteria spesifik yang harus dipenuhi agar seseorang terkena beban kewajiban ini. Memahami syarat ini membantu kepala keluarga menghitung total tanggungan yang harus dibayarkan.
- Beragama Islam: Kewajiban ini mutlak bagi muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
- Merdeka: Bukan hamba sahaya (budak).
- Menemui Dua Waktu: Orang tersebut hidup pada saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan dan menemui awal bulan Syawal. Artinya, bayi yang lahir sebelum Maghrib akhir Ramadan wajib dizakati, begitu juga orang yang meninggal setelah Maghrib akhir Ramadan.
- Memiliki Kelebihan Harta: Mempunyai makanan atau harta yang cukup untuk kebutuhan diri sendiri dan orang-orang yang ditanggungnya pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Bagi kepala keluarga, kewajiban membayar zakat fitrah mencakup dirinya sendiri serta seluruh tanggungan, termasuk istri, anak-anak, dan orang tua yang nafkahnya menjadi tanggung jawab kepala keluarga tersebut.
Waktu Pembayaran yang Tepat Agar Tidak Menjadi Sedekah Biasa
Salah satu kesalahan fatal yang sering terjadi adalah keterlambatan pembayaran. Dalam fikih, waktu pembayaran zakat fitrah sangat ketat. Pembayaran di luar waktu yang ditentukan dapat mengubah status zakat fitrah menjadi sedekah biasa, sehingga kewajiban zakatnya dianggap belum gugur (berdosa).
Berikut adalah pembagian waktu pembayaran yang perlu diperhatikan:
- Waktu Mubah (Boleh): Sejak awal bulan Ramadan hingga akhir bulan Ramadan. Membayar jauh-jauh hari di awal bulan sangat disarankan untuk memudahkan panitia (amil) dalam mendistribusikan beras.
- Waktu Wajib: Saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju pagi hari sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu Fadilah (Keutamaan): Pagi hari setelah shalat Subuh hingga sesaat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
- Waktu Makruh: Setelah shalat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal.
- Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri. Pembayaran di waktu ini dianggap qadha dan pelakunya berdosa jika tanpa uzur syar’i.
Disarankan bagi umat muslim untuk menunaikan besaran zakat fitrah 2026 paling lambat H-1 atau H-2 Lebaran. Hal ini memberikan keleluasaan bagi BAZNAS atau panitia masjid untuk menyalurkan zakat kepada fakir miskin agar mereka bisa bergembira di hari raya, sesuai dengan tujuan utama syariat zakat fitrah.
Cara Menghitung Total Anggaran Zakat Keluarga
Agar tidak bingung saat melakukan pembayaran di gerai zakat atau via transfer digital, simulasi perhitungan perlu dilakukan.
Contoh Kasus:
Seorang kepala keluarga di Jakarta memiliki 1 istri, 2 anak, dan 1 orang tua yang ditanggung. Total anggota keluarga adalah 5 orang. Keluarga tersebut sehari-hari mengonsumsi beras dengan harga Rp18.000 per liter (asumsi harga premium 2026).
Perhitungan:
- Total Jiwa: 5 orang
- Takaran per jiwa: 3,5 liter
- Total liter beras: 5 orang x 3,5 liter = 17,5 liter
- Nominal Rupiah: 17,5 liter x Rp18.000 = Rp315.000
Atau jika mengikuti SK BAZNAS (misal dipukul rata Rp60.000 per jiwa):
- 5 orang x Rp60.000 = Rp300.000
Perbedaan perhitungan manual dan SK BAZNAS biasanya tidak terlalu jauh. Jika ragu, mengambil nilai yang lebih tinggi (ahwath) lebih disarankan karena kelebihannya akan terhitung sebagai sedekah.
Inovasi Pembayaran Digital BAZNAS 2026
Mengikuti perkembangan teknologi, BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi lainnya telah membuka kanal pembayaran digital yang sah secara syar’i. Pada tahun 2026, integrasi pembayaran zakat semakin mudah melalui:
- QRIS di masjid-masjid dan gerai zakat.
- Aplikasi perbankan syariah (Mobile Banking).
- E-commerce yang bekerja sama dengan BAZNAS.
- Transfer langsung ke rekening resmi BAZNAS.
Saat membayar secara online, niat (akad) tetap menjadi rukun utama. Muzakki dianjurkan membaca niat zakat fitrah saat melakukan transfer, dan bukti transfer digital menjadi tanda terima yang sah.
FAQ tentang Besaran Zakat Fitrah 2026
Q: Apakah besaran zakat fitrah 2026 sama di seluruh Indonesia?
A: Tidak. Besaran zakat fitrah berbeda di setiap provinsi atau kabupaten/kota karena menyesuaikan harga beras/makanan pokok di daerah masing-masing berdasarkan SK BAZNAS setempat.
Q: Bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang jika mazhab saya Syafi’i?
A: Mayoritas ulama Syafi’iyah mewajibkan makanan pokok. Namun, BAZNAS dan MUI membolehkan konversi ke uang (mengadopsi pandangan Hanafiyah) untuk kemaslahatan dan kemudahan mustahik, asalkan nilainya setara.
Q: Kapan batas akhir pembayaran zakat fitrah 2026?
A: Batas akhir mutlak adalah sebelum imam naik mimbar untuk shalat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah shalat Id, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa.
Q: Apakah bayi dalam kandungan wajib dibayarkan zakat fitrahnya?
A: Tidak wajib. Bayi dalam kandungan (janin) tidak wajib dizakati kecuali sudah lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan. Namun, sebagian ulama menganggapnya sunnah.
Q: Bagaimana jika saya tidak mampu membayar sebesar nominal yang ditetapkan BAZNAS?
A: Jika tidak mampu mengikuti nominal uang BAZNAS, bayarlah dengan beras seberat 2,5 kg sesuai kualitas yang biasa dimakan sehari-hari. Syariat tidak memberatkan melebihi kemampuan harian.
Kesimpulan
Memahami Besaran Zakat Fitrah 2026 serta aturan mainnya merupakan langkah awal menyempurnakan ibadah puasa Ramadan. Penetapan nominal oleh BAZNAS bertujuan untuk mempermudah masyarakat.
Dalam menunaikan kewajiban sekaligus memastikan penerima manfaat mendapatkan hak yang layak. Pastikan pembayaran dilakukan sebelum batas waktu shalat Idul Fitri agar nilai ibadah tetap terjaga kemurniannya.