spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rp 3,2 Miliar Proyek Air Bersih Terancam Batal, Begini Penjelasan UKPBJ Setda Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Proyek jaringan air bersih tahun 2024 senilai Rp. 3,2 miliar di dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR – Hub) Kabupaten Lebong  terancam batal dilaksanakan, meski pemenang tender telah diumumkan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) namun hingga kini belum dilakukan penandatanganan kontrak.

Kepala bagian (Kabag) UKPBJ Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Lebong Eldi Satria mengatakan, lambannya proses penandatanganan tender proyek jaringan air bersih bidang Cipta Karya PUPR hub senilai Rp. 3,2 miliar tersebut tidak ada kaitan dengan UKPBJ. Apalagi saat itu UKPBJ  sudah sampai pada tahap pengumuman pemenang tender proyek tersebut.

“Proses penandatanganan kontrak itu hak mutlak KPA/PPK, jadi tidak ada kaitan dengan UKPBJ,” kata Eldi ditemui dikediamannya, Selasa (22/10).

Ditegaskan Eldi, dalih bidang Cipta Karya PUPR yang menyebut bahwa penandatanganan kontrak proyek senilai Rp. 3,2 milia tersebut  terkendala berkas hasil tender yang belum diserahkan oleh UKPBJ kepada bidang OPD teknis adalah dalih yang tidak berdasar, apalagi selama ini tender proyek dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).  Itu artinya seluruh pihak terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja) dan peserta tender dapat memantau semua tahapan di SPSE.

BACA JUGA :  Kampanye di Taba Anyar, H. Sahir Sebut A - Bang : Mampu Membawa Perubahan

“Semua berita acara terkait hasil pemilihan diupload ke SPSE sesuai jadwal dan PPK dapat mengakses dokumen tersebut melalui akun yang dimilikinya,” tegas Eldi Satria.

Terkait berkas fisik hasil tender proyek, kata Eldi Satria, selama ini biasanya OPD teknis yang mengambil berkas tersebut ke UKPBJ atau Pokja.

“Selama ini berkas fisik  hasil tender itu diambil sendiri oleh OPD teknis. Karena selama ini di UKPBJ memang ada buku kontrol untuk dokumen hasil pemilihan”, ucap Eldi.

Menurut Eldi Satria, tahapan kontrak tersebut bisa dilaksanakan tanpa berkas fisik hasil tender karena semua berita acara hasil pemilihan sudah ada di SPSE.

“ kontrak tetap bisa dilaksanakan tanpa berkas fisik, karena berita acaara hasil pemilihan sudah di upload ke SPSE. Saya kira pihak – pihak yang terlibat seperti peserta tender dan PPK dapat memantau karena mereka ini sudah memiliki akun sendiri untuk mengakses SPSE”, ujarnya.

Sebelumya kepala dinas PUPR – hub Arman Yunizar, ST melalui Kabid Cipta Karya Mast Irwan NME, ST menyebut penandatanganan kontrak proyek pembangunan jaringan air bersih senilai Rp. 3,2 miliar tersebut terkendala berkas fisik yang hingga saat ini belum diserahkan oleh UKPBJ Setda Lebong.

BACA JUGA :  Lantik 47 Pjs Kades, Plt Bupati Lebong Ingatkan Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024

“Bagaimana mau terlaksana, sampai kini  teken kontrak saja belum. Seharusnya berkas hasil tender tersebut diserahkan kepada kami”, ungkap Mast Irwan beberapa waktu lalu. ( Zee )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org