spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selami Pengawasan & Pembinaan APIP, LSM PEMANKOPSI Beraudensi ke Inspektorat

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Berikut 7 poin pembahasan yang disampaikan ke auditor Inspektorat Kerinci :
  1. Bagaimana bentuk konkret pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap pengelolaan dana desa pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, sebagaimana diatur dalam pasal 72 ayat (3) Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014…….?.
  2. Apakah selama audit tahun anggaran terakhir ditemukan pelanggaran hukum administratif atau indikasi tindak pidana dalam pengelolaan dana desa? jika ya, sejauh mana hasil audit tersebut di tindak lanjuti oleh APIP atau disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH), sesuai mekanisme yang diatur dalam pasal 49 PP nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP…………………?
  3. Apa dasar hukum, pedoman teknis, dan indikator yang digunakan Inspektorat dalam mengukur kesesuaian program dana desa dengan kebutuhan riil masyarakat, sebagaimana amanat pasal 78 UU desa terkait asas keadilan sosial dan partisipatif…………….?. Catatan kritis : evaluasi inspektorat sering tidak mengacu pada hasil musyawarah desa (Musdes) sebagai dokumen resmi aspirasi warga. Hal ini rawan memunculkan proyek – proyek yang tidak mencerminkan prioritas kebutuhan desa dan membuka celah intervensi pihak luar yang tidak sah.
  4. Bagaimana bentuk keterlibatan aktif masyarakat desa dalam proses audit dan pengawasan dana desa yang di fasilitasi oleh Inspektorat, sesuai prinsip keterbukaan dan partisipasi publik dalam pasal 24 huruf D dan E UU desa dan pasal 9 UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik…………..?. Poin (4) juga membahas tentang perpajakan dana desa.
  5. Apakah Inspektorat telah memiliki dan mengoperasikan sistem pelaporan masyarakat (whistleblowing system) yang dapat di akses secara anonim, aman, dan responsif sesuai dengan prinsip perlindungan pelapor sebagai mana diatur dalam pasal 41 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
  6. Apakah laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas dana desa dapat diakses oleh publik sesuai dengan amanat pasal 4,9,dan 11 UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik? Jika tidak, mohon dijelaskan alasan pengecualiannya dan apakah telah dilakukan uji konsekuensi sesuai prosedur yang sah ?
  7. Langkah konkret apa yang telah dilakukan inspektorat dalam membina dan meningkatkan kapasitas hukum serta administratif aparatur desa dalam pengelolaan dana desa, khususnya dalam aspek akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan perpajakan? Apakah ada evaluasi berkala atas efektivitas pelatihan tersebut ?
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org