Ketua LSM Pemuda Anti Korupsi (PEMANKOPSI) sekaligus koordinator audensi, Boy Bunyamin menyampaikan bahwa audensi ini merupakan bentuk nyata dari partisipasi publik dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
“Ya tentu ini peran pengawasan auditor terhadap pengelolaan dana desa, yang seyogyanya menjadi tanggungjawab bersama yang melibatkan aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat sipil,” paparnya.
Pengawasan tersebut, menurut Boy diperlukan sinergi yang kuat, komitmen terhadap transparansi disetiap tahapan pengelolaan serta penguatan kapasitas aparatur desa agar dana desa dapat dikelola secara efektif, efesien, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Maka itu, transparansi pengelolaannya, baik itu penguatan kapasitas aparatur di desa dan dilakukan secara efektif dan efesiensi dengan tujuan akhir dapat mensejahterakan masyarakat,” cetusnya.