LEBONG, BEO.CO.ID – Waka Polres Lebong Kompol Muliyadi Mr. SE, S.I.K beri ruang kepada PT. Jambi Resource (JR) melakukan aktivitas hauling yang diduga oleh pihak Forum Lebong Bersatu (Forleb) melanggar aturan tidak memiliki izin rekomendasi penggunaan jalan kabupaten.
Penghentian aktivitas hauling PT RJ pada Sabtu 18 Januari 2024 oleh pihak Forleb di Kelurahan Muara Aman, Simpang Nangai Amen merupakan jalan kewenangan Kabupaten Lebong wajib memegang rekomendasi izin dalam penggunaannya atas hauling batu bara.

Alasan Forleb Hentikan Aktivitas Hauling Batu Bara PT JR
Saat ini PT JR hanya menguntungkan perusahaan tanpa melakukan tanggungjawab mereka sesuai aturan dan regulasi. Kendati demikian sebelumnya PT JR sempat berulang kali di himbau oleh Pemkab Lebong, namun masih saja melanggar ketentuan dan kembali mengeluarkan batu bara hasil karun di Swarang Patang Stumang Lebong.
Selain itu, pihak Forleb lihat muatan truk atau menduga kapasitas muatan truk melebih tonase sesuai perundangan nomor 22 tahun 2009 Pasal 19 tak hanya mengenai batas maksimum beban kendaraan, tetapi juga kelas jalan untuk truk dan peraturan angkutan barang umum lainnya, sedangkan kapasitas jalan kabupaten Lebong kelas III dengan beban maksimum 8 ton.
“Aksi penghentian hauling batu bara PT JR oleh masyarakat yang bergabung di Forleb bukan tujuan untuk menghalangi aktivitas pertambangan, melainkan memberi peringatan keras kepada PT JR sesuai tuntutan aksi kami sebelumnya,” ungkap Mashuri yang akrab disapa Awi kepada wartawan Sabtu malam Minggu (18/1).
Dijelaskan olehnya, aneh, Wakapolres sama sekali “lupa ingatan” bahwa pihak Polres Lebong tergabung dengan pihak Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Lebong pada bulan Agustus 2024, pernah juga menunggu hauling angkutan batu bara untuk dihentikan aktivitas hauling PT JR tersebut.
“Ketika Forleb menghentikan hauling batu bara dituding menghalangi aktivitas pertambangan atau hauling PT JR, secara tegas apakah PT JR mampu menjawab tentang izin mereka,” tanya Awi.
Berita Acara Kesepakatan Rapat PUPR – HUB Lebong

Pihaknya juga tidak sama berkeinginan menghalangi bisnis PT JR tersebut, sebaliknya, ketika tambang batu bara PT JR itu legal mempersilahkan pihak perusahaan bekerja sesuai Standar Opersional Prosedur (SOP).
“Jika tidak memenuhi syarat, kami masyarakat atau Forleb tidak akan tinggal diam siapa pun yang pengeruk kekayaan Lebong, selain itu kami sebagai masyarakat punya cara dalam mengumpulkan fakta bahwa PT JR belum bisa dianggap legal sebelum memenuhi tanggungjawab secara aturan di negara ini,” pungkasnya.
Wakapolres Lebong menuding bahwa Forleb menghalangi proses pertambangan dan hauling PT JR pada saat bertatap muka, Sabtu (18/1).
Dikomandoi oleh Wakapolres Lebong yang terjun kelapangan langsung memberikan ruang kepada angkutan batu bara untuk melalui jalan milik kabupaten tersebut. Patut diduga pula Waka Polres Lebong belum menelaah aspirasi yang disampaikan sebelumnya oleh Forleb.
Pihak Forleb menduga Waka Polres Lebong melakukan tindakan yang mendukung PT JR serta disinyalir merusak fungsi sosial terhadap jalan umum, yang mana jelas peran masyarakat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Jalan, dalam partisipatif terhadap jalan umum baik pemeliharaan dan pengawasannya.
Media ini masih berupaya mengkonfirmasikan ke Waka Polres Lebong, terkait peristiwa penghentian hauling PT JR, Sabtu (18/1) kemarin, sampai informasi ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Waka Polres Lebong. (*/SB)