LEBONG, BEO.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Lebong meminta agar Polisi Sektor (Polsek) wilayah setempat ikut berperan mengawasi Dana Desa (DD) agar tidak terjadi penyelewengan. Permintaan tersebut disampaikan langsung Inspektur Inspektorat, Nurman Huri. SE. M.Si diruangkerjanya beberapa waktu lalu.
Diakui Nurman Huri, banyaknya laporan tentang indikasi penyimpangan pengelolaan ADD/DD yang diterima oleh Inspektorat membuat Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) kelimpungan. Apalagi sejauh ini Inspektorat memiliki jumlah personel yang sangat terbatas.
“Kami meminta jika ada persoalan terkait pengelolaan DD agar diselesaikan secara berjenjang, jangan langsung melalui Inspektorat,” ujar Nurman Huri kepada beo.co.id.
Banyak pihak yang seharusnya ikut mengawasi DD ini, mulai dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah setempat.
“Ada juga Polsek dan Koramil, jadi kalau ada masalah tentang dugaan penyelewengan ADD/DD idealnya masalah itu diselesaikan dulu ditingkat desa, kalau tidak bisa laporkan dulu ke Polsek atau Ke Koramil”, ucapnya.
Sejauh ini dikabupaten Lebong terdapat sebanyak 93 desa, 11 Kelurahan, 13 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sebanyak 251 satuan pendidikan mulai. Jika pengawasan pengelolaan keuangan dimasing – masing organisasi tersebut dibebankan ke Inspektorat tentu pihaknya akan kewalahan.
“Untuk itu kami minta pengawasan ini dilakukan secara berjenjang”, kata dia. ( Zee )