Tambang AS Talang Ratu Lebong, “Rusak DAS” Serobot Tanah Warga

Laporan: Wika Rifani Jurnalis BEO.CO.ID

LEBONG, BEO.CO.ID Diduga tambang milik oknum inisial AS, 33 tahun warga Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Prov. Bengkulu, katanya telah memiliki Izin resmi dari Pemerintah dalam hal ini melalui Dinas Pertambangan dan Energi. Untuk diketahui sejak, Juli 2020, Izin pertambangan dikeluarkan Pemerintah pusat tidak lagi Gubernur. Gubernur hanya memberikan rekomendasi, bahwa daerah yang ditambang oleh pemilik izin layak dilanjutkan.

Dugaan yang terjadi di lokasi yang ditambang oknum “AS” di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, kendati katanya memilki izin resmi, ironisnya dampak dari kegiatan penambang batu pasir di Sungai Air Ketahun diduga “merusak daerah aliran sungai (DAS) Sungai Air Ketahun.

Selain, dituding merusak lingkungan, AS juga dituding menyerobot tanah warga setempat untuk masuk dan keluar areal pertambangan membawa batu dan pasir, hasil pengerokkan di Sungai Air Ketahun itu.

Akibat kegiatan penambangan itu indikasinya tebing ( jurang ) di tepi sungai sudah ada yang longsor. Ketika dikonfirmasi pemilik tambang AS membantah usahanya merusak daerah aliran sungai (DAS) dia mengaku tidak pernah mengubah aliran Sungai Ketahun tersebut.

Bahkan AS mengaku usaha batu yang ia jalankan sejak 2015 lalu itu sudah ada izin dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.

“Kita ada izin pak ujar AS ” bahkan ada deposit uang untuk reklamasi jelasnya didampingi  Alikan yang juga seorang aparat penegak hukum.

Untuk mengetahui kebenarannya, maka Beo.co.id, mendapat penjelasan dari Wilda, (Istri alm, Mohammad Ali Guntur), Ia pernah menanyakan langsung kepada Pegawai Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, bernama “Deni” sebagai Tim Pengawas di Pertambangan.

Berdasarkan hasil yang diterima, Wilda dari Deni (Tim Pengawas) ESDM Prov. Bengkulu menjelaskan, izin yang berlaku mulai dari tahun 2020 perorangan, atau kelompok/ koperasi, bukan dari tahun 2015 ujar Deni, kepada Wilda dikutif kembali Beo.co.id.

Terkait soal penyerobotan lahan AS juga membantah. Versi AS lahan yang di kelolanya itu memang miliknya, Kita punya bukti, ujarnya. Silakan kalau mau lapor, kita siap tegasnya.

Hanya saja AS mengklaim lahan jalan akses ke sungai milik usahanya, silakan bawakan bukti-bukti dan siap untuk mengukur apakah lahan itu milik yang mengklaim, tantangnya.

Sementara itu menurut Wilda, selaku pewaris dari almarhum Muhammad Ali Guntur, (alm suaminya) pemilik lahan terdaftar di Notaris terdahulu, tertanggal 29 November 2017 Nomor 192.

Notaris, A Ramali Pompindo SH dalam surat perubahan perjanjian kerja sama Nomor: 07 Senin 16 maret 2020 lahan tersebut benar di kuasakan kepada saudari Wilda dan pemodal untuk dimanfaatkan dikelola dengan sistem pembagian persen dari hasil tanam dan bebatuan Galian C kepada pemodal yang tercantum di dalam akte notaris tersebut.

Pada tanggal 16 Oktober 2017 pak Mahmud Damjati umur 75 tahun pekerjaan pensiunan alamat Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan, memberikan kuasa kepada Muhamad Ali Guntur (almarhum) suami saudari Wilda, umur 41 tahun pekerjaan swasta, yang bertempat tinggal Jl. Kelurahan RT.01 RW.01 Kelurahan Talang Rimbo lama, Kecamatan Curup Tengah.

Mahmud Damjati memberikan kuasa kepada Muhamad Ali Guntur (Almarhum), pemberian itu ketika alm masih hidup, berupa sebidang kebun seluas +- 40.000 m2 (4Ha).

Berlokasi/ terletak di Dusun Ketelang Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang Lebong untuk di kelola sebagai Galian C. Sesuai dengan surat keterangan tanah yang di pegang oleh Wilda (Dok tersimpan), sebagai bukti sah.

Beberapa hari berikutnya Saidul, Ama. Pd. alamat Desa Rimbo Pengadang menyerahkan sebidang tanah perkebunan yang terletak di sebelahan tanah Mahmud Damjati dengan luas tanah+- 40.000m2 ( 4Ha ) sesuai dengan surat keterangan hak milik tanah kepada Muhamad Ali Guntur dan pada saat itu juga Saidul, Ama. Pd menyerahkan lahan+- 80.000m2 ( 8 Ha ) untuk di kelolah sebagai galian C. Kedua lahan tersebut dengan total jumlah, 12 hektar. Ini tanah atas nama, Saidul Ama. Pd.

Diketahui Camat Rimbo Pengadang Januar Pribadi dan kepala Desa Talang Ratu, Andi Wijaya dengan lahan 40 M lebar 285 M panjang = (sama dengan) 385 meter sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Hasan, barat berbatasan dengan Tanah Alikan, utara berbatasan dengan Air Ketahun, dan selatan berbatasan juga dengan tanah Alikan, anggota Polres Kabupaten Lebong, tandas Wilda.

Pada surat keterangan nomor 505/590/TIRT/2017 atas nama Mahmud. Berselang berapa hari berikutnya Saidul, Ama. Pd, alamat Rimbo Pengadang menyerahkan sebidang tanah perkebunan yang terletak bersebelahan dengan  tanah Mahmud Damjati dengan luas tanah+- 40.000m2 (4Ha) sesuai dengan surat keterangan hak milik tanah kepada Muhamad Ali Guntur (almarhum) suami saudari Wilda dan harinya saya lupa ujar Wilda.

Yang saya ingat hanya awal tahun 2018, itu juga pak Saidul, Ama. Pd menyerahkan lahan +- 80.000m2 ( 8 Ha) Di jelaskan Wilda pada saat Saidul menyerahkan laha, Saidul langsung menyerahkan 2 lahan yang letaknya berdekatan lebih kurang 40.000m2, Saidul A.M.Pd juga menyerahkan 80.000 m2 lahan yang di serahkan berdekatan ujar Wilda.

Selain jalan sudah masuk ke lahan milik Wilda di duga adanya tumpang tindih lahan. Tanah yang saya pegang kuasanya dari suami saya sebelumnya, telah dirusak oleh AS, dibuatnya jalan menggunakan alat berat, katanya di dapur redaksi Media Beo.co.id, Minggu (24 Oktober 2021) sekitar pukul 14: 30 WIB.

Selama lebih kurang dua jam Wilda, menjelaskan secara rinci, soal tanahnya di serobot AS, digunakan untuk jalan kelokasi pengambilan batu di Sungai Ketahun, ujarnya.

Batu-batu ribuan ton yang dikeruk dari Sungai  Ketahun juga di lahan milik Wilda mengingat tanah Wilda berbatasan langsung dengan sungai ketahun dalam surat keterangan nomor 505/590/TIRT/2017. “Kan lahan aku tu sampai ke sungai ko” katanya mengingatkan kembali.

Sudah itu usaha batu milik AS tidak pernah memberi tahu, jangan konvensasi duit, permisi kek aku bae idak, (izin dengan saya saja tidak) buka jalan di lahan aku ujar Wilda kesal.

Selain jalan yang dibuka diatas lahan yang saya kuasai, AS juga membuka, gunung batu separoh milik Alikan, berada ditanah Alikan dan separoh milik saya berada ditanah saya, sudah habis dibongkar dan seluruh materialnya yang bisa dijual sudah dibongkar oleh AS.

Selaku pemilik lahan kontrak berlaku hinga 2045 dalam surat perubahan perjanjian kerjasama notaris nomor 07 A Ramali Pompindo SH, jelas duduk persoalannya. Jika masalah ini tidak mau dirembukkan bersama AS, kita sudah siapkan semua dokumen dengan buktian hitam diatas putih dan fakta dilapangan, papar Wilda.

Mau bagaimana lagi sekarang batu sudah banyak di ambil di sungai dan lahan milik saya (Wilda) yang di duga bukan milik AS agar dapat di perjelas di selesaikan, kalau harus jalur hukum, saya sudah siap tegas.

Seraya, (Wilda, red) sambil memperlihatkan surat kuasa dan notaris serta surat-surat kuasa beserta peta tumpang tindih lahan hingga berita ini diturunkan pihak Wilda dan keluarga merasa di rugikan.

Dalam pengamatan Wartawan BiDiK07ELANGOPOSISI (BEO.CO.ID), jika benar Tambang milik AS, telah memiliki Izin resmi berdasarkan ketentuan UU Pertambangan dan Energi dikeluarkan pemerintah (sah) secara Hukum, legal berdasarkan uu terbaru, bukan UU yang lama.

Harus dalam tahun 2020 minimal, karena UU yang baru dikeluarkan Juli 2020 oleh pemerintah ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo, berarti Izin milik AS benar adanya.

Namun, pengeluaran izin tidak boleh berada ditanah sengketa, batas-batas tanah bagi pihak-pihak terkait harus jelas dan legal secara hukum.

Baik untuk kegiatan penambangan produksi, maupun untuk jalan pengangkutan material keluar tambang. Harus diatas tanah milik AS, bukan milik orang lain. Jika tanah yang dilewati untuk jalan pengangkutan material misalnya tanah Negara, harus ada Izin resmi dari pemerintah. Dan tidak bertindak sendiri.

Dan harus diuji kebenarannya, dengan fakta kepemilikan tanah yang sah (tertulis) dan secara fisik dilapangan. Baik pihak AS maupun pihak Wilda?.

Untuk melurus dan menyelesaikan kasus ini, semua pihak terkait harus berani secara terbuka duduk satu meja, membahas bersama. Melalui pihak-pihak terkait, termasuk Pemdes (Pemerintah Desa) setempat (Pemdes) Desa Talang Ratu, dan Camat Rimbo Pengadang, sebagai aparatur sipil Negara (pejabat) berwenang. Dan para pihak-pihak terkait, Alikan, Mahmud Damjati, Saidul, Wilda, pemegang kuasa mewakili alm suaminya Muhammad Ali Guntur.

Mengenai dugaan rusaknya lingkungan. Longsor dan lainnya maka pengawasan dari Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Bengkulu, harus terjun langsung melihatnya dilapangan. Karena bukti fisik bisa dilihat langsung, bukan batas informasi.

Karena terjadinya kerusakkan bisa factor alam dan bisa akibat pengerokkan, benar tidaknya harus di cek secara independen, tanpa kepentingan kelompok atau pribadi. Semata keselamatan lingkungan, jangan ada lagi kaliman, kedua di pulau Sumatera termasuk di Lebong. Kendati tambang memiliki Izin.

Sumber kompeten media ini, (24/10/2021) di Kota Curup mengatakan tambang milik oknum inisial AS ini, telah membayar uang reklamasi Rp. 20 juta, untuk perbaikan kedepannya.

Muhammad Ali Guntur, (alm) meninggal 25 Juni 2018 silam. Dan sejak itu tanahnya, dengan berani dikuasi pihak lain dalam hal ini, “AS” hingga kini, seperti dijelas diatas atas penjelasan istri almarhum, Wilda.

Laporan Tim               :   Beo.co.id/ Gegeronline Group.

Penulis/ Editor          :   Gafar Uyub Depati Intan.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org