Dipersidangan : Jahiras Hasudungan, Ungkapkan Kebrutalan Lidos Girsang
SIMALUNGUN, BEO.CO.ID – Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Lindos Girsang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (26/2) kemarin.
Dalam sidang ini, pelapor Jahiras Hasudungan Malau bersama tiga saksi lainnya—Tapian Nauli Malau (Direktur PT Sipiso-Piso Soadamara), Mawi Adikusuma Haloho, dan Beny Haloho (sopir truk pembawa material PT Sipiso-Piso Soadamara) mengungkapkan kejadian tragis yang menimpa mereka pada 28 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Jahiras Hasudungan Malau menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari aksi premanisme di Jalan Umum Dusun Hoppoan Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta. Saat itu, puluhan orang menghadang kendaraan mereka di jalan yang telah diportal oleh Lindos Girsang selama sekitar satu bulan.
“Jalan itu sudah diportal oleh Lindos Girsang selama kurang lebih satu bulan,” ujar Jahiras di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, pemortalan jalan ini telah ditangani oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, Camat, dan Kepala Desa yang membuka kembali akses jalan setelah portal tersebut dipasang selama dua hari. Namun, keesokan harinya, portal dipasang kembali oleh kelompok Lidos Girsang.
“Kami kemudian melaporkan hal ini ke Polres Simalungun dan dilakukan mediasi di kantor camat, tetapi tidak membuahkan hasil,” ujar Tapian Nauli Malau.