LEBONG, BEO.CO.ID – Sebelumnya sempat gencar dalam pemberitaan soal dugaan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) 2019, yang telah diterima oleh Kejari Lebong dari Kejati Bengkulu cukup hangat hingga menjadi buah bibir masyarakat.
Justru Kejari Lebong menepis hal tersebut, adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi TP PKK.
Dari keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahdithio Dharma, SH, MH, menegaskan bahwa sumber anggaran yang sedang diselidiki bukan berasal dari dana PKK, melainkan dari anggaran Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Lebong pada tahun anggaran 2019.
“Sebelumnya kami ingin mengklarifikasi terlebih dahulu, laporan ini awalnya dikira terkait dugaan korupsi dana PKK. Namun setelah kami dalami, ternyata perkara ini bukan dana PKK, melainkan anggaran DWP Kabupaten Lebong tahun 2019,” ungkap Robby dikutip laman radarlebong.bacakoran.co.
Penegasan itu, kata Robby salah satu bentuk klarifikasi dan transparansi serta akuntabilitas institusi penegak hukum terhadap proses awal penyelidikan yang kini tengah berjalan.
Objek dugaan kasus tersebut, sempat menimbulkan persepsi bahwa dana PKK yang menjadi penyelidikan pihak Kejari Lebong, hingga pihak dianggap perlu meluruskan hal tersebut dengan tujuan lain tidak bermaksud mencoreng institusi TP-PKK.
“Dalam konteks hukum, kami berkewajiban untuk menjaga akurasi informasi kepada publik, apalagi ini menyangkut lembaga yang punya peran penting dalam pembangunan sosial,” terangnya.
Proses Penyelidikan
Pihak Kejari Lebong telah memanggil sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat serta mengetahui anggaran tersebut. Bahkan dalam proses itu penyidik telah memanggil mantan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lebong.
Tujuan itu pemanggilan itu, untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen penting guna untuk memperkuat proses pembuktian. Dalam proses pemanggil pertama yang bersangkutan tidak membawa dokumen yang diminta oleh penyidik.
“Mantan Ketua DWP sudah pernah kami panggil untuk diperiksa. Ia datang memenuhi panggilan, tetapi tidak membawa dokumen yang kami butuhkan, sehingga kami minta yang bersangkutan untuk kembali,” sampainya.
Pihaknya juga tetap memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai denga prosedur hukum yang berlaku dan untuk pemanggilan lanjut dalam waktu dekat, pasalnya pemeriksaan ini dianggap penting untuk melengkapi bukti serta pendalaman dilakukan oleh pihak penyidik, ada indikasi penyalahgunaan anggaran berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Pemanggilan ulang akan kami jadwalkan dalam waktu dekat untuk mendalami lebih lanjut perkara ini. Semua langkah kami ambil berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah secara hukum,” demikian disampaikan Robby terhadap kasus tersebut. (*/SB)