Home » News » THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Simak Bocoran Tanggal dan Ketentuannya

THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Simak Bocoran Tanggal dan Ketentuannya

Beo – Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah sudah di depan mata. Bagi para pekerja, baik di sektor swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pertanyaan mengenai THR Lebaran 2026 kapan cair menjadi topik paling krusial saat ini. Kepastian mengenai tunjangan ini sangat dinantikan untuk mempersiapkan kebutuhan mudik dan perayaan hari kemenangan.

Berdasarkan kalender Hijriah dan estimasi libur nasional, Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026. Mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) memiliki batas waktu yang ketat.

Untuk karyawan swasta, kewajiban pembayaran paling lambat adalah H-7 Lebaran, yang berarti dana tersebut idealnya sudah diterima sekitar tanggal 13 Maret 2026. Sementara itu, bagi ASN, TNI, dan Polri, pencairan biasanya dilakukan lebih awal, yakni mulai H-10 Lebaran.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disediakan untuk tujuan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai saran profesional. Pembaca disarankan melakukan verifikasi tambahan atau berkonsultasi dengan pihak terkait sebelum mengambil keputusan.”

Prediksi Tanggal Pencairan THR 2026 Berdasarkan Status Pekerjaan

Waktu pencairan THR tidak seragam untuk semua jenis pekerjaan. Terdapat perbedaan mekanisme penyaluran antara sektor swasta dan pemerintahan. Berikut adalah detail estimasi tanggal pencairannya:

Jadwal Pencairan untuk Karyawan Swasta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara konsisten merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Jika Idul Fitri jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran adalah Jumat, 13 Maret 2026. Namun, banyak perusahaan yang memiliki kebijakan internal untuk mencairkan dana lebih awal, misalnya 14 hari sebelum hari raya, guna memberikan keleluasaan bagi karyawan dalam berbelanja kebutuhan atau memesan tiket perjalanan mudik.

Jadwal Pencairan untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Bagi aparatur negara, pencairan THR biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan khusus setiap tahunnya menjelang Lebaran. Pola pencairan untuk sektor ini cenderung lebih cepat dibandingkan swasta.

Pemerintah biasanya mulai mencairkan dana THR untuk ASN mulai H-10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan asumsi cuti bersama dimulai sekitar tanggal 18 atau 19 Maret, maka proses transfer ke rekening pegawai negeri kemungkinan besar.

Dimulai pada awal minggu kedua Maret 2026 (sekitar tanggal 9-10 Maret 2026). Komponen THR ASN tahun 2026 diprediksi tetap mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai kemampuan fiskal negara.

Syarat Penerima THR Tahun 2026

Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan THR. Terdapat kriteria spesifik yang harus dipenuhi agar seseorang berhak atas tunjangan ini. Pemahaman mengenai syarat ini penting untuk menghindari kesalahpahaman antara pekerja dan pemberi kerja.

  • Status Hubungan Kerja: Berhak bagi pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Kontrak) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/Tetap).
  • Masa Kerja Minimal: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
  • Pekerja yang Terkena PHK: Bagi karyawan tetap (PKWTT) yang terkena PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, mereka tetap berhak mendapatkan THR. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi karyawan kontrak (PKWT) yang masa kontraknya habis sebelum hari raya.

Cara Menghitung Besaran THR yang Diterima

Selain mengetahui kapan cair, memahami nominal yang akan diterima juga sangat vital. Masih banyak pekerja yang bingung mengenai cara menghitung THR, terutama bagi mereka yang masa kerjanya belum genap satu tahun.

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Perhitungannya sangat sederhana. Pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

Upah yang dimaksud di sini adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (seperti uang makan harian atau transportasi yang berbasis kehadiran) biasanya tidak dimasukkan dalam komponen perhitungan THR, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Pro-rata)

Bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 bulan namun belum mencapai 1 tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional dengan rumus:

{THR} = {Masa Kerja (bulan){12} times {1 Bulan Upah}

Contoh Simulasi:

Seorang karyawan baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp6.000.000. Maka perhitungannya adalah:

{6}{12} times Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Jadi, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp3.000.000.

3. Perhitungan untuk Pekerja Harian Lepas

Bagi pekerja lepas, dasar perhitungannya sedikit berbeda:

  • Jika masa kerja 12 bulan atau lebih: Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
  • Jika masa kerja kurang dari 12 bulan: Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja tersebut.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat atau Cicil THR

Pemerintah melalui Kemnaker bersikap tegas terkait pembayaran THR. Sejak beberapa tahun terakhir, opsi “mencicil THR” sudah ditiadakan kecuali ada kesepakatan bipartit yang sangat khusus karena kondisi force majeure, namun aturan dasarnya adalah wajib dibayar penuh dan tunai.

Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola untuk kesejahteraan pekerja dan tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar nominal THR kepada pekerja.

Selain denda, perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali dapat terkena sanksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis.
  2. Pembatasan kegiatan usaha.
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
  4. Pembekuan kegiatan usaha.

Langkah Jika THR Tidak Cair Tepat Waktu

Apabila hingga batas waktu H-7 (sekitar 13 Maret 2026) dana belum juga masuk ke rekening, pekerja disarankan untuk segera mengambil langkah proaktif.

Pertama, lakukan komunikasi bipartit dengan manajemen perusahaan atau HRD untuk menanyakan kendala yang terjadi. Transparansi sangat diperlukan di tahap ini. Jika tidak ada titik temu, pekerja dapat melaporkan hal tersebut ke Posko Satgas THR yang dibentuk oleh Kemnaker atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Laporan biasanya dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi atau situs resmi Kemnaker, maupun datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota masing-masing. Pastikan membawa bukti pendukung seperti slip gaji, kontrak kerja, dan bukti status kepegawaian.

FAQ tentang [THR Lebaran 2026 Kapan Cair]

Q: Apakah karyawan yang baru bekerja 1 bulan berhak dapat THR di tahun 2026?

A: Ya, sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR secara proporsional (pro-rata).

Q: Kapan paling lambat THR 2026 harus dibayarkan perusahaan?

A: THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk tahun 2026, batas akhirnya diperkirakan jatuh pada tanggal 13 Maret 2026.

Q: Apakah THR dikenakan potongan pajak?

A: Ya, THR merupakan objek pajak penghasilan (PPh 21) jika total penghasilan tahunan pekerja melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Nominal yang diterima mungkin berbeda dari gaji utuh karena potongan ini.

Q: Bagaimana jika saya resign sebelum Lebaran 2026, apakah dapat THR?

A: Karyawan tetap (PKWTT) yang resign maksimal 30 hari sebelum Lebaran tetap berhak atas THR. Namun, karyawan kontrak (PKWT) yang kontraknya habis sebelum Lebaran tidak berhak mendapatkan THR.

Q: Apakah THR boleh dicicil oleh perusahaan?

A: Tidak. Sesuai aturan terbaru pemerintah, THR wajib dibayarkan secara penuh (full) dan tidak boleh dicicil, kecuali ada perubahan regulasi mendadak di tahun berjalan.

Kesimpulan

Kepastian mengenai THR Lebaran 2026 kapan cair menjadi kunci bagi para pekerja untuk merencanakan keuangan di bulan suci Ramadan. Dengan prediksi pencairan sekitar pertengahan Maret 2026, baik untuk sektor swasta maupun pemerintahan, pengelolaan arus kas harus mulai dipersiapkan sejak dini.

Pastikan hak yang diterima sesuai dengan perhitungan masa kerja dan regulasi yang berlaku. Jika terjadi kendala, manfaatkan jalur pengaduan resmi agar hak sebagai pekerja tetap terlindungi. Selamat menyambut bulan Ramadan dan mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan bijak.