LEBONG, BEO.CO.ID – Permasalahan pelaksanaan atau realisasi pembangunan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Pelabai, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, menuai pertanyaan besar di sejumlah masyarakatnya.
Hingga bisa saja menimbul asumsi miring tengah masyarakat yang sebelumnya daerah tersebut memiliki sejarah panjang leluhur Suku Rejang yang terdahulunya bernama Renah Sekalawi.
Mengapa kegiatan yang telah tersusun dalam rencana awal tidak berjalan sebagaimana mestinya, kini telah memasuki tahun anggaran 2025, belum juga dilaksanakannya pembangunan, bahkan dapat berpotensi terjadinya kerugian negara di bidang pembangunan yang diduga fiktif disebutkan oleh masyarakat setempat.

Menurut warga setempat pada saat perencanaan awal dan informasi yang berhasil diperolehnya, khusus bidang pembangunan terdiri beberapa kegiatan, pengecatan aikon Desa Pelabai yang digabung anggaran Karang Taruna.
“Untuk pengecatan aikon menghabiskan anggaran Rp 2 juta hingga pembersihan lapangan bola, lanjut lomba Gaplek Rp 1 juta dan kegiatan lomba anak – anak hanya menghabiskan anggaran Rp 700 ribu, sedangkan laporan realisasi anggaran itu Rp 20 juta,” jelas warga minta tidak ditulis namanya.
Sebaliknya, seperti kegiatan pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) sepanjang 58 meter belum dilaksanakan dengan nilai anggaran Rp 105 juta, termasuk kegiatan pemeliharaan PAM Trans 300 meter dianggarkan Rp 40 juta, rehab Penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat atau Pamsimas beserta bronjong nilai anggaran Rp 30 juta dan rehab balai desa Rp 65 juta serta pembuatan rambu – rambu jalan desa dalam laporan realisasi Rp 83 juta belum juga dilaksanakan.
“Kenapa kegiatannya belum dilaksanakan, seperti pembangunan SPAL, pemeliharaan PAM Trans, begitu juga Pamsimas bersama bronjongnya dan lagi rehab balai desa serta pembuatan rambu – rambu jalan desa sampai ini belum juga dilaksanakan, dimana uang dana desa itu direalisasikan dan wajar kalau masyarakat bertanya – tanya, jika tidak arti fiktif,” paparnya.
Dirinya berharap atas rapat bersama pihak Kecamatan, BPD dan Tokoh masyarakat desa beberapa waktu lalu, meminta penjelaskan secara rinci dari Pjs Kades serta memberi toleransi sampai 31 Januari harus di pertanggungjawabkannya.
“Jika dia berbentuk barang, mana barangnya harus diadakan, bila uang mana uangnya apakah masih ada di rekening desa dan kami masyarakat butuh bukti penjelasan yang konkrit dari Pjs Kades,” tutupnya. (*/SB)