SUNGAI PENUH, BEO.CO.ID – Yosep Rizal akrab dipanggil “Bang Cecep” salah satu Aktivis Kreative Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SEMBILU, telah melaporkan oknum inisial, “DZ” adik kandung Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh, Jambi, ke Polisi Daerah (Polda) Jambi beberpa waktu lalu.
Tanpa membuang waktu, pihak Polda Jambi, melalui Polres Kerinci meminta keterangan Yosep Rizal, 18 September 2024 oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kerinci.
Yosep Rizal, alias (Cecep) dikonfirmasikan Redaksi BEO.co.id, Sabtu pagi sekitar pukul 09.9 WIB Via sambungan telephone Cellullarnya, membenarkan Ia telah memberikan keterangan di penyidik Tipikor Polres Kerinci Rabu lalu.
Menjawab pertanyaan, Yosep Rizal menjelaskan, “saya telah melaporkan dugaan pelaku penyuapan DZ terhadap dua oknum aktivis “AG & KM” agar semua pihak terkait diperiksa (diminta keterangannya) sesuai prosedur hukum berlaku.
Pada tahap awal, apa yang ditanyakan penyidik Tipikor Polres Kerinci, telah saya jawab (jelaskan apa adanya) terang Cecep.
Kini kita masih menunggu perkembangan lanjutan dari penyelidikan awal kasus ini, dari Polda Jambi. Yang jelas, saya telah memberikan keterangan awal, memenuhi panggilan pihak Polres Kerinci, ujarnya.
Dilain sisi Yosep Rizal, dalam keterangannya pada Media SEMBILU, edisi 19 September 2024 menjelaskan, “ saya diminta menghadap Kanit Tipikor polres Kerinci, ini juga berkaitan dengan laporan saya ke Polda Jambi terkait dugaan kasus suap “Dasrina Zubir” adik Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh dengan oknum aktivis Kerinci,” sebut Yosep.
Berliku panjang: Kasus dugaan suap dan menyuap berliku panjang diawali laporan 4 (empat) aktivis Kota Sungai Penuh dan Kerinci, Agustiar Gafar, Khumaini, Nida dan Zoni Irawan, tentang dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), Jual Beli Jabatan dan Fee Proyek diawal masa jabatan Ahmadi Zubir 2021 silam.
Dugaan hasil dari praktik, “haram itu” karena jabatannya sebagai Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, disinyalir menggunakan jabatannya bukan pada tempatnya, membangun Kota Sungai Penuh, disegala sektor ketertinggalannya, malah diduga di “gunakan praktik pengambilan Fee Proyek, Jual Beli Jabatan, Nepotisme muaranya “TPPU” (Tindak Pidana Pencucian Uang, keluarga besar Ahmadi Zubir, menanamkan saham di SPBU Kumun, milik H Muradi, dengan nilai Rp15 miliar lebih.
Menurut Zoni Irawan salah satu pelapor, menjelaskan pada Redaksi BEO.co.id, langsung via sambungan telephone dan Whatsappwebnya, Untuk diketahui, kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp.15,7 milyar Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, dalam pembelian SPBU milik Muradi Darmansyah di Kumun. Kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi pada Kamis, 29 Februari 2024.
Adapun pelapor adalah Agustiar Gafar, Khumaini, Nida, dan Zoni Irawan (empat) orang, bukan dua orang sebagaimana di isukan para provokator. Pelapornya empat orang, semua menanda tangani berkas pengaduan, tegas Zoni.
“Hari ini saya Zoni Irawan, Agustiar Gafar, Khumaini, dan Nida aktivis perempuan telah resmi melaporkan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir beserta kroninya terkait TPPU. Ini bukti kami sudah melapor ke Polda Jambi,” ujar Zoni. Juga telah dipubblist dalam berita sebelumnya.
“Selain Ahmadi Zubir yang dilaporkan ke Polda Jambi, ialah Sekda Kota Sungai Penuh Alpian, Kadis PU Khalik Munawar, Kepala BKPSDM Nina Pastian, Anak kandung Ahmadi Zubir bernama Rucita Afrianisa, Adik ipar Ahmadi Zubir Adrisal Adnan dan para ajudan walikota,” ujar Zoni
Zoni menjelaskan, dugaan TPPU sebesar Rp 15,7 Miliar diduga untuk pembelian SPBU milik Muradi Darmansyah di Kumun. Dia menduga sumber uangnya berasal dari dugaan suap, berupa jual beli jabatan dan dugaan fee proyek.
“Bukti sudah kita sampaikan tadi. Termasuk kwitansinya juga kita lampirkan dalam laporan tersebut,” terangnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari pelapor di Polda Jambi, mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Kerinci (Ahmadi Zubir) Itu, sebelum dilantik menjadi Walikota Sungai Penuh sudah membayar panjar atau uang muka pembelian SPBU dengan bukti ada 16 kali transfer senilai Rp 15,7 M ke rekening H. Abdul Murady Darmansyah (pemilik awal).
Dan pada tanggal 02 Oktober 2021 Ahmadi Zubir, istri dan anaknya sudah memiliki saham di SPBU tersebut.
Dalam kepemilikan saham selain dimiliki oleh Ahmadi Zubir. Istrinya Herlina memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2.250.000.000, (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Saham itu sebelumnya adalah milik Adrizal Adnan adik ipar Wako Ahmadi. Serta Rucita Arfianisa anak kandung Walikota Ahmadi Zubir juga diketahui memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2.700 000 000, (Dua Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah). Akhirnya kasus itu diusut oleh Polda Jambi, sekarang tengah dalam proses penyelidikannya.
Mengerucut kedugaan Suap:
Mediaonline GEGERONLINE.CO.ID, dalam laporannya menulis. Adik Walikota Ahmadi Diduga Suap 2 Aktivis Rp 350 Juta, dalam laporannya yang mencolok ditulis “Gegeronline.co.id” yang menghebohkan jagat raya Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, bahkan Propinsi Jambi.
Karena dugaan penyuapan dua orang aktivis yang nilainya pantastis, Rp350. 000.000,-.
Adik Walikota Sungai Penuh Dasrina Zubir yang juga Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh bersama Eina Sasmita Kepala SMP Negeri 8 Kota Sungai Penuh diduga melakukan penyuapan terhadap 2 oknum aktivis pelapor kasus dugaan TPPU Rp 15,7 Milyar di Polda Jambi.
Dua oknum aktivis tersebut berinisial AG dan KM diduga menerima suap dari adik Walikota Ahmadi Zubir sebesar Rp 350 juta dengan dalih untuk mengamankan kasus tersebut.
Dugaan penyuapan itu diduga terkait kasus dugaan jual beli jabatan, fee proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir sebesar Rp 15,7 Milyar yang telah resmi dilaporkan 4 aktivis ke Polda Jambi pada 29 Februari 2024 lalu.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh Geger Online dilapangan kejadian itu berlangsung di salah satu Cafe di wilayah Kabupaten Kerinci pada Senin, (02/09/ 2024).
“Iya, benar. dugaan penyuapan yang diduga dilakukan oleh Ibuk Das bersama Elina dilakukan pada Senin siang sekitar pukul 12:00 WIB, di salah satu Cafe yang berlokasi di Desa Semurup,, ungkap sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Dasrina Zubir Kepala Bidang PTK dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh dikonfimasi gegeronline, Sabtu (14/09/2024) mengatakan, Tanyakan saja kepada mereka, saya tidak tahu, dan tidak pernah berupaya menyuap, kata Dasrina.
“Silahkan juga tanya mereka (AG dan KM) supaya jelas,” ungkap Dasrina dengan nada mengelak.
AG salah satu terduga Penerima suap dikonfirmasi media ini, Jum,at (20 / 9 / 2024), tidak berada di Kerinci, menurut salah satu sumber mengatakan sedang berada di Kota Jambi, demikian juga KM, belum berhasil dikonfirmasikan secara independen. Beo.co.id, mengharapkan kedua oknum “AG dan KM” bisa memberikan keterangan resmi, apapun alasan dan penjelasannya, akan dimuat apa adanya.
Kepala SMP Negeri Sungai Penuh, Elna Sasmita berkilah bahwa dirinya tidak pernah melakukan upaya penyuapan terhadap dua oknum pelapor kasus TPPU terkait Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir. “Tidak ada upaya penyuapan ,” singkatnya, tulis Gegeronline.co.id, dalam berita sebelumnya, dikutif kembali.
Aktivis Senior Minta APH Usut Kasus Dugaan Suap Adik Wako Ahmadi.
Ikhsan Muklisien Daraqthuni meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan suap yang diduga dilakukan oleh adik Walikota Sungai Penuh Dasrina Zubir yang juga Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.
“Kita minta kepada APH untuk mengusut kasus dugaan suap yang diduga dilakukan oleh adik Walikota Sungai Penuh Dasrina Kabid PTK Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh bersama Eina Sasmita Kepala Sekolah SMPN 8 Kota Sungai Penuh,”tegas Ikhsan, Selasa, (17/9), kepada Wartawan dikutif kembali.
Laporan : ( Tim BEO.co.id / yn ).
Penulis / Editor & Penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan.