LEBONG, BEO.CO.ID – Cukup miris dihari pertama banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Lebong, Provinsi Bengkulu lebih tepatnya, Senin 17 Mei 2021 tidak masuk kerja atau pun diduga sakit tanpa memberi keterangan yang jelas.
Pasalnya, hal ini bertolak balik dengan keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), terkait cuti bersama dan libur lebaran tahun 2021 dan diduga bertentang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Adapun jadwal cuti bersama Lebaran 2021 sebagai berikut:
12 Mei : Libur Cuti Bersama Lebaran 2021
13-14 Mei : Libur Lebaran 2021
Dari informasi laporan Satuan polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lebong yang tidak masuk kerja di hari pertama 17 Mei 2021 ; Dari jumlah keseluruhan ASN di Kabupaten Lebong 2.483 Pengawai Negeri Sipil (PNS) sejak terhitung 18 Maret 2021 dan berdasar hasil pengecekan ASN melalui Prinjet Print (E-Absen) dari Dinas Kominfo serta absensi manual hanya berjumlah 801 orang pengawai. Untuk yang hadir 547 orang pengawai dan sedangkan yang tidak hadir 254 orang pengawai, dimana sisanya 1.682 orang pengawai yang diduga tidak terdeteksi oleh E-Absen dan Absen secara manual.
Ketika media ini menghubungi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin untuk menanyakan dan mintai tanggapannya soal ASN yang diduga tidak masuk kerja hari pertama serta apa bentuk langkah yang akan diambil, (17/5/2021).
“Nanti kami cek dulu laporan tersebut, karena setelah kita cek ke OPD ternyata semua hadir kecuali yang sakit,” terang Sekda, (17/5/21).
Ia menambahkan, kemungkinan ada terlambatan para pengawai dengan indikasi E-Absen mengalami Close (tutup) pada pagi hari pukul 8 : WIB dan perlu kembali melakukan kroscek ulang di Kominfo Lebong.
“Bisa kemungkinan mereka terlambat hadir, karena E- Absen di close jam 8 pagi, besok kami cek dengan orang Kominfo,” tulisnya melalui via Whatsapp secara singkat.
Pewarta : Sbong Keme