spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TANGKAP DUGAAN KORUPSI OKNUM PENGURUS PWI PUSAT

Oleh – Gafar Uyub Depati Intan

Dugaan Korupsi oknum pengurus teras PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) Pusat ditekan masyarakat Pers Indonesia, agar pelakunya segera ditangkap, karena merampok uang rakyat bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang nota benenya beralasan untuk membiayai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ditubuh Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal ini disampaikan dalam demo ke Gedung Dewan Pers, Jum,at 19 April 2024 oleh sejumlah masyarakat Pers Indonesia dan para tokoh Pers senior Indonesia Alumni PPRA-48 Lemhannas RI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, minta  Kapolri dan Kejaksaan Agung usut tutas kasus ini, karena merugikan rakyat Indonesia.

Dan meminta pihak berwenang melakukan cegah tangkal (Cekal) kepada Hendry dan Sayid, sebagai Ketua umum dan sekjen PWI Pusat, tidak melarikan diri keluar negeri. Jikapun ada uang yang dikembalikan Rp540 juta, itu hanya sebagian dari jumlah Rp6 miliar bantuan dari BUMN.

Mengutif rillis, yang disampaikan kesejumlah pemimpin redaksi media dan lewat Whatsapp-web menjelaskan. Sejumlah pihak yang konsern dengan pemberantasan tindak pidana korupsi berencana segera melaporkan para oknum pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke aparat penegak hukum (APH), kasus harus diselesaikan secara hukum.  

Dari informasi yang diterima media ini, Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Drs. KRH HM. Jusuf Rizal, S.H., S.E., M.Si, melalui pesan WhatsApp-nya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan korupsi yang dilakukan oleh para oknum pengurus pusat PWI.

“Kami akan segera bergerak ke Mabes Polri untuk menindaklanjuti temuan dan informasi tentang kasus penyelewengan dana hibah BUMN ini,” ujar Jusuf Rizal yang juga adalah Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia).

Menurut dia, dugaan pelanggaran pidana yang dapat dipersangkakan adalah pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dugaan pelanggaran pidannya adalah penggelapan jo korupsi karena ini dana BUMN,” tambahnya.

Dok/LBH PERS INDONESIA

Dalam kasus korupsi oleh para oknum pengurus pusat PWI yang santer diberitakan ribuan media di tanah air, negara dirugikan hampir 3 miliar rupiah. Hal ini sesuai pernyataan yang disampaikan oleh Dewan Kehormatan kepada publik dan Dewan Penasehat PWI kepada Menteri BUMN.

Dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Hendry Ch Bangun dan kawan-kawannya semakin menguat manakala Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto, telah memberikan informasi terkait kronologi dana cash back bantuan BUMN untuk UKW yang ditransfer ke rekening PWI.

Dalam keterangan yang telah menyebar luas itu, Marthen menjelaskan bahwa dirinya terkaget-kaget ketika mendapat kabar ada uang keluar dalam jumlah besar dari rekening PWI tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Bendaraha Umum.

“Desas-desus cash back BUMN sudah merebak di beberapa kalangan pengurus PWI sebelum peringatan HPN 20 Februari 2024. Kabar ini saya redam dulu hingga peringatan HPN pada 20 Februari 2024 usai. Saya sebagai Ketua Pelaksana HPN tentu harus konsentrasi ke HPN agar acara berjalan lancar,” ungkap Marthen dalam prenyataan pers-nya setebal 2 halaman yang beredar beberapa hari ini.

Selesai HPN, sambungnya, dirinya sebagai Bendahara Umum PWI mencari tahu kebenaran kabar desas-desus cash back tersebut. “Bagaimana bisa saya sebagai Bendahara Umum PWI tidak mengetahui (kalau benar) ada dana keluar dalam jumlah besar,” kata pimpinan redaksi harian Koran Jakarta itu.

Marthen Selamet Susanto kemudian menanyakan soal hal-ihwal uang hibah dari BUMN itu ke staf sekretariat PWI bagian keuangan, bernama Lia. “Menurut Lia, dari Rp 6 miliar dana BUMN tersebut sudah masuk ke rekening PWI sebesar 3,6 M. Rinciannya pada akhir Desember 1,3 M dan 500 juta, kemudian pada 12 Februari masuk 1,8 M,” terangnya.

Berdasarkan penuturan Lia, dari 3,6 M dana yang sudah masuk itu, sudah keluar dari rekening PWI sebagai cash back sebesar 540 juta pada akhir Desember, 540 juta pada 13 Februari.

“Ada juga fee kepada yang dianggap berjasa disetujuinya bantuan BUMN tersebut (Syarif) sebesar 691 juta (19 persen dari dana masuk). Total dana yang keluar 1,771 M atau sekitar 49 persen dari 3,6 M,” imbuh Marthen lagi.

Di bagian kesimpulannya, pria berusia 57 tahun ini mengatakan bahwa dana sponsorship BUMN untuk UKW yang sudah disetor ke rekening PWI adalah Rp 4,6 Miliar. Sebesar 1,5 M telah digunakan untuk UKW di 10 provinsi. Dikeluarkan untuk cash back kepada orang BUMN Rp 1,080 M.

Ditransfer untuk fee Syarif karena dianggap berjasa menggolkan bantuan BUMN tersebut sebesar Rp 691 juta.

Apa benar Syarif ini yang berjasa menggolkan dana bantuan BUMN. Bukankah ini atas perintah Presiden Jokowi saat menerima pengurus PWI di Istana?” ujar Marthen dengan nada sewot.

Yang lebih mengherankan, ternyata Kementerian BUMN mengatakan bahwa tidak satu pun orang BUMN yang menerima cash back dari PWI.

Uang sudah keluar Rp 1,080 M dari rekening PWI untuk cash back, tapi pihak BUMN membantah menerima cash back tersebut.

Kemana larinya uang Rp 1,080 M tersebut. Lantas siapa yang terima cash back Rp 540 juta akhir Desember 2023 dan kemana larinya cash back Rp 540 juta pada 13 Februari 2024 dengan tanda terima yang ditandatangani Sekjen tersebut?” pungkas Marthen Selamet Susanto.

Mencermati kasus tersebut dan rencana LIRA melaporkan para pengurus pusat PWI ke aparat berwajib, Wilson Lalengke mengatakan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian kasus korupsi ini ke ranah hukum sesegera mungkin.

Selain itu, dia berharap kepada para terduga koruptor dana rakyat yang bercokol di organisasi pers PWI agar bertanggung jawab dan tidak melarikan diri.

“Melihat keterangan dari Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto, sudah terang-benderang adanya tindak pidana korupsi dan penggelapan uang rakyat oleh gerombolan oknum bertameng wartawan di PWI itu.

Saya mendukung Presiden LIRA dan semua pihak yang anti korupsi untuk segera melaporkan para oknum wartawan korup tersebut ke aparat penegak hukum.

Dan kepada terduga koruptor Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, dan teman-temannya yang menikmati uang haram tersebut harus secara jantan berani mempertanggungjawabkan perbuatan tercelanya, jangan lari ke luar negeri ya,” beber Wilson Lalengke, Kamis, 18 April 2024.

Kepada aparat yang menangani kasus ini nanti, lulusan pasca sarjana dari tiga universitas ternama di Eropa itu berharap agar menerapkan juga pasal terkait pencucian uang yang di-junto-kan pada Pasal 55 KUHPidana.

“Mohon kepada aparat berwajib yang menangani kasus dugaan korupsi Hendry Ch Bangun, dan kawan-kawannya itu nanti, perlu diterapkan UU money laundry dan di-junto-kan ke Pasal 55, ikut serta melakukan kejahatan,” pungkas trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, wartawan, guru, PNS, mahasiswa, dan berbagai kalangan ini. (APL/Red).

Biasa dari dugaan korupsi oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu, atas bantuan dana hibah dari BUMN itu, yang katanya untuk UKW Geratis, ternyata tidak, para peserta UKW membayar cukup mahal dilingkungan organisasi PWI Cabang hampir disetiap daerah.

Dan anggota organisasi Wartawan PWI Cabang daerah, juga banyak yang terkejut, jika bantuan dari Pemerintah RI melalui BUMN, sedangkan organisasi Wartawan Indonesia yang sah dan terdaftar di Kementerian dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham), bukan hanya PWI, sudah lebih 28 organisasi Wartawan Indonesia yang sah secara organisasi.

Bantuan dari Pemerintah RI saat ini, dibawah kepemimpinan Presiden RI ke 7 Joko Widodo perlu disikapi dan dikritisi organisasi Wartawan Indonesia, dalam melaksanakan amanat berbangsa dan bernegara, (saat ini) bukan PWI satu-satunya organisasi Wartawan Indonesia?.

Masyarakat Pers Indonesia yang masih menjujung tinggi, ruh dan marwah Pers Nasional dan pro anti Korupsi mari  kita dukung sikap tegas dari Alumni PPRA-48 Lemhannas RI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, minta  Kapolri dan Kejaksaan Agung usut tuntas kasus ini, karena merugikan rakyat Indonesia.

Kita mengharapkan para tokoh Pers apa lagi setingkat Ketua Umum/ Sekretaris Jenderal memberikan contoh yang baik kepada generasi penerus Pers Indonesia, dari organisasi Wartawan / Pers manapun ditanah air tercinta ini. (***).

Penulis/ Editor & Penanggungjawab: Gafar Uyub Depati Intan, Pempred BEO.co.id, Pengamat masalah Kemiskinan dipedesaan, tinggal di Bengkulu.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org