Guru Pahlawanku, Guruku Nasibmu Malang?

Oleh: Gafar Uyub Depati Intan

Menjadi guru, atau bekerja sebagai profesi guru ternyata tidaklah mudah. Sebelum memilih pekerjaan yang muliya ini, butuh ilmu yang cukup untuk mendidik sibuta hurup membuka matanya melihat dunia. Sebagaimana dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa, harus didasari dengan akhlak dan budi pekerti yang baik dan mampu memberi kemaslahatan bagi orang banyak.
Guru selain pintar (berilmu), harus memiliki jiwa yang sabar, tekun dan kreative untuk membangun sumber daya manusia (SDM) bagi generasi muda kita kedepan, sebagai calon pemimpin di negeri ini.
Mulai dari pemimpin rumah tangga (RT), Lingkungan RT/RW, sampai pada tingkat Panglima dan Presiden melahirkan orang-orang hebat, jujur, berakhlak dan berbudi luhur, untuk memimpin negeri ini disegala lini kehidupan.
Pemimpin tidak cukup hanya memiliki ilmu (pintar), tanpa bekal kejujuran, berakhlak dan berbudi luhur. Tidak akan bisa menjadi pemimpin yang mampu mengayomi semuanya.
Tanpa kejujuran dan berakhlak muliya, tidak akan mampu melahirkan pemimpin yang tangguh untuk memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hanya ditangan gurulah lahirnya calon pemimpin yang hebat pula.
Namun nasib guruku (pahlawan tanpa tanda jasa) ini tak seindah yang diharapkannya. Jangankan memperoleh tunjangan yang lebih dari Negara, belakangan ini khsus para guru (kaum umar bakri) yang mengabdi didaerah Lembak ditujuh wilayah kecamatan diberlakukan tidak adil, dan hak-hak penunjang tugas pengabdiannya tidak dibayar selama empat (4) bulan, Agustus, September, Oktober dan Nopember 2019, tahun lalu kata Cik Asan salah satu guru yang bertugas didaerah Lembak kepada tim Dapur Oposisi Beo.Co.Id & Ramaonline.co.group, (9/11) di Kantor Redaksi Kelurahan Air Putih Baru, Curup Selatan Kota Curup.
Cik Asan, bersama kawan-kawannya bercerita kembali tentang dana Non Sertikasi yang belum dibayar Pemda Rejang Lebong CQ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Rejang Lebong, untuk sebanyak 86 orang tenaga pengajar dengan total jumlahnya Rp86.000,000,- (delapan puluh enam juta rupiah).
Khusus saya pribadi jelas Cik Asan, selain uang tunjangan non sertifikasi belum dibayar ditambah lagi uang rapel lebih kurang Rp1 juta, juga belum dibayar, ujarnya.
Malang nian nasib kami para guru khususnya di Lembak (saat ini), kami yang jadi korban umumnya sudah berumur 50 tahun keatas, dan tidak lama lagi akan pensiun. Terasa dipermainkan, tandasnya. Dan tidak ada pemberitahuan senggang waktu minimal satu bulan, bahwa mulai tanggal dan bulan sekian, berlakunya peraturan baru (perubahan), tidak lagi menerima tunjangan Non sertikasi Rp250.000,-/orang guru dalam perbulan.
Setelah ditagih berulangkali, karena di Curup telah dibayar pada akhir Agustus 2020, sedangkan di Lembak belum sampai saat ini. Ketika kami chek terakhir 15 Desember 2019, jawabannya masih disuruh bersabar-sabar. Karena Kas Pemda Rejang Lebong lagi kosong, alasan orang-orang bendahara kepada kami papar Cik Asan, perihatin (kesal),
Inilah nasib kami dan kawan-kawan lainnya.
Saya, minta kasus ini diteliti kenbapa Curup bisa dibayar dan kami daerah Lembak, tidak dibayar. Tahu-tahu informasi terakhir kami terima, sudah berlaku peraturan baru dan uang tunjangan Non Sertifikasi dihapuskan, terkecuali untuk pendidikan S1 (Strata satu). Walau terjadi perubahan, menurut Cik Asan hak-hak kami kan berlaku sebelum terjadi perubahan, iya harus dibayar.
Saya dan kawan-kawan akan terus menelusuri kasus ini, jika sampai terbukti ada dugaan penyimpangan tetap akan kami gugat secara hukum, paparnya.
Dari catatan sejarah pendidikan Indonesia, sebelum dan setelah Indonesia merdeka, sampai era reformasi saat ini, perubahan dan peningkatan gaji, tunjangan dan honorer guru kontrak sudah cukup membaik diberikan Negara. Apa lagi eranya sertifikasi, tinggal soal kemampuan para guru dan kesempatan yang diberikan Negara.
Guru dan para asn lainnya adalah kekuatan sebagai pondasi dalam melaksankan tugas dan kewajiban dalam bernegara untuk menjawab tantangan merdeka, sesuai cita-cita kemerdekaan yang telah di Proklamasikan, 17-08-1945 atas nama Bangsa Indonesia Soekarno-Hatta.
Para asn dilingkungan dunia pendidikan (para guru dan dosen), telah memberikan yang terbaik bagi kemajuan pendidikan sesuai kemampuannya masing-masing. Namun nasib mereka yang jadi korban kebijakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti kasus 86 orang yang berhak mendapatkan tunjangan Nonsertifikasi dan sebagian uang rapel, namun belum mereka terima sampai terjadinya perubahan (peraturan baru). Kenapa tidak dilakukan pembayarannya dalam waktu yang bersamaan seperti yang dilakukan di dalam Kota Curup dan sekitarnya.
Sebagai solusi (jalan keluar terbaik) bagi ASN dilingkungan pendidikan yang mengajar (tugas) ditujuh kecamatan wilayah Lembak Rejang Lebong. (***)
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org