KERINCI, BEO.CO.ID – SEDIKITNYA, 257 Orang masyarakat Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Prop. Jambi, meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan Korupsi Dana Desa (DD) selama 3 (tiga) tahun anggaran dengan total nilai Rp. 2, 2 Miliar, yang telah diadukan ke pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi. Kini menyusul surat pernyataan, tertanggal 9 Desember 2023 (Sabtu), yang juga disampaikan pada Redaksi BEO.co.id, kata Seyeh Aidil Ketua Umum DPP-LPI, kepada Beo.co.id, (10/12/2023).
Menurut Seyeh Aidil, akrab dipanggil “Aidil” ini menjelaskan, kini masyarakat sudah semakin cerdas, apa lagi era teknologi dan keterbukaan reformasi sejak 24 tahun silam, menyampaikan kritik, saran dan masukan kepada pemerintah, dalam hal kasus DD Rp2,2 Miliar, tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, agar diusut tuntas tanpa tebang pilih siapapun yang diduga ikut terlibat menikmatinya.
Dalam tiga tahun anggaran itu, uang DD yang jumlahnya cukup pantastis untuk ukuran pembangunan desa Rp2,2 miliar lebih itu, disinyalir hanya dinikmati oknum tertentu saja, yang diduga melibatkan oknum Kades Muak Kerinci, inisial “Mrt” 50 tahun, kata Aidil.
Berikut petikan penting pernyataan masyarakat Desa Muak Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Dengan ini meminta kepada pihak penegak hukum untuk memproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang berdasarkan data dan fakta yg telah terjadi di duga kepala Desa Muak memperkayakan diri dan sekelompok orang dengan Dana DD, ADD adapun dugaan korupsi tersebut sebagai berikut:
- Berdasarkan fakta di lapangan hampir pembangunan yang ada itu asal jadi dan tidak berfungsi serta tidak membawa manfaat bagi masyarakat Desa Muak.
- Selama menjadi kepala desa di duga asetnya langsung meroket sementara tidak ada usaha pendukung.
- Diduga kepala Desa Muak hanya memperkayakan diri Pribadi.
Demikianlah surat ini kami buat dan di bubuhkan tanda tangan masyarakat Desa Muak sebanyak 257 Orang
Meminta kepada pihak penegak hukum untuk memproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang dan harus menjadi perhatian khusus buat penegak hukum atas perhatian khususnya kami ucapkan terima kasih.
Demikian bagian pernyataan masyarakat tersebut, dikutip BEO.co.id, kembali. Berdasarkan data sebagaimana dilaporkan dalam dua berita sebelumnya, adanya dugaan pengalihan asset dari DD & ADD oleh oknum Kades berinisial “Mrt” itu, jelas Aidil, kepinggilan Danau Kerinci, dekat persenggarahan diduga milik oknum “Mrt”, tanpa memiliki usaha pendukung yang kuat.
Dan bangun yang dibuat didesa tidak memberikan azasmanfaat, dengan kata lain asal-asalan alias “asal jadi” berdampak mubazier, dan masyarakat Desa Muak sangat dirugikan, jelas Aidil.
Dan kasus ini telah dilaporkan (diadukan) resmi oleh LSM TOPEKSI, yang di ketuai Mat Slim, ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, 4 Desember 2023 lalu.
Kades Muak Kerinci, inisial “Mrt” sejauh ini belum diperoleh konfirmasinya, padahal banyak persoalan penting seputar penggunaan anggaran DD dan ADD, dimasa Bupati Kerinci dijabat Dr. H Adirozl, MSi, (2017-2018 dan 2019) total nilai Rp. 2,2 miliar.
Dari keterangan dan data dihimpun redaksi BEO.co.id, oknum, Atri Arga, Kepala Desa Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, telah di borgol penyidik kejaksaan Negeri Sungai Penuh, beberapa waktu lalu, dan dijebloskan ke balik terali besi Rutan Klas IIB Sungai Penuh, karena terlibat merampok uang DD Rp.650 juta, hasil pemeriksaan (temuan) yang sah.
Dan puluhan saksi telah memberikan keterangan, dalam menegakan proses hukumnya. Kini pertanyaan siapa menyusul…?
Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah ada sejumlah oknum Kepala Desa di Kabupaten Kerinci, yang diduga penggunaan DD dan ADD disalah gunakan.
Dan diduga “untuk memperkaya diri, kelompok, dan koleganya” antara lain, Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Siulak Mukai, Desa Muak, yang telah diadukan ke Ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Sungai Batu Gantih Hilir, dan salah satu desa di Sungai Betung, yang melarikan uang DD ke negeri Jiran Malaysia, beberapa waktu lalu, dan diamankan oknum, sampai sekarang belum di usut tuntas oleh aparat penegak Hukum?.
Dan tiga Desa di Kecamatan Depati Tujuh (VII) Kerinci dan dua kasus di Kecamatan Air Hangat, dan Air Hangat Timur Kerinci dan 4 (empat) kasus di Kerinci Hilir, semuanya diduga dilindungi oknum aparat tertentu. Padahal kasusnya sudah disampaikan ke aparat penegak Hukum, namun prosesnya tidak berjalan???.
Dari keterngan yang diperoleh, khususnya “Kabupaten Kerinci” sudah cukup banyak laporan masyarakat Kerinci, dari 286 desa, disampaikan ke aparat penegak Hukum dari tahun 2017 silam, sampai sekarang “didiamkan” sungguh, kronis dan kropos. Semuanya terjadi disaat Bupati Kerinci dijabat Dr. H Adirizal, MSi, kasusnya “diamankan” lewat pemeriksaan Inspektorat Kerinci, “menyatakan tidak ada temuan” namun fakta fisik dilapangan, bertolak belakangan.
Dan lima (5) kasus di Kecamatan Kayu Aro, Kayu Aro Barat dan Gunung Tujuh, semuanya belum diselesaikan proses Hukumnya?.
Tegaskan: Presiden RI Joko Widodo, sudah berulangkali menegaskan pada masyarakat Indonesia, disiarkan langsung sejumlah televisi, agar masyarakat betul-betul mengawasi penggunaan DD dan didampingi dana ADD, agar dapat membangun desa masing-masing.
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desanya, karena para kades telah diberi gaji setara dengan PNS (ASN) Golongan II (dua) diberi tunjangan jabatan, diberi kewenangan mengelola Dana Desa sampai Rp1, 6 M/ tahun anggaran. Jika mau hidup tenang dari gaji dan tunjangan, sebagai jabatan Kades sudah lebih dari cukup, dengan cara hidup sederhana?.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI) Cabang Kabupaten Kerinci, Suardesi – ketika diminta tanggapannya atas kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) Desa Muak Kerinci, apa tanggapannya, saran dan masukan, sampai berita ini di publist “tidak ada jawaban?” (***).
Laporan-Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan