KOTA CURUP, BEO.CO.ID – PARA PENAMBANG PASIR BERMASALAH HUKUM DI REJANG LEBONG, PROP. BENGKULU, TERUS BEROPERASI ALIAS KEBAL HUKUM, TERKINI TAMBANG PASIR ATAS NAMA, OKTAVIAN TRISANDI DIDESA WATAS MARGA, KECAMATAN CURUP SELATAN, KABUPATEN REJANG LEBONG TENGAH DIPERIKSA POLISI DAERAH (POLDA) BENGKULU, NAMUN HASIK CHEK LAPANGAN, KAMIS 27 JULI 2023 PUKUL 15 WIB TERUS BEROPERASI. DIDUGA TANPA MENGINDAHKAN PEMERIKSAAN PENYIDIK.
Tambang Pasir an. Oktavian Trisandi, diperiksa penyidik Polda Bengkulu, atas pengaduan resmi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Indonesia (LSM-GERINDO) Bengkulu tiga pekan silam. Irianto Ketua Umum LSM Gerindo, dihubungi via sambungan telephone Cellullarnya membenarkan telah mengadu secara resmi ke Polda Bengkulu, dengan tembusannya keberbagai pihak terkait antara lain, termasuk Kapolri dan Kementerian ESDM RI diJakarta.
Surat pengaduan itu ditanda tangani langsung oleh saya (Irianto) sebagai Ketua Umum dan Suharto sebagai Pembina, jelasnya. Dan saya telah dua kali diperiksa penyidik Polda Bengkulu, semua dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Oktavian Trisandi, sudah saya jelaskan pada penyidik Polda Bengkulu jelasnya.
Saya yakin bisa dibuktikan dilapangan, karena Oktavian Trisandi telah beroperasi pada titik 1, 2, 3, 8, 9 Desa Watas Marga, jika diteruskan mengancam Jalan Desa Watas Marga, konstruksi Rabat Beton, yang berdampingan langsung dengan Daerah Irigasi (D.I.) Air Tik Ao, yang dibangun Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, untuk mendukung percepatan Transportasi perekonomian masyarakat, dan peningkatan Sandang dan Pangan dari Irigasi Tik Ao, untuk mengairi kurang lebih 32 ha Sawah fungsional (produktif) masyarakat Desa Watas Marga dan Desa tetangga Lubuk Ubar. Jika sampai dua bangun strategis itu terancam hancur, dampak dari penambangan oleh Oktavian Trisandi, Negara dirugikan miliyaran rupiah.
Dan kerugian ratusan para Petani Sawah Produktif (Fungsional), dan Jalan Rabat Beton, otomatis kerugian bagi masyarakat di sector Pertanian active.
Temuan Investigasi Wartawan BEO.co.id dan Investigasipers.id, Kamis 27 Juli 2023 dari pukul 14: 30 WIB s/d, 15: 20 WIB kegiatan penambangan dengan melakukan pengerukan menggunakan alat berat Escavator berjalan dengan aman, tanpa ada pihak berwenang melakukan penghentian.
Kegiatan pengerukan juga didukung oleh tenaga kerja buruh harian, untuk menaikan ke truck dan terdapat dua truck angkut dilapangan warna Kuning dan merah, semuanya berjalan aman-aman saja.
Camat Curup Selatan M Zen Pinani, MSi, dihubungi terpisah dua minggu sebelumnya di Kota Curup, membenarkan Tambang Pasir Trisandi, yang dikelola Masdar Helmi, bermasalah. Namun, kita tidak bisa turut campur, kita hanya bisa memberi saran dan masukan silakan saja melakukan kegiatan Pertambangan Pasir sepanjang masih berada dalam IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi), ujarnya singkat.
Berdasarkan data dan keterangan resmi dari Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, pihak perusahaan an. Oktavian Trisandi, telah melakukan kegiatan penambangan melanggar titik, 1, 2, 3, 8, 9 dalam wilayah Desa Watas Marga hasil pemeriksaan dari Dinas ESDM Propinsi Bengkulu yang dituangkan dalam surat Penyampaian Hasil Pemeriksaan dan Perikfikasi Lapangan. Yang dituangkan dalam surat Dinas ESDM Bengkulu, 12 April 2023 Nomor: 540.3/511 /ESDM/ 21.540.2, namun tidak di indahkan. Dan terus melakukan kegiatan penambangan, kendati tengah di proses secara Hukum di Polda Bengkulu.
Dan surat ESDM Propinsi Bengkulu, 19 Juni 2023 Nomor: 540.3 / 819 /ESDM/ 21.540.2, yang ditujukan kepada Pimpinan BEO.co.id, telah menjelaskan secara detail (terang), ada empat ( 4 ) poin.
- Pemegang IUP Operasi Produksi (IUP-OP) Sdr. Oktavian Trisandi wajib menghentikan kegiatan penambangannya yang berada diluar wilayah IUP, khususnya pada penggalian active sebagaimana yang terlihat pada saat dilakukan pemeriksaaan oleh tim Dinas ESDM Provinsi dilapangan.
- Pemegang IUP OP Sdr Oktavian Trisandi diperkenankan melakukan aktivitas penambanganan hanya didalam wilyah IUP-OP yang tercantum didalam SK Nomor 503/ 12.167/212/DPMPTSP-P2/2020 dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima tahun) dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
- Mengenai kegiatan penambangan Sdr Oktavian Trisandi yang berada diluar wilayah yang diizinkan (WIUP) dan adanya indikasi kerusakan lingkungan/ pertanian di Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong Dinas ESDM Propinsi Bengkulu menyerahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, ditembuskan kepada: 1. Gubernur Bengkulu di Bengkulu (sebagai laporan). 2. Bupati Rejang Lebong. 3. Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHk) Propinsi Bengkulu. 4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong. 5. Sdr. Oktavian Trisandi.
Dan penanganan secara hukum oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini Penyidik Polda Bengkulu, sudah sangat tepat, karena Polri adalah penyidik utama, dalam penegakan supremasi Hukum. Suharto, SH, Pembina LSM Gerindo, secara terpisah, Kamis (27 Juli 2023, diminta keterangannya di Curup mengatakan, ‘’kita yakin dan percaya, kasus ini akan diusut tuntas oleh aparat berwenang dalam hal ini Polda Bengkulu, dan kita percayakan 100persen, pada penyidik’’ jelasnya meyakinkan. (***)
Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.