LEBONG, BEO.CO.ID – Sebelumnya proses dugaan pelanggaran netralitas melibatkan 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Lebong telah berlanjut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Kali ini bertambah giliran 31 ASN atas laporan Ketua YNAL ke Badan Bawaslu Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebong dalam status laporannya yang disampaikan kepada pelapor menemukan 31 ASN dan oknum Kepala Desa (Kades) serta Ketua BPD memenuhi unsur pelanggaran netralitas hingga mengeluarkan rekomendasi atau laporan untuk diteruskan ke BKN RI.
Sedangkan untuk oknum kepala desa dan Ketua BPD yang ikut memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas diteruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Lebong. Terkait dugaan pelanggara pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Petahana nomor urut 1 Kopli Ansori dan Roiyana diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong.
“Kita sudah mendapatkan informasi status laporan resmi dari Bawaslu Kabupaten Lebong, atas laporan itu Bawaslu Lebong menemukan 31 ASN memenuhi unsur melanggar netralitas ASN yang akan ditindaklanjuti ke BKN RI,” ungkap Ketua YNAL, Devi Gunawan sebagai pelapor mengutip pemberitahunan laporan tersebut, Rabu (16/10).
Devi juga menyampaikan dari 31 ASN tersebut diantaranya melibatkan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong berinisial NH yang masuk didalam unsur memenuhi dugaan pelanggaran netralitas ASN, kendati demikian atas laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan.
“Jika oknum Inspektur telah masuk ke dalam memenuhi atau ditemukan dugaan unsur pelanggaran netralitas, apa mungkin pencegahan dan pembinaan ASN di Lebong akan berjalan dengan normal, saya rasa tidak, ini harus kita sadari bersama khusus ASN untuk benar – benar menjaga posisi dan netralitasnya sebagai ASN menghormati pesta demokrasi yang tengah berjalan,” paparnya.
Secara tegas lanjut dia mengatakan bila ditemukan kembali oknum – oknum ASN yang nakal atau terlibat politik praktis, termasuk kepala dan perangkat desa di masa Pilkada yang tengah berjalan ini, tidak segan akan kembali membuat laporan ke Bawaslu Lebong.
“Bila masih ada atau ditemukan kembali oknum ASN yang tidak sama sekali menjaga netralitasnya kita tidak segan – segan buat laporan untuk dilaporkan ke Bawaslu Lebong,” pungkasnya.
Ketika media ini hubungi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Acep Pebrian Utama, terkait ingin mengkonfirmasikan 31 ASN beserta Kepala Desa dan Ketua BPD yang patut diduga melanggar netralitas. Namun sangat disayangkan belum berhasil mendapatkan keterangan dan jawaban atas hal tersebut sampai informasi berita ini diturunkan. (*/SB)