DEMO GABUNGAN LSM – RFG DESAK KEJARI USUT TUNTAS KASUS KORUPSI TUNJANGAN RUMDIS DEWAN KERINCI.
Mantan Bupati Kerinci dua periode, DR.H. Adirozal, MSi, “bisa jadi BalonTersangka,” Jika proses hukum di laksanakan sebagaimana mestinya? Seharusnya, Hukum ditegakan tanpa tebang pilih, guna terciptanya rasa keadilan ditengah masyarakat.
KERINCI, BEO.CO.ID – Gaung pemberantasan Korupsi telah disuarakan keras dan kuat, sejak reformasi 1998 silam sudah berjalan ditangan 5 orang Presiden Republik Indonesia, Baharuddin Jusuf Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Joko Widodo, tak sedikit oknum pejabat Negara dibuikan, namun besar dan suburnya Korupsi dinegri ini, belum berhasil dituntaskan, sampai Presiden RI ke 7 (Joko Widodo).
Termasuk kasus-kasus kecil di Kabupaten / Kota seluruh Indonesia, termasuk 5 tahun korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci merugikan keuangan / negara (daerah) +-Rp.5 miliar.
Anehnya yang diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya”tri-trinya” pengambil kebijakan dan penerima uang Korupsi, justru bebas berkeliaran, Adilkah, …? Ini lah dugaan kejanggalan bagi masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Jambi, apa lagi yang awam hukum ?.
Jika pengusutannya fokus dan serius diusut tuntas, “tanpa tebang pilih pelaku penerima uang (penikmat) dana Korupsi itu harus di buikan, sama dengan “Adli, (Sekwan) Benny (PPTK) dan Loly” dari Kantor Kajian KJPP. Tidak ada yang tidak mungkin sepanjang didukung barang bukti yang sah, seperti Perbup No.20 tahun 2016, dan Perbup perubahan.
Padahal jika mau jujur, bisa cairnya dana tunjangan yang Korupsi itu dari Bendahara Kegiatan setiap bulannya, karena adanya perintah/ persetujuan oleh Bupati Kerinci (saat itu), DR H Adirozal, MSi, jika tidak uang tunjangan yang di Korupsiitu, tidak akan bisa dikeluarkan (Cair-red).
Salah satunya kasus tunjangan jabatan dinas anggota dan pimpinan DPRD Kerinci, Propinsi Jambi pada rumah dinas (rumdis) dewan Kerinci dikorupsi dari tahun 2017 s/d 2021 oleh 50 orang lebih anggota / pimpinan DPRD Kerinci, dua periode 2014-2019 dan 2019-2024, dampaknya memunculkan kerugian Negara Rp. 5 miliar lebih.
Dalam proses Hukumnya yang dikenakan tindak Pidana Korupsi, dari penetapan tersangka, oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi, hanya tiga orang, dan berlanjut proses hukumnya menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan ( PN ) Tipikor Jambi 2023.
Ketiga terdakwa, diputuskan majelis Hakim PN Tipikor Jambi menjalani hukuman badan, namun sejauh ini yang ditetapkan, menjadi tersangka dan disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Jambi, hanya baru Adli, SH. MH, Benny Ismartha, SH. MH dan Loly Karentina dari Kantor Kajian KJPP. Banyak pihak berpendapat sangat tidak adil, jika hanya batas 3 orang, apa lagi setelah Kasasi Adli, ditolak.
Mana tersangka lainnya, sejumlah oknum anggota dan pimpinan DPRD Kerinci dua periode itu? Tidak ada, mereka hanya batas diperiksa dan jadi saksi?. Dan termasuk Bupati Kerinci, DR H Adirozl, MSi (saat itu).
Padahal 30 orang anggota DPRD Kerinci, dalam satu periode mereka selama 5 tahun adalah penikmat dana Korupsi Rumdis DPRD Kerinci, yang tak tersentuh hukum?. Wajar jika masyarakat Kerinci mempertanyakan, ada apa ?.
Cairnya uang tunjangan Korupsi Rumdis DPRD Kerinci, dasarnya Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci, No.20 tahun 2016, yang dibuat oleh Tim Bupati dan ditanda tangani oleh Bupati Kerinci, Adirozal.
Didesak Pendemo: Tiga Lembaga Swdaya Masyarakat Respeck-Fakta & Gerak, melakukan aksi demo damai Rabu, (10/ 7/ 2024) kekantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di Jalan R Marthadinata arah Desa Kumun Kota Sungai Penuh, Pihak Kejari didesak para Pendemo menuntaskan kasus tersebut, Usut Tuntas.
Tidak mendapat resphon, (tanggapan), karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh tidak berada ditempat. Demikian juga Kepala Seksi (Kasi) Pidsus (Tindak Pidana Khusus) Alex Hutauruk, entah kemana?
Demo yang berlangsung Rabu lalu itu, yang dilaporkan, Yelli Naiti Jurnalist BEO.co.id , dari lapangan demo berjalan aman, para pendemo dari tiga LSM itu, isi dan intinya mendesak Kejari Sungai Penuh mengusut tuntas kasus Korupsi Rumdis DPRD Kerinci 2017-2021, dengan kerugian Negara Rp.4, 9 miliar.
Begitu penetapan tiga tersangka, Adli, Benny dan Loly, para mantan Pimpinan/ anggota DPRD Kerinci, 2014-2019 dan 2019-2014, ramai-ramai mengembalikan uang Korupsi tunjangan rumdis yang mereka nikmati selama 5 tahun, di koordininir langsung ketua DPRD Kerinci, Edminuddin di RS Ujung Ladang Kecamatan Gunung Kerinci, yang dipakai DPRD Kerinci sebagai kantor sementara, dengan mengembalikan uang sebesar Rp. 5. 027. 802, 069,-00,- melalui proses dititipkan di BRI Sungai Penuh, (saat itu).
Disinyalir ada kelebihan bayar seratus juta lebih, dari kerugian Rp.4, 9 miliar. Kelebihan bayar itu belum ada penjelasannya sampai saat ini, dititip dimana…?
Kasus Korupsi tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran TA. 2017 – 2021 yang menyeret puluhan Anggota Dewan Kabupaten Kerinci.
Setelah Kasasi terdakwa Adli, SH.MH, Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci di tolak Makamah Agung RI, 23 April 2024 lalu.
Dengan ditolaknya Kasasi Adli, berarti ada nofum baru (bukti baru), terjadi penolakan dengan kata lain proses kasus harus dilanjutkan, sebagaimana di gugat LSM Respeck-Fakta & Gerak, yang masih peduli dengan keadaan yang terjadi?.
Dikutip kembali dari pemberitaan salah satu mediaonline terkemuka, GEGERONLINE CO.ID Makamah Agung RI menolak Kasasi terdakwa Kasus tindak pidana Korupsi Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci.
Selain menolak Kasasi Adli, Makamah Agung juga menolak Kasasi Jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Berdasarkan pengakuan dalam sidang Tipikor Jambi, ketiganya hanya bertugas sebagai pelengkap Administrasi dan bukan sebagai pihak yang menikmati tunjangan tersebut.
Dan penolakan Kasasi Kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci di benarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alex Hutauruk.
“Kami dari RFG Kabupaten Kerinci meminta kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk lebih serius dan konsisten dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap kasus tunjangan Rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017 – 2021
Agar terhindarnya dari prasangka negatif terhadap kinerja Kejari Sungai Penuh dalam upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.”ujar Hendri Wijaya sebagai Korlap RFG.
Eko, dan Aiman Ketua LSM Gerak, juga menyampaikan dalam orasinya, “Setelah Kejari Sungai Penuh menetapkan 3 tersangka kasus korupsi Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci beberapa waktu lalu sampai sekarang tidak terdengar lagi tindak lanjut terhadap para anggota DPRD yang telah mengembalikan dana sebesar Rp 5 Milyar lebih dan merupakan barang bukti telah terjadinya tindak pidana Korupsi.
Sebagaimana tertuang dalam UU No.31 tahun 1999 pasal 4 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi ungkapnya.
Gusparman sebagai Ketua LSM Fakta dan Doni Ketua LSM Resfec juga bersuara lantang menyampaikan dalam orasinya,”Dasar terealisasinya tunjangan rumah dinas anggota DPRD tersebut atas persetujuan dan tanda tangan Bupati Kerinci yang telah menerbitkan Perbup No. 20 tahun 2016.
Maka kami dari RFG meminta pihak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat Korupsi (para anggota DPRD) yang merupakan penikmat dana tunjangan tersebut dan mantan Bupati Kerinci Adirozal yang bertanggung jawab penuh atas keputusannya, ungkapnya.
Akhirnya para pendemo di sambut oleh Kasi Datun, dan Kasi Datun menyampaikan kepada para pendemo tuntutan para pendemo akan di sampaikan langsung ke Kajari Sungai Penuh ungkapnya.
Sedangkan Kasi Intel Andi Sugandi melalui Whatsappnya menyampaikan langsung bahwa dirinya lagi berada di Jambi sedang mendampingi Kajari.
Para pendemo juga menyampaikan kami akan membawa kasus ini ke Kejagung dan demo di Kejagung Jakarta, apa bila di daerah tidak bisa menuntaskannya.
Secara terpisah Zoni Irawan, salah satu aktivis senior Kerinci dan Kota Sungai Penuh, dihubungi redaksi BEO.co.id, Via sambungan telephone/ Cellullarnya, mengatakan “kendati uang korupsi dikembalikan, bukan berarti Pidananya dihapuskan, enak sekali sudah maling ketahuan dikembalikan lalu bebas dari masalah hukum” jelasnya perihatin.
Ini masalah Korupsi, “jangan main-mainlah” ungkapnya. Kita sangat mengapresiasi keberhasilan pihak Kejaksaan, mengungkapkan kasus ini sejak tahun 2021, jika tidak terungkap akan berlanjut sampai sekarang, jelasnya. Apa bedanya tiga terdakwa yang telah dijatuhi hukuman itu, kini masih berada dalam rumah tahanan Negara (Rutan), apa lagi Kasasinya ditolak.
Sedangkan Bupati Kerinci DR H Adirozal, MSi, selaku pihak pembuat Perbup No.20 tahun 2016 dan menanda tangani sekaligus bertanggungjawab, harus diproses sesuai prosedur hukum berlaku.
Karena Perbup tersebut, merupakan perintah di lakukannya pembayaran, sehingga Korupsi dan merugikan Keuangan Negara Rp.4, 9 miliar, dan dinikmati para pelaku. Kendati akhirnya dikembalikan, karena takut dipenjarakan?. Bukan berarti Pidananya dianggap habis begitu saja?.
Tuntutan para pendemo itu, berdasarkan perundang-undangan berlaku, karena yang dikorupsi adalah Keuangan Negara/ daerah, seharusnya untuk memberikan pelayanan publik (masyarakat Kerinci), bukan kepentingan kelompok apa dewan Kerinci, yang seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat Kerinci, sebagai Wakil Rakyat, yang dipilih dan digaji dari uang rakyat.
Pelanggaran yang dilakukan, seluruh anggota dan pimpinan DPRD Kerinci periode 2014-2019 dan 2019-2024, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5. 027. 802, 069,-00,-.
Pelanggaran yang dilakukan secara ramai-ramai itu sebagaimana tertuang dalam UU No.31 tahun 1999 pasal 4 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang berbunyi Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana Korupsi.”ungkap Sikorman.
“Kami meminta Kejari Sungai Penuh usut tuntas peran serta semua anggota DPRD, baik ketua dan wakilnya, dan Mantan Bupati Kerinci yang telah mengeluarkan Perbup tahun 2017-2021, dalam hal ini terjadi perubahan Perbup dari Perbup No. 22 tahun 2017 tentang perubahan kedua menjadi Perbup No.12 tahun 2021 tanggal 26/8/2021 yang tentu saja telah merubah angka tunjangan Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci.”tegas Eka Triyuni dalam orasinya.
Agusparman menyampaikan orasinya,”Dasar terealisasinya tunjangan rumah dinas anggota DPRD tersebut atas persetujuan dan tanda tangan Bupati Kerinci yang telah menerbitkan Perbup No. 20 tahun 2016.
Maka kami dari RFG meminta pihak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat Korupsi (para anggota DPRD) yang merupakan penikmat dana tunjangan tersebut dan mantan Bupati Kerinci Adirozal yang bertanggung jawab penuh atas keputusannya.”
Dari data dan keterangan dihimpun Redaksi BEO.co.id, dari Januari 2022 s/d Juli 2024 banyak informasi dan data yang belum terkonfirmasi secara Independent, maka belum diberitakan, sebagai konsumsi publik seputar kasus Korupsi tunjangan rumdis DPRD Kerinci, sampai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, sampai satu minggu menjelang detik-detik keputusan majelis Hakim.
Mudah-mudahan bocoran yang diterima BEO.co.id, tidak benar adanya, “dugaan permainan duit, guna melolos para oknum DPRD Kerinci dan pejabat tertentu selaku penerima uang Korupsi selama 5 tahun. Dan pembuat kebijakan/ keputusan mencairkan uang Negara secara tidak sah alias melawan Hukum.
Namun, kita tak boleh berburuk sangka dulu soal tindak lanjut kasus tunjangan rumdis DPRD Kerinci, belum menyeret anggota / pimpinan dan mantan DPRD Kerinci, “Andi Sugandi, SH. MH, dalam beberapa kali keterangannya kepada masyarakat Pers termasuk BEO.co.id, dan telah dimuat dalam berita dan artikel sebelumnya mengatakan, jika terdapat bukti baru (vofum), kita akan lanjutkan proses hukumnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (Penyidik, red) akan terus mendalaminya. Sementara itu Mantan Bupati Kerinci, DR H Adirozal, MSi, dihubungi Tim BEO.co.id dikediamannya samping Samping Panti Asuhan Desa Koto Kafas Kerinci, tidak berada ditempat.
Informasi terkini diperoleh Wartawan BE0.CO.ID- mantan orang nomor satu di Pemdakab Kerinci, 2014-2019 dan 2019-2024, berakhir 4 Nopember 2023, memiliki banyak tempat tinggal (Istirahat), pertama di Kota Padang Panjang, yang kedua di Kabupaten Darmasraya keduanya dalam daerah Propinsi Sumatera Barat. Dan ketiga di Kota Jambi, jadi ada di 4 tempat, sulit ditemui, entah sedang berada dimana…? (*** / El/ Tim).
Penulis/ Editor & Penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan.