KERINCI, BEO.CO.ID – Kuasa Hukum AKN, Hasan Basri, SH. MH, C.P.C.L.E, kepada Jelli Naiti Jurnalist BEO, yang menghubuginya, 19 Oktober 2022 dikantornya Jalan Komplek Perkantoran Pemdakab Kerinci Desa Tutung Bungkuk, Kecamatan Siulak Kerinci, Jambi, terkait pemberitaan SELE NEWS, 18 Oktober 2022 Selasa.
Menurut Hasan, berita yang berjudul Seorang Bapak Tukang Ojek Diduga Juga Ikut Menjadi Korban Maklar Tanah, (AKN).
Dijelaskan Hasan, Kronologis yang sebenarnya saudara, ‘’Y’’ membeli tanah kepada Irwansyah melalui perantara AKN (Klaennya) nya dengan harga Rp.12 Juta langsung disertifikatkan tahun 2020 lampau. Setelah terbit sertifikat diambil oleh saudara, ‘’Y’’
Lalu, ‘’Y’’ minta tolong pada AKN, untuk menyerahkan pinjaman uang di bank, dengan jaminan Sertikat yang diminta pihak Bank.
Dijelaskan Hasan, lebih rinci setelah pinjaman cair Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), ‘’Y’’ lalu membeli tanah kepada AKN yang terletak di Lawang Agung Kota Sungai Penuh, harga Rp. 30.000.000,- dengan membayar DP Rp. 20 Juta, yang belum dibayar ‘’Y’’ Rp.10 Juta.
Di jelaskan Hasan lebih lanjut, dua bulan kemudian, ‘’Y’’ mengambil uangnya sebesar Rp.20 juta, dengan alasan ibunya ,,sakit, dikampung?’’ dan selanjutnya ‘’Y’’ menghilang, tidak pernah datang lagi tegas Hasan Basri, SH. MH, kepada awak media ini.
Dsini, tindakkan ‘’Y’’ sangat disayangkan, ada apa?
Laporan : Mhd Marhaen/ Yelli Naiti.
Editor/Penulis : Gafar Uyub Depati Intan.