LEBONG, BEO.CO.ID – Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2021 senilai Rp. 2,4 miliar di dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) yang tangani Polda Bengkulu, Polres Lebong dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong sepertinya mulai “redup”.
Tapi menariknya, ditengah redupnya kasus tersebut eks PPTK berinisial Gs justru menyebut ada perintah mantan kepala dinas yakni Fr untuk menyiapkan sejumlah uang guna “mengamankan“ kasus dugaan korupsi dimaksud.
Kepada wartawan, Gs mengaku, setelah mendapat panggilan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dirinya mendapat perintah dari mantan atasan agar menyiapkan sejumlah uang.
“Saya diberitahu oleh kabid yang menggantikan saya bahwa ada panggilan dari APH. Tapi pada panggilan ini saya tidak bisa hadir karena sedang ada musibah. Lalu mantan atasan saya yakni Fr menghubungi saya untuk menyiapkan sejumlah uang senilai puluhan juta,” kata Gs kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dirinya menyebut, untuk menyiapkan sejumlah uang sesuai perintah mantan atasan, dia terpaksa merelakan gaji ke – 13 yang diterima. Tak cukup memenuhi nominal yang diminta, iapun terpaksa mencari alternative lain dengan cara meminjam uang ke koperasi simpan pinjam.
“Mau bagaimana lagi pak dari pada pusing, saya ini baru pertama kali menjabat dan saya hanya menjalankan perintah dari atasan saya waktu itu. Terpaksa saya harus relakan gaji ke – 13 dan meminjam koperasi dan uang itu kemudian saya serahkan ke kabid ibu Br,” sebut Gs.
Tak cukup sampai disitu, Gs juga mengaku kalau dirinya juga diminta untuk menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai DAK Non Fisik BOKB.
“Untuk nilai TGR saya tidak ingat betul, tapi memang ada beberapa item yang jadi temuan, seperti kelebihan bayar honor narasumber dan pada item kegiatan lainnya. Dan untuk TGR ini sudah kami selesaikan,” ujar Gs.
Sebelumnya mantan kepala dinas DP3APPKB takni Fr mengakui jika pernah dipanggil dan diminta keterangan oleh Polda Bengkulu, Tipidkor Polres Lebong dan Kejari Lebong untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan kegiatan fikif dan pemalsuan tanda tangan kepala desa pada kegiatan yang dibiayai dana DAK non Fisik BOKB senilai Rp. 2,4 miliar.
Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan Kapolres Lebong AKBP. Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Alexander,SE belum berhasil dikonfirmasi. Sementara itu Kajari Lebong hingga berita ini diturunkan juga belum dapat dikonfirmasi. (Zee)