Jangan sekali-kali mengabaikan kelestarian lingkungan dan ekosistem yang terbentuk secara alami, dan yang dibangun tangan-tangan trampil dan konsisten demi kepentingan yang lebih besar (publik). Jangan sampai kita mewariskan kehancuran pada generasi yang akan datang.
Dan jika pengerukkan terus berlangsung disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Musi, khususnya dalam wilayah Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Prop. Bengkulu, ‘’lambat atau cepat’’ masyarakat Kota Curup akan menuai badai kerusakkan lingkungan khususnya masyarakat terdekat seperti kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, (Kota Curup) dan sekitarnya.
Dugaan penambangan liar, Tambang Pasir (galian C), Bebatuan dilakukan oknum-oknum yang memperkaya diri tanpa mengindahkan kerusakkan lingkungan yang terjadi. Padahal Kecamatan Curup, telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2012 tentang Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati Rejang Lebong, menetapkan Kecamatan Curup tidak boleh lagi dilakukan Kegiatan Pertambangan Galian C/ Pasir dan Bebatuan, dan kegiatan lainnya yang merusak lingkungan dalam wilayah RTRW Kabupaten Rejang Lebong.
Bagi para oknum yang terus melakukan kegiatan penambangan, berarti melawan Perda No. 8 tahun 2012 tentang RTRW, dengan kata lain melawan ‘’kebijakkan pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong, yang telah melahirkan Perda No. 8 tahun 2012 dimaksud?’’ Guna penyelamatan lingkungan dan pelestariannya.
Kegiatan penambangan secara liar, dan penambangan dalam wilayah Kecamatan Curup, (Kota Curup), bertentangan dengan Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Maka pelakunya yang terus membandel dapat diancam tindak Pidana Pengrusakkan lingkungan, (kepentingan masyrakat luas).
Jadi amanat Perda No. 8 tahun 2012 Kabupaten Rejang Lebong, harus dipatuhi semua pihak, guna lestarinya lingkungan dan ekosistem dan pengamanannya.
Peraturan daerah ini berperan sebagai arahan kebijakkan dan strtegi pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Perda berfungsi sebagai pedoman untuk, menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan pembangunan jangka menengah Kabupaten Rejang Lebong. Maka harus dipatuhi oleh setiap warga masyarakat daerah dan masyrakat luas.
Berikutnya pedoman pemanfaatan ruang dalam wilayah kabupaten. Dan pengadaan lokasi dan fungsi ruang bagi pembangunan dalam wilayah kabupaten. Selanjutnya penciptaan keterpaduan keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar kawasan dalam wilayah kabupaten. Menertibkan, penyelenggaraan administrasi pertanahan. Dan pengendalian ruang dalam wilayah kabupaten dan pedoman penyusunan rencana rinci tata ruang propinsi. Dikutif dari Bagian Kedua Peran dan Fungsi, Pasal 2 Perda No. 8 tahun 2012, pasal 3. (***). Bersambung pada bagian selanjutnya.