SUNGAI PENUH, BEO.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dinilai cacat hukum dalam melakukan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal ini diduga banyaknya terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Kota Sungai dalam perekrutan tersebut.
Berdasarkan pengakuan salah satu calon peserta PPK yang tidak lulus tes tertulis, namun mendapatkan sejumlah soal dan kunci jawaban yang dikirim sekitar pukul 5 : 00 WIB (Subuh) sebelum pelaksanaan tes tertulis pada pagi harinya.
Sehingga dia merasa kecewa tidak sempat membaca soal dan kunci jawaban tersebut, yang berjumlah hampir 10 paket soal dimana setiap paketnya terisi 100 soal serta kunci jawaban.
Soal dan jawaban yang merupakan dokumen rahasia negara tersebut bocor ke peserta calon PPK KPU Kota Sungai Penuh. Sesuai informasi yang dia dapatkan bahwa pelaksanaan test tertulis menggunakan sistem Computers Assisted Tes (CAT).
“Setiap peserta mendapat soal yang berbeda dari 10 paket soal tersebut, jadi kita tidak tahu soal mana yang akan kita dapatkan,” ungkap peserta meminta nama tidak ditulis di media ini demi kepentingan keamanannya.
Sambungnya, selain itu ada juga berita yang berhembus kepada peserta lainnya, bahwa ada orang-orang titipan dari anggota KPU, di dalam tahap wawancara dapat dinilai pelaksanaan tes wawancara itu hanyalah formalitas saja, yang dinyatakan lulus sudah ada orangnya. Soal yang ditanya pun sangat singkat, sehingga tidak membutuhkan waktu 10 menit untuk tahap wawancara.
“Ini dapat mencoreng nama lembaga KPU Kota Sungai Penuh yang tidak objektif dalam melakukan penyeleksian calon PPK,” pungkasnya. (SB/YN)