CURUP, BEO.CO.ID – Mahdi Hoesen Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu, menjawab pertanyaan, Gafar Uyub Depati Intan dari Media BEO.co.id, diruang tunggu (Ruang kerja)nya Rabu, 1 Februari 2023 menegaskan semua pihak terkait di Pemda Propinsi harus koordinasi dengan pemerintah daerah, kabupaten dan kota dalam pengeluaran rekomendasi bagi perusahaan untuk mendapatkan izin dari pusat.
Lebih kurang enam bulan lalu, seluruh pemerintah daerah Propinsi, Kabuaten dan Kota telah mengadakan pertemuan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia, bidang pengawasan soal perizinan pertambangan, ujarnya.
Semua daerah telah menyampaikan keberatannya keluarnya Izin dari Pemerintah pusat, apakah itu dari Kementerian ESDM (Eneri dan Sumber Daya Meneral), Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan atau Investasi seharusnya koordinasi dengan pemerintah daerah, yang tahu persis didaerah mana saja yang boleh dikeluarkan izinnya untuk pertambangan, seperti Galian C (Bebatuan) dan Non migas, ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Tim dari KPK RI, semua pihak telah menyampaikan keberatannya atas pengeluaran izin dari pemerintah pusat yang berada dalam lokasi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), keberatan itu juga disampaikan keras oleh Bupati Kabupaten Mukomuko, ujarnya.
Menjawab pertanyaan BEO.co.id, Mahdi Hoesen menjelaska seperti yang terjadi di Wilayah Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, atas nama PT. RYU PUTRA PERKASA, yang telah melakukan penambangan didalam wilayah; Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Dasar Hukum (Payung Hukum) pelarangan kegiatan pertambangan dalam wilayah, Rencana Tata Wilayah Ruang (RTRW) Kecamatan Curup, adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2012, atas Keputusan bersama DPRD dan Bupati Rejang Lebong, ketika itu Bupati di jabat H. Suherman.
Kecamatan Curup adalah daerah RTRW, peruntukkannya bukan untuk daerah pertambangan. RTRW dimaksud berlaku sejak dikeluarkan tahun 2012 s/d 2032, sampai tahun 2022 dan 2023 belum ada perubahannya, berlaku penuh, artinya jika ada izin untuk pertambangan Pasir atau Batu Pasir, (bebatuan) tidak boleh diterbitkan untuk wilayah tersebut. Karena peruntukannya bukan untuk daerah pertambangan.
Dan telah ditegaskan oleh Sekda Rejang Lebong, kepada BEO.co.id, bahwa Pemdakab Rejang Lebong, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada pihak perusahaan manapun, termasuk PT RYU PUTRA PERKASA, sebagai salah satu syarat kepengurusan perizinan Pertambangan, dalam wilayah Kecamatan Curup sebagaimana ditulis dalam laporan 1 Desember 2022, dikutif kembali.
Demikian juga penjelasan dari Amin Jaya, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong, menyatakan dengan tegas kepada BEO.co.id, dalam berita, 7 Desember 2022, bahwa wilayah; RTRW Kecamatan Curup, termasuk Kelurahan Talang Benih, tegasnya peruntukannya bukan untuk daerah pertambangan, karena tingkat ancaman abrasinya rawan. Maka tidak bisa dikeluarkan rekomendasi kepada perusahaan manapun. Dan kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk PT.RYU PUTRA PERKASA. Kita juga terkejut, pihak ‘’Pak Toton’’ ada Izin?.
Hal senada juga ditegaskan Sekretaris LSM Pekat Bengkulu, Ishak Burmansyah dalam berita sebelumnya, edisi 14 Desember 2022, Bur menyatakan Inspektur Tambang harus Menegur kenapa Izin bisa dikeluarkan dalam wilayah; RTRW, melalui perwakilan mereka dipusat dan tingkat Propinsi Bengkulu. Ditegaskannya harus dicabut izinnya, karena jelas daerah Talang Benih, adalah daerah terlarang bagi kegiatan pertambangan, tegasnya.
Hebatnya lagi, berdasarkan sumber kompeten dari kalangan Pers, kegiatan penambangan Pasir oleh PT RYU PUTRA PERKASA, memang sempat berhenti beberapa waktu lalu, lebih kurang 15 hari, lalu active kembali 31 Januari 2023. Kalau ada pihak yang keberatan silakan tanyakan pada pihak yang mengeluarkan izin, ‘’Toton, tetap berani beroperasi, karena punya izin tandas sumber, seraya dilindungi identitasnya’’ pertimbangan tidak enak saja dengan Toton?.
Toton, sudah berulangkali dihubungi Tim BEO.co.id, dikediamannya Perumnas dan ditempat alat musiknya di Gang Arenas Kota Curup, sampai berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi darinya. Bagaimana caranya memperoleh izin tanpa, rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Yang merupakan syarat untuk kepengurusan izin pertambangan. Demi kebenaran dan rasa keadilan ditengah masyarakat seharusnya, Toton berani menjelaskannya.
Apa lagi daerah yang diusulkan PT RYU PUTRA PERKASA, berada dalam daerah terlarang untuk kegiatan Pertambangan, dengan kata lain siapapun yang mengeluarkan izin, adalah cacat hukum, karena melanggar Perda No. 8 tahun 2012, untuk masa waktu s/d tahun 2032, yang saat ini belum ada revisi (perubahan) pada pasal-pasalnya dan poin yang berlaku.
(Beo.co.id/ Editor/Penulis : Gafar Uyub Depati Intan)