LEBONG, BEO.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Lebong Beny Kodratullah, MM mengatakan disposisi bupati Kopli Ansori terhadap surat pemohonan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) yang berjanji siap memenangkan bupati di Pilkada 2024 sudah sesuai dengan aturan. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan disposisi bupati tersebut.
“Kalau saya lihat disposisi bupati itu tidak ada masalah, karena bupati mendisposisikan ke dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD – red) agar surat permohonan di tindaklanjuti sesuai dengan aturan,” kata Beny Kodratullah dikonfirmasi dikediamannya, Kamis (15/3).
Diterangkan Beny, permohonan untuk diangkat menjadi Pjs Kades, Sekretaris Dinas (Sekdis) atau Kepala Bidang (Kabid) merupakan hak dari pegawai negeri. Tinggal lagi pertimbangan dan penilaian dari BKPSDM melalui Tim Penilai.
“Masalah surat permohonan agar diangkat jadi Pjs Kades ini kalau saya lihat dari aturan kepegawaian sudah jelas bupati disitu mendisposisikan agar proses sesuai dengan aturan, nah seharusnya pihak PMD nya yang mengkaji hal itu,” terangnya.
Terkait dukungan Pjs Kades yang berjanji untuk memenangkan bupati Kopli Ansori yang didesas – desuskan bakal kembali maju di Pilkada 2024 mendatang. Menurutnya hal tersebut merupakan ranah dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Kalau saat ini saya kira belum masuk ke ranah Pemilukada, siapa sih sekarang calon bupati yang bakal maju Pikada 2024? Kita tidak tau itu, bahkan sekarang ini di Pengadilan Jakarta saja masalah penundaan Pemilu masih jadi kontroversi,” tegas Beny Kodratullah.
Sementara itu, kepala dinas PMD Reko Haryanto ketika dikonfirmasi beo.co.id sejauh ini belum bisa memberikan komentarnya.
“Kalau masalah itu saya belum bisa memberikan keterangan,” ujar Reko Haryanto dikantornya. (Sbong Keme)