Laporan : Ismet Inono Jurnalist Beo.co.id
KERINCI, BEO.CO.ID – Komisaris PT KRP (Kuari Rezeki Prima), bukan Pratama yang melakukan kegiatan penambangan Batu Pasir (Sirtu) di Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi, sudah menahun lamanya menghasilkan Limbah, mengubah Air Sungai Tuak, menjadi Kuning pekat, dibuang bebas ke Sungai Air Batang Meraoo, ‘’bohongi masyarakat’’ katanya membuah Kolam Edapan Limbah, ternyata sama sekali tidak ada pembuatan kolam tersebut, sebagaimana di chek Tim BEO.co.id, 13 April 2023, (Kamis) lalu.
Bahkan PT KRP, kian berani melakukan pengerukan pada bagian Kepala Irigasi (Bangunan induk), yang sudah hancur, dampaknya semakin dalam galian yang ditimbulkan dan kian menyulitkan air akan naik, jikapun Irigasinya diperbaiki, apa lagi dibiarkan. Karena penggalian sudah semakin dalam.
Isep Nursalam Derektur PT Kuari Rezki Prima (KRP) sudah mengundang unsur muspika Kecamatn Gununug Kerinci, (forum Kecamatan) kekantor lokasi pertambanagnan PT KRP pada Kamis 9 maret 2023 lalu, katanya untuk bermusyawarah dan meminta kepada unsur muspika untuk monitoring lokasi pertambangan Sungai Tuak, karena PT KRP sudah melakukan pengerukan meterial pasir diluar titik koordinat Peta Kementrian ESDM, terus berlanjut, kian berdampak pada pencemaran Sungai dan ambruknya kepala irigasi totl tidak bisa mengalirkan air kepersawahan Fungsional (Produktif) masayrakat. Sudah lima tahun masyarakat pemilik Sawag gagal total bersawah sampai tahun 2023.
Dalam musyawarah tersebut,Rizal Kadni Komisaris PT KRP, menyampaikan kepada unsur muspika, bahwa tidak ada Petani yang merasa keberatan dengan dampak pengerukan yang sudah di lakukanya, dan pencemaran air dari limbah lokasi pertmbangan.
Dan Rizal Kadni, akan membuat kolam endapan agar air Sungai Batang Meraoo, tidak tercemari lagi, untuk kepala irigasi aliran sawah masyrakat yang sudah ambruk kami akan perbaiki, terbukti dilapangan tidak ada sama sekali alias bohong (hoax). Namun, ironis PT KRP, dengan Komisarisnya Rizal Kadni, alaias ‘’Pak Torik’’ juga akrab dipanggil Cikcan, bebas beroperasi semaunya.
Investigasi media ini (13/4) ke lokasi pertambangan tidak di temukan adanya upaya pembutan Kolam Endapan untuk penyaringan air Limbah yang dihasilkan oleh PT KRP sehinga Sungai masih saja terus tercemar hingga saat ini.
Dan ironisnya beberapa meter di kepala irigasi terlihat ada pengerukan jadi, kepala irigasi makin sulit diperbaiki. yang sudah ambruk terlihat dasar sungai semakin bertambah dalam karena terlihat tumpukan pasir di pinggir sungai karena di keruk dasar sungai semakin dalam karena terlihat adanya bekas baru pengerukan dasar sungai.
WARTINI, salah satu petani sawah saat di konfiramsi di kediamanya (13/4/2023), kami diminta menghadiri musyawarah oleh pihak PT KRP untuk memberikan peryataan rasa tidak keberatan kekeringan air sawah kepada unsur muspika, dan kamipun bersedia memberikan pernyataan tersebut karena sawah kami tidak terkena damapak kekeringan dari pengerukan oleh PT KRP, tersebut.
Padahal petani sawah terkena dampak kekringan air dari pengerukan oleh PT KRP.
JONI EFENDI.SPd.MM anggota DPRD Kabupaten Kerinci saat dikonfirmasi dikediamannya (12/04/2023) mengatakan semestinya unsur muspika setelah mendengar keteranggan dari pihak Rizal Kadni mau bertanggung jawab, mengapa pada saat itu tidak di datangkan petani yang terkena dampak langsung dari pengerukan yang di lakukan pihak perusahaan.
Pertemuan pihak persuhaan dengan unsur muspika sampai hari ini tidak ada hasilnya karena air masih saja keruh dan irigasi tidak ada, perbaikan yang dilakukan. Tak lebih hanya janji-janji bohong.
Dan berarti tidak ada tindakan yang positif setelah pertemuan tersebut, berarti pihak PT KRP ingin melepaskan diri dari tanggung jawab, jadi saya minta kepada Kepala Kelurahan dan Camat Gunung Kerinci untuk memanggil kembali pihak PT KRP agar dapat mempertanggung jawab perbuatannya.
Dari pengamatan lapangan Wartawan Beo.co.id Liputan Kerinci dan Kota Sungai Penuh, dugaan kebohongan yang dijanjikan pihak PT. KRP, (Rizal Kadni), mau membangun Kolam Endapan Limbah, dan akan membangun kembali Kepala Irigasi (Bangunan Induk) yang hancur akibat pengerukan selama ini, sama sekali tidak dibenahi (diperbaiki), patut diduga PT KRP melanggar UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Minerba), dapat diancaman Hukuman 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp100 milyar, (Seratus miliyar rupiah). Dan melanggar UU tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500. 000.000,-00- (Lima ratus juta rupiah).
Yang aneh dan kronis PT KRP, yang jelas-jelas menghasilkan Limbah, merusak Lingkungan dan merusak asset daerah Irigasi Pertanian milik kelompok tani, yang dibiayai Dinas Pertanian Kabupaten Kerinci, pembangunannya sampai saat ini sama sekali tidak berfungsi, dibiarkan oleh Pemdakab Kerinci dan Propinsi Jambi, bahkan UU No.3 tahun 2020 diabaikan pihak perusahaan PT KRP.
Anehnya pihak Penegak Hukum yang berwenang di Kabupaten Kerinci, belum menyentuh perusahaan tersebut secara Hukum?
Baik terhadap penghasil Limbah, tidak membuat Kolam Endapan sebagai syarat keluarnya Izin Usaha Produksi (IUP-Produksi) dari Kementerian ESDM RI, dan Tidak membangun kembali kerusakan Irigasi Pertanian yang dibangun oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kerinci, akibat pengerukan yang dilakukannya.
Kita tak bermaksud berburuk sangka dulu, apa lagi menjastis pihak PT KRP, tapi yang jelas peristiwa sudah terjadi, setiap dilakukan pengerukan (artinya merusak) lingkungan, menghasilkan limbah, dibiarkan berjalan oleh Pemdakab Kerinci, Pemdakab Propinsi Jambi dan Kementerian ESDM RI, kegiatan PT KRP, ‘’berjalan mulus-mulus saja’’ sampai berita ini diturunkan.
Rizal Kadni, alias ‘’Pak Torik’’ Komisaris PT KRP, dihubungi media ini hari yang sama dikantornya (dilokasi) sedang tak berada ditempat. Menurut pekerja, boss tidak ditempat. Dan upaya dilakukan diluar lokasi, dicari kantor resminya tidak ditemukan baik di Kelurahan maupun di Desa Siulak Deras Mudik dan sekitarnya. (***/ii).
Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.