Oleh : M Marhaen
Hasan Basri, SH.MH.C.P.C.L.E, Advokat/ Penasehat Hukum dari kantor Hukum & Partsners Kota Sungai Penuh, Jambi dalam wawancara khusus dengan ‘’Catatan Dewan Rakyat Jalanan’’ BEO.co.id, di Bukit Tengah Kerinci, 23 Juli 2023, mengenai pengunduran diri Dr.H Adirozal, MSi, dari jabatan Bupati Kerinci, sebelum waktunya, hanya untuk mendapatkan jabatan baru sebagai balon legislative (baleg) DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, dengan meninggalkan empat dosa besar, yang menyakitkan ratusan ribu rakyat Kerinci, sangat tidak baik, jelas Hasan.
Bupati Kerinci, ADIROZAL belum menuntaskan pekerjaannya pada periode kedua 2019-2024 dengan sempurna dari sejumlah item dalam visi dan misinya yang telah di programkan. Belum diselesaikan sama sekali…? Sedangkan masa waktu berakhirnya masa jabatan Bupati Kerinci, 4 Maret 2024.
Lalu Bupati Adirozal mengundurkan diri, hanya untuk mendapatkan jabatan baru sebagai wakil rakyat ke DPR-RI, dapil Propinsi Jambi tahun 2024. Ia, (Adirozal, red) punya tanggungjawab terhadap Visi dan Misinya membangun Kerinci Lebih Baik Berkeadilan (KLB-Berkeadilan), dengan 10 program unggulannya yang belum dituntaskan, sampai saat ini tegas Hasan.
Menurut Hasan, pertama dosa yang paling besar itu adalah, perencanaan Kerinci lebih baik tidak terbukti, yang kedua infrasruktur Kerinci yang morat-marit, yang ketiga perbup (Peraturan Bupati) yang di keluarkan oleh Bupati ADIROZAL tentang tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci. Dan yang ke empat adanya perbup tentang tunjangan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang harus di kembalikan oleh ASN Rp. 13,6 M lebih.
Mestinya lanjut Hasan, ketika Bupati ADIROZAL mengundurkan diri selesaikan empat dosa yang di atas dulu (yang menjadi buah bibir masyarakat kerinci hari ini), dan menyakitkan.
DEWAN JADI PENONTON: Kemudian fungsi DPRD KERINCI, Tidak berjalan sebagaimana mestinya, ironi kok dewan membiarkan kepala daerah mengundurkan diri. Dan sangat pantas dipertanyakan tegas Hasan.
Seharusnya DPRD Kerinci, melakukan pengawasanan, anehnya kata HASAN BASRI, justru DPRD membiarkan pengunduran diri Bupati Kerinci begitu saja?.
Lanjut HASAN BASRI, pekerjaan rumah (PR) Bupati Kerinci belum selesai dan masih banyak yang terbengkalai berpedoman pada visi dan misinya yang tidak dijalankan dengan baik 100 persen..
Jika Bupati mengundurkan diri harus di bawa oleh DPRD Kerinci kerapat paripurna membahas tentang kelayakan, atas tanggungjawabnya baik dalam visi dan misinya serta dua peraturan bupati (perbup) yang dilahirkan, merugikan keuangan Negara (daerah) TPP Rp. 13, 6 miliyar, dan Tunjangan jabatan Dewan Kerinci, yang merugikan Negara Rp.4, 9 miliyar. Kini kasusnya tengah disidangkan di penagdilan tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Jambi. Adirozal harus bertanggungjawab dengan Perda No. 20 tahun 2016, yang dikeluarkannya itu.
Jangan meninggalkan dosa begitu besar. Lebih jauh dikatakan HASAN BASRI, kalau kita lihat dan kita simak anggota DPRD Kerinci sibuk dengan kepentingan politik hari ini begitu pula sebaliknya bupati ADIROZAL hingga mengeyampingkan kepentingan kepentingan masyarakat (RAKYAT, Red), mau di kemanakan rakyat Kerinci ini, kepentingan umum lebih tinggi dari pada kepentingan pribadi DPRD Kerinci harus tau dan dipertanggungjawabkan hal itu.
Menurut pandangan saya, lanjut HASAN BASRI pengembalian TPP oleh ASN Kerinci dan pengembalian tunjangan rumdis kesalahan itu adalah akibat Peraturan Bupati (Perbup) Bupati Kerinci ADIROZAl, maka secara hukum ‘’Adirozal’’ Wajib bertanggungjawab, jelasnya.
Ditambahkan, HASAN BASRI, BPK RI Perwakilan Jambi, mengeluarkan perintah pembayaran pengembalian TPP ASN Kerinci, kelebihan bayar itu contohnya, saya ujar HASAN BASRI terima TPP 2 juta rupiah yang masuk ke rekning Rp 2.500.000 kelebihan bayar Rp 500 ribu hingga berjumlah Rp.2.500.000 yang harus di kembalikan Rp.500 ribu itu yang namanya kelebihan bayar…
Dan ASN harus berani memberikan keterangan yang benar kepada wartawan, LSM dan bila perlu ke APH (Aparat Penegak Hukum), jangan diam saja kalau telah di rugikan.
Kalau tidak benar perintah BPK-RI Jambi itu, bupati ADIROZAL harus berani PTUNkan keputusan BPK RI Jambi, tersebut. Kalau memang temuan itu tidak benar, ujar Hasan.
Jauh di terangkan HASAN BASRI perbup-perbup yang bermasalah hingga merugikan keuangan negara seperti TPP dan tunjangan rumdis Dewan, Bupati ADIROZAL harus bertanggung jawab apa lagi perbup-perbup dan perda yang lahir ditanda tangani langsung oleh Bupati Kerinci, karena perbup dan perda yang lahir itu di sahkan atau di legalkan itu oleh seorang bupati, maka dia harus bertanggung jawab penuh atas regulasinya dan akibat yang ditimbulkan.
Masih keterangan, HASAN BASRI mengatakan seorang Bupati ADIROZAL jangan mengundurkan diri dulu karena masih banyak pekerjaan yang belum terselesaikan dengan baik dan menumpuk menjadi persoalan seperti TPP ASN ratusan hingga ribuan ASN Kerinci yang di rugikan oleh produk Bupati ADIROZAL yaitu perbup yang dikeluarkannya itu.
Dikatakan HASAN BASRI seorang penjabat sah-sah saja mengundurkan diri dulu anda ambil jabatan itu dengan bersih dan letakkan juga secara bersih dan selesaikan program-program unggulan dan jangan meninggalkan catatan-catatan yang “carut marut” katanya.
Bayangkan selama dua periode ini tidak ada catatan-catatan yang bisa kita banggakan dan meninggalkan pr (pekerjaan rumah) yang terlalu banyak untuk bupati kedepan siapapun bupatinya. Dan apa buktinya Kerinci lebih baik…yang jelas nyata dan memberikan azasmanfaat pada rakyat, tandas Mantan TNI-AD, ini menjelaskan?.
Kita lihat hari ini 29 orang anggota DPRD Kerinci membisu dan bungkam, mana wakil rakyat yang mewakili suara rakyat Kerinci nyaris tidak ada. Mulai dari Muara Hemat Kecamatan Batang Merangin, hingga desa Air Terjun Kecamatan Gunung Tujuh semuanya diam tidak satupun yang mewakili suara rakyat Kerinci hari ini.
Bupati Kerinci Dr. H Adirozal, MSi, dihubungi Tim Catatan yang terabaikan baik dirumah Dinas Bupati Kerinci di Bukit Sungai Langit, tidak berada ditempat. Menurut salah satu Satpam yang jaga disana inisial ‘’hi’’ pak Bupati jarang tidur dirumah dinas, mungkin dirumah Sungai Penuh dan atau di Desa Kota Rendah dan kadang di Kota Beringin Siulak, ujar sumber kompeten itu.
Demikian juga saat dihubungi di Bukit Tengah, pecan lalu kata salah satu staf jaga ‘’Pak Bupati Dinas luar’’ (DL), hingga catatan ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi Bupati Kerinci. (mm/ar/***).
Penulis/ Editor : Redaktur Politik & Ekonomi, Gafar Uyub Depati Intan.