MEDAN, BEO.CO.ID – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Freddy Simangunsong (Suami Wakil Bupati Labuhan Batu) atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Hal tersebut diungkapkan Kasubbid Renata Polda Sumut AKBP G.Rosmaida Periana, SH MH dalam keterangan pers bertempat di Lapangan Apel Polres Labuhanbatu Jln MH Thamrin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (31/8).
“Penetapan tersangka terhadap Sdr. Freddy Simangunsong (Suami Wakil Bupati Labuhanbatu) berdasarkan laporan orang tua dari korban Sdri. Rezeki Hasriana ke Polres Labuhanbatu pada hari Rabu 16 Agustus 2023 Pukul 23.29 Wib dengan bukti laporan tertuang dalam surat laporan dengan nomor: LP/B/996/Vlll/2023/SPKT/RES – Labuhanbatu/Polda Sumut ter tanggal 16 Agustus 2023,” terang Kasubbid Renata Polda Sumut AKBP G.Rosmaida Periana, SH MH.
“Pihak kepolisian telah melaksanakan penangkapan terhadap Sdr. Freddy Simangunsong dan direncanakan pada malam ini akan di bawa menuju Polda Sumut untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Penanganan kasus tersebut telah resmi dialihkan penanganannya dari Polres Labuhanbatu ke Polda Sumut.
Sampai saat ini pukul 22.10 Wib Sdr. Freddy Simangunsong masih berada di ruang satreskrim Polres Labuhanbatu menunggu penyiapan berkas dan rencana malam ini menuju Polda Sumut. (Rilis/S.Hadi Purba)