Tidak Temui Massa Aksi, Bupati Lebong Disebut “Pengecut“
LEBONG, BEO.CO.ID – Puluhan massa aksi yang tergabung didalam Forum Komunikasi Masyarakat Lebong ( Formal ) kembali melakukan aksi di gedung Pemda Lebong. Sebelumnya aksi yang sama, juga dilakukan didepan gedung DPRD Lebong.
Dalam aksinya, massa menuntut Bupati dan wakil bupati memberi kejelasan pendanaan Pilkada Lebong 2024 mendatang. Pasalnya, hingga sampai kini Pemkab belum memberi penegasan penganggaran alokasi hibah KPU dan Bawaslu seperti yang diamanatkan Mendagri Tito Karnavian dalam surat edaran tentang pendanaan Pilkada.
“Kita ketahui, Pemkab dan DPRD sepakat tidak ada Perubahan APBD. Alasan mereka karena keuangan Lebong sedang defisit, sementara sesuai SE Mendagri pendanaan Pilkada wajib dianggarkan dalam P – APBD 2023 sebesar 40 persen, dan sisanya sebanyak 60 persen dianggarkan di APBD 2024”, ujar salah satu orator aksi Adha Satrianto didepan kantor bupati Lebong, Kamis (19/10/2023).
Pihaknya menduga, tarik ulur pendanaan Pilkada ini, adalah konspirasi untuk mempertahankan kekuasaan. Sebab bisa saja, akibat tidak tersedianya anggaran Pilkada, pelaksanaan pesta demokrasi rakyat ini mengalami penundaan.
“Kita contohkan masalah Pilkades di 65 desa, seharusnya pemkab Lebong sudah melaksanakan itu. Tapi justru, oleh Pemkab Pilkades ini seperti disengaja tidak terlaksana, akibatnya 65 desa yang ada di kabupaten Lebong ini dipimpin Pjs Kades. Ada dugaan, ini salah satu strategi penguasa dalam upaya pemenangan pemilihan umum baik itu Legislatif ataupun Pilkada 2024 mendatang”, ucap Adha Satrianto kepada beo.co.id.
Bahkan, menurut Adha, komisioner KPU kabupaten Lebong Sugianto sudah memberikan sinyal. Jika tidak ada penegasan dari Pemkab terkait pendanaan Pilkada, kemungkinan besar Lebong tidak akan melaksanakan pesta demokrasi rakyat di 2024 mendatang.
“Bulan November dan Desember 2023 ini, tahapan Pilkada harus sudah berjalan. Dan kami yakin, jika tidak ada anggaran maka baik itu KPU atau Bawaslu tidak akan melaksanakan tahapan itu. Artinya sudah ada 2 bulan tahapan yang dilanggar oleh kabupaten Lebong, dan kemungkinannya Pilkada 2024 ini batal dilaksanakan atau ditunda, akan sama seperti kejadian Pilkades”, ujar Tokoh Pemuda yang sempat mengecap pendidikan disalah satu universitas ternama di Kota Yogyakarta ini.
Lebih jauh, sesuai SE Mendagri Tito Karnavian, pendanaan Pilkada wajib dianggarkan di P- APBD. Artinya antara Pemkab dan DPRD idealnya membuka kembali peluang untuk dilaksanakan anggaran perubahan.
“Jika merunut kepada SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan kegiatan Pilkada, pada huruf B point 6 disebutkan bagi Pemda yang belum menganggarkan atau telah menganggarkan tapi belum sesuai kebutuhan pendanaan Pilkada pada APBD TA 2023 diperkenankan untuk melakukan penyesuaian penganggaran melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah ( Perkada – red ) tentang penjabaran APBD 2023 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2023 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran ( LRA – red ) bagi Pemda yang tidak melakukan P- APBD 2023”, jelas Adha.
Disamping masalah tersebut, dalam aksinya Formal juga menyampaikan sejumlah persoalan lain yang dianggaap sebagai bentuk kegagalan pemerintahan Kopli Ansori dan Fafrurozi sebagai bupati dan wakil bupati Lebong.
Sejumlah kegagalan yang dimaksud antara lain yaitu :
- Tidak dilaksanakannya Pilkades serentak di 65 desa yang ada dikabupaten Lebong.
- Diduga adanya gratifikasi terkait pengangkatan Pjs Kades di 65 desa dikabupaten Lebong.
- Tidak dilaksanakannya program serba 3 yang pernah dijanjikan saat kampenye.
- Tidak dilaksanakannya P –APBD yang mengancam tidak dilaksanakannya Pilkada 2024 karena belum tersedianya pendanaan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan tahapan Pilkada November hingga Desember 2023.
- Diduga tidak adanya transparansi realisasi anggaran Tapal Batas yang disetujui pada P- APBD 2022 lalu, dimana sesuai kesepakatan antara Pemkab dan DPRD disetujui sebesar Rp. 5 miliar. Sementara TAPD melakukan pergeseran secara sepihak tanpa pemberitahuan ke DPRD dimana alokasi anggaran tersebut menjadi Rp. 5,8 miliar. Namun anehnya, berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) realisasi anggaran tersebut menjadi Rp. 6,3 miliar.
- Defisit anggaran tahun 2023 yang melewati ambang wajar berkisar Rp. 40 miliar hingga Rp. 44 miliar.
- Diduga adanya “perselingkuhan” antara Pemkab dan DPRD terkait persejutuan anggaran APBD.
Pantauan beo.co.id, aksi damai Formal tersebut berakhir dengan rasa kecewa, karena bupati Lebong Kopli Ansori tidak hadir untuk bertemu dan berdialog massa aksi. Bahkan, salah satu orator aksi meneriakkan kekecewaan terhadap pemimpin Lebong itu dengan menyebut bahwa bupati seorang pengecut.
“Bupati pengecut”, teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.
Sementara itu, Asisten I Setda Lebong Fahrurrozi, S.Sos. M.Si didampingi Kepala Keatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) menyampaikan permintaan maaf karena bupati sedang menghadiri pelantikan Kejari Lebong di Bengkulu. Sementara, wakil bupati Lebong Fahrurozi dan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Mustarani Abidin tengah melakukan rapat persiapan HUT kabupaten Lebong ke – 20 di rumah dinas Bupati.
Ketua Formal, Mashuri, dalam kesempatan itu mengatakan aksi massa akan kembali dilanjutkan ke DPRD Lebong pada Senin mendatang. Kemudian, pada Selasa, massa aksi akan kembali mendatangi kantor bupati Lebong untuk menyampaikan aspirasi dan berdialog terkait realisasi program dan janji – janji yang pernah disampaikan kepada publik.
“Setelah membubarkan diri, hari Selasa mendatang kami tetap akan datang lagi ke kantor bupati ini,” ucap pria yang akrap dipanggil Awi tersebut sembari membubarkan diri sekitar pukul 14.00 WIB. ( SB )