spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Politik Praktis “Demi Bapak Kito” Tetap Bergulir

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lebong, Beo – Terkait video “demi bapak kito” terindikasi dugaan politik praktis yang sinyalir mengarahkan dan promosikan ke salah satu calon kandidat cawagup saat ini tetap bergulir. Buktinya, kesediaan kedatangan Sekda Kabupaten Lebong, Mustarani kekantor Bawaslu Lebong masuk proses kajian pelanggaran, Jumat (2/10/2020).

Dikutip dari Rmol Bengkulu yang dilansir pada 2 Oktober 2020, WIB 19:46:00 WIB | LAPORAN: ALEXANDER.

Kepada wartawan, Sekda Lebong, Mustarani mempertanyakan alat bukti pelapor terhadap dirinya seperti yang diadukan kepada Bawaslu setempat.

Bahkan, ia memastikan belum melihat alat bukti berupa rekaman video berdurasi 2 menit 18 detik seperti yang dilampirkan pelapor dalam aduannya.

“Yang soal (dugaan pelanggaran) tanya dengan yang menduga (pelapor). Mungkin apa buktinya, bentuknya apa. Kalau memang bentuknya foto atau video, saya belum lihat dan belum baca,” kata Sekda Lebong saat tiba di Kantor Bawaslu Lebong, Jum’at (2/10).

Mustarani menambahkan, dirinya datang ke Bawaslu hanya untuk menghadiri klarifikasi Bawaslu setempat. Sementara, perihal apa ia dipanggil, ia berkilah tidak tahu persis.

“Pertama undangan dari Bawaslu klarifikasi. Yang diklarifikasi aku belum tahu,” ujarnya.

Lebih jauh, ia membenarkan jika menghadiri acara PKK pada tanggal 21 September 2020 lalu. Namun, dipastikannya kedatangan itu hanya sebatas membuka acara secara resmi.

“Ada (di gedung PKK). Betul (buka acara,” tuturnya.

Disampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto kepada media ini, terkait proses tindak lanjut, indikasi dugaan oknum pejabat lingkungan Pemkab Lebong dengan alat bukti video berdurasi 2 menit 18 detik.

“Bawaslu Lebong dengan tim divisi penindakan sudah melakukan klarifikasi pada hari Jumat kemarin, saat ini dalam tahapan kajian,” ujar Jefri (3/10/2020) Sabtu siang.

Saat ini juga tahapan klarifikasi saksi – saksi yang ada dalam acara pelantikan TP PPK beberapa waktu lalu.

“Untuk pelapor juga wajib memunuhi unsur pelaporan yaitu memenuhi syarat formil dan materil,” terangnya.

Keseriusan proses tersebut, diungkapkan langsung oleh Komisioner Bawaslu Lebong, Melky Agustian, SH ketika dijumpai diruang kerja mengatakan, untuk Lebong Sakti sedang melakukan kajian tetap diteruskan, untuk Panwascam Amen sedang berkordinasi dengan staf penindakan pelanggaran, baru sudah teregister hari ini, (30/9/2020).

“Kita Bawaslu menghimbau kepada ASN dimana sudah ada sepakatan keputusan bersama dari Kementerian PANRB, KASN, Badan Pengawasan Pemilihan Umum, untuk tidak melakukan politik praktis, jangankan untuk mengatakan mendukung secara terang – terangan, like atau share saja calon kandidat yang telah ditetapkan secara formal oleh KPU pun itu dilarang,” jelasnya.

Lanjut Melky, kalau berpihak, karena kita tidak bisa melarang ASN punya hak untuk mencoblos untuk memberi inspirasi suaranya di tanggal 9 Desember, tapi tidak boleh melakukan keperpihakan terhadap salah satu pasangan calon yang ikut bertarung atau kontesan yang bertarung di 2020 ini.

“Khusus untuk Kades beserta jajarannya juga tetap diproses sesuai dengan tingkat pelanggaran dalam kajian awal yang diatur dalam undang – undang,” katanya.

Ditambakan Melky, pengacu dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 menyatakan, diterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harus memenuhi syarat formil dan materil.

“Syarat formil terdiri dari identitas pelapor. Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta untuk diputuskan. Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian peristiwa,” papar pria berbadan besar kepada Beo.co.id

Jika itu masuk dalam laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM.
“Jika melewati batas waktu, maka laporan tersebut tidak dapat diterima,” tutupnya diakhir.

Perwarta : Sbong Keme

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org