SIMALUNGUN, BEO.CO.ID – Masyarakat Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara merasa resah atas bebas nya peredaran barang haram (sabu – sabu) dijual di berbagai warung di Kecamatan Silau Kahean Simalungun Provinsi Sumatera Utara bagaikan jual kerupuk.
Diduga pihak aparat Hukum seolah olah tak perduli permainan bisnis barang haram itu bagaikan mendapatkan sesuatu dari bos sabu – sabu di wilayah tersebut.
Hal itu dikatakan warga yang tak mau ditulis namanya di media, Kamis (23/5) tentang bebasnya jual beli sabu – sabu Negeri Dolok – Simanabun dan daerah lainnya.
“Ada dugaan kuat persengkongkolan antara bos/ Kordinator penjual sabu – sabu dengan Aparat Hukum alasannya kenapa aman aman saja,” ujar warga.
Lanjut diterang sumber, akibat berjalan bebasnya bisnis haram disebut, dapat mengancam perkebunan warga menjadi sasaran aksi pencurian sawit. Ia juga menjelaskan terlibatan FS Marga Pyg, DS, TS, AS, ES kurirnya dan GS ikuti bisnis haram tersebut.
“Sistim gerakan mereka berpencar di setiap Nagori/Desa dan tiba saat Magrib berkumpul di salah satu Warung (Tuak). Kami dari masyarakat Kecamatan Silau Kahean, memohon kepada aparat kepolisian agar menangkap penjual sabu – sabu itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Silau Kahean, J. Sinaga dalam keterangan pers – nya via Whatsapp meminta identitas permain barang haram tersebut.
“Tolong kirim nama – nama pemain sabu di Kecamatan Silau Kahean tersebut, agar segera dilidik,” tulisnya. (S Hadi.P)