Devi Gunawan : APH di Lebong Silakan Segera Selusuri Jangan Tebang Pilih !
LEBONG, BEO.CO.ID – Dugaan penghancuran, pengrusakan dan penghilangan aset drainase atau siring milik daerah tanpa prosedur, di pembangunan pelebaran jalan Bentangur – Uram, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu kembali menuai sorotan.
“Dugaan pengrusakan dan penghilangan aset daerah tanpa prosedur dapat terancam pidana, dua tahun delapan bulan penjara,” ungkap Devi Gunawan aktivis senior Kabupaten Lebong melalui sambungan teleponnya, Kamis (1/8).
Sikap membiarkan serta lalai dengan sengaja tidak pengurusi administrasi lebih awal atau pengusulan penghapusan aset sebelum dihancurkan, merupakan tindakan tidak menghargai uang rakyat yang sebelumnya telah gelontorkan untuk pembangunan.
“Baru diberitakan, kini mulai sibuk mau mengurus administrasi sedang aset tersebut telah mengalami pengrusakan dan hilang tidak bisa dimanfaatkan lagi, walau pun nantinya akan dibangun,” tambahnya secara tegas.
Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Lebong mengusut tuntas pengrusakan aset di proyek pelebaran jalan Bentangur – Uram.
“Kita meminta APH di Kabupaten Lebong mengusut kasus dugaan pengrusakan aset di proyek pelebaran di Kecamatan Uram Jaya, silakan lah segera selusuri jangan tebang pilih,” pungkas.
Tentu hal tersebut telah atur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP serta dapat kena sanksi hukum pidana yang diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dan berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. (*/SB)