Jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kerinci, Jambi, bukan batas merebut kuasa jabatan, apa lagi gengsi-gengsian antar pejabat ditingkat Pemdakab Kerinci, namun sejumlah beban tugas harus diselesaikan secara benar, tanpa Korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat yang diberi tanggungjawab.
Misalnya dari PLT (Pelaksana Tugas), menjadi Sekwan (Sekretaris Dewan) seperti yang diberikan Mantan Bupati Kerinci Dr.H.Adirozal, MSi (saat) menjabat Bupati, kepada “Jondri Ali” sampai sekarang.
Jabatan Sekwan DPRD Kerinci, sama dengan daerah lainnya ditanah air kita ini, sangat strategis dan menentukan keberhasilan pembinaan bagi kemajuan pengelolaan Keuangan dan administrasi yang baik dan professional, tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, dugaan Korupsi, dalam mengambil kebijakan dan keputusan akhir, dalam penggunaan dana dan menerapkan administrasi yang benar, dan bersih, tidak merugikan keuangan Negara (daerah), sebagaimana temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Propinsi Jambi, dilingkungan DPRD Kerinci, dengan dugaan kerugian ratusan juta rupiah. Harus segera dikembalikan sebelum memasuki wilayah Hukum, atau 60 hari kerja (dua bulan-red) sejak diterimanya hasil pemeriksaan dari BPK-RI Perwakilan Jambi.
Dimana lima tahun terakhir ini Sekwan DPRD Kerinci menjadi sorotan publik, mulai dari terungkap kasus Korupsi tunjangan jabatan DPRD Kerinci, 2017-2021 terhadap pengadaan tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci dua periode, 2014-2019 -2019-2024 merugikan Keuangan Negara Rp.4, 9 miliar. Diduga melibatkan Bupati Kerinci (saat) itu Dr H Adirozal MSi,
Peristiwanya terjadi dari tahun 2017 sampai 2021, yang melibatkan lebih kurang 50-an lebih anggota dan pimpinan DPRD Kerinci, bersama Sekwan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kjpp, (Kajian Pelayanan Publik) yang kini ketiga mantan aparat itu, ditahan dalam rumah tahanan Negara (Rutan). “Adli, (Sekwan) Benny (PPTK) dan Loly” dari Kantor Kajian KJPP.
Ditengah pengusutan kasus dugaan korupsi tunjangan rumadis DPRD Kerinci, Sekwan Adli, diganti oleh Jondri Ali, selaku pelaksana tugas (PLT), agar semua bisa berjalan dengan baik. Naiknya, “Jondri Ali” atas penunjukan langsung oleh Bupati Kerinci (saat itu), Dr H Adirozal, MSi, agar, agar kondisi di Sekwan Kerinci akan lebih baik dari sebelumnya.
Ternyata belakangan, sampai tahun anggaran 2023 ditangan Jondri Ali, temuan BPK_RI Perwakilan Jambi, masih muncul angka temuan diduga fiktip sebesar Rp174 juta, belum dikembalikan 100 % kekasda (Kas daerah). Tak heran Sekwan Kerinci terkini, kinerja menjadi sorotan Pers dan masyarakat.
Berikut ini petikan sorotan media Oinline terkemuka di Kerinci, GEGERONLINE.CO.ID –
Diberitakan sebelumnya, bahwa Perjalanan Dinas tidak dilaksanakan oleh 18 anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan kasus tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jambi.
Adapun ke 18 anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang diduga terlibat kasus Perjalanan Dinas Piktif yaitu : 1. AP, 2. ED, 3. AR, 4. AD, 5. AW, 6. AS, 7. DS, 8. DA, 9. IR, 10. JE, 11. LB, 12. RU, 13. MY, 14. MS, 15. MZ, 16. SBD, 17. SP, 18. ST.
Berikut kutipan laporan dari media GEGERONLINE.CO.ID – Pj Bupati Kerinci Diminta Evaluasi Kinerja Sekwan Jondri Ali.
Pj Bupati Kerinci Asraf diminta untuk mengevaluasi Kinerja Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kerinci Jondri Ali.
Pasalnya Jondri Ali diduga terlibat dalam sejumlah Kasus yang berindikasi merugikan Daerah atau Negara sebesar Rp 174 juta.
Berdasarkan hasil investigasi Geger Online, Jondri Ali selaku Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci diduga kuat terlibat sejumlah kasus yakni, kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Piktif 18 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019-2024, manipulasi data SPPD dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD ke Kantor Camat Air Hangat Timur yang diduga melanggar Aturan.
Selain itu, Jondri Ali juga diduga terlibat kasus politik yang mengarah ke salah satu Bakal Calon Bupati Kerinci untuk Pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan pada November 2024 mendatang.
Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci saat dimintai tanggapapannya kepada gegeronline, Rabu (31/07/2024) mengatakan, terkait sejumlah kasus yang melibatkan Jondri Ali dirinya minta kepada Pj Bupati Kerinci untuk mengevaluasi Kinerja Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci Jondri Ali, kata Zoni.
“Iya, kita minta Pj Bupati Kerinci untuk mengevaluasi Kinerja Sekwan Jondri Ali karena diduga terlibat sejumlah kasus yang berindikasi merugikan keuangan Negara serta diduga mencoreng nama baik lembaga Pemerintah Kabupaten Kerinci, ujarnya.
Salah satu sumber terpercaya Gegeronline menyebutkan, bahwa namanya sudah 4 kali dipakai dalam Surat Perjalanan Dinas anggota DPRD Kabupaten Kerinci dengan tujuan Sumatera Barat dan Jambi. Padahal saya tidak berangkat sesuai dengan Surat Perjalanan Dinas, sebut sumber.
“Iya, nama saya dicatut dalam Surat Perjalanan Dinas ke Sumatera Barat dan Jambi, padahal saya tidak berangkat. Surat tersebut dipakai dan digunakan oleh oknum anggota DPRD berinisial AR tujuan Jambi berangkat 23 Februari 2023 kembali 27 Februari 2023 dan yang kedua berangkat 07 Maret 2023 kembali 11 Maret 2023.
Selanjutnya nama saya juga dipakai untuk oknum anggota DPRD berinisial RU berangkat ke Sumbar pada 05 April 2023 kembali 09 April 2023, dan MZ berangkat dengan tujuan Jambi pada 01 Februari 2022 Dan kembali 05 Februari 2022, beber sumber.
Parahnya lagi sebelum saya masuk ke DPR nama saya sudah digunakan untuk Perjalanan dinas. Kita menduga Sekwan DPRD Kerinci terlibat dalam kasus ini, ungkap sumber yang merasa dirugikan.
Selain itu, Jondri Ali selaku Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci diduga mengarahkan kepada bawahannya untuk mendukung salah satu satu Bakal Calon Bupati Kerinci pada Pilkada 2024 mendatang, ungkap sumber.
Sementara itu, Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci Jondri Ali Belum berhasil dikonfimasi terkait sejumlah kasus yang melibatkan dirinya. (DD), dikutif kembali.
Jondri Ali, Sekwan DPRD Kerinci menggantikan, Adli dihubungi secara terpisah beberapa waktu lampau membenarkan ada temuan BPK-RI PerwakilanJambi di Sekwan Kerinci, namun “itu bukan korupsi” dan itu akan dikembalikan sesuai ketentuan berlaku ke Kasda Kerinci.
Namun, tidak ada niat mau memanipulasi apa mengkorupsi temuan dimaksud oleh BPK-RI Perwakilan Jambi, jelasnya. Iya, sesuai ketentuan kita kembalikan ke Kas Daerah (Kasda), ujarnya meyakinkan.
Gari keterangan/ data dihimpun Tim Catatan yang terbaikan, sampai tulisan ini diturunkan belum ada pihak yang berkompeten, berani menjelaskan bahwa semua temuan BPK-RI Perwakilan Jambi di DPRD Kerinci, telah lunas disetorkan ke Kasda Kerinci?. (*** / Tim Cyt).