LEBONG, BEO.CO.ID – Penyelidikan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman memasuki babak baru, bahkan pekan depan ini rencananya penyidik Satreskrim Polres Lebong akan melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
“Mudah – mudahan tidak ada kendala, gelar perkara dugaan Pungli PTM ini sudah kami jadwalkan dilakukan pekan depan”, ujar Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri dilansir dari radarlebong.id, Kamis ( 28/11 ).
Selama melakukan penyelidikan, penyidik telah memeriksa sekitar 12 orang saksi diantaranya terlapor yakni pengurus Panguyuban PTM, pedagang Kios PTM dan mantan kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disperindagkop – UKM) kabupaten Lebong.
“Dari keterangan saksi yang sudah kita peroleh akan dibahas dalam gelar perkara nanti , dari situ kita akan menentukan kelanjutan penanganan kasus ini”, katanya.
Kasus dugaan Pungli PTM ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Lebong oleh M. Rulian Frabio SH. MH selaku kuasa hukum ketua Perkumpulan Pedagang Lebong, Suratman, A. Md pada bulan 8 Juli 2024 lalu. laporan tersebut disertai bukti awal berupa kwitansi pembayaran dari pedagang dan bukti transfer melalui rekening yang ditengarai menjadi bukti adanya dugaan Pungli tersebut.
Laporan ini menjadi perhatian serius kepolisian mengingat PTM merupakan pusat aktivitas ekonomi penting diwilayah kabupaten Lebong.
Kasus ini diharapkan mendapatkan kejelasan, melalui gelar perkara yang akan menentukan langkah lanjutan dari proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lebong. ( Zee )